Jurnas.net – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menahan tersangka berinisial FMI, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali. Tersangka ikut berperan dalam memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.
“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP di Kabupaten Morowali,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari, saat dikonfirmasi media, Jumat, 5 Juli 2024.

Sebelum ditahan, lanjut Sugeng, tersangka FMI telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/7) lalu. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan. “enyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka FMI dijerat Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana, yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana atau menggunakan surat palsu.
Baca Juga : Bareskrim Gelar Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Tambang di Sulteng
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam Laporn Polisi Nomor : LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polda Sulteng telah menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.
Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
Diduga tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.