Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran 40 Kg Sabu dan 26 Ribu Ekstasi Senilai Rp66 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis kasus narkoba jaringan Sumatera-Jawa. (Dok: Humas Polrestabes Surabaya)
Polrestabes Surabaya merilis kasus narkoba jaringan Sumatera-Jawa. (Dok: Humas Polrestabes Surabaya)

Jurnas.net - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Sumatera-Jawa. Ada dua tersangka diamankan beserta 40 kilogram sabu (Kg) dan 26.019 pil ekstasi.

"Pengungkapan jaringan narkoba Sumatera-Jawa ini dilakukan di dua waktu, dan jaringan ini saling berkaitan satu sama lain," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, Senin, 29 April 2024.

Pasma menjelaskan, awalnya polisi menangkap Sardiansyah, 36, warga asal Desa Suka Baru, Provinsi Lampung. Pria yang berprofesi sebagai calo penumpang kapal ini ditangkap pukul 13.00 WIB di Lobi Apartemen Kota Tangerang, Banten, pada Kamis, 7 Maret 2024.

Dari tangan Sardiansyah, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 23.929 kg lebih dalam tas jinjing, dan 20.098 butir ekstasi yang disimpan di tas ransel. "Dalam tas jinjing berisi 24 bungkus plastik teh cina berisi sabu, dan empat bungkus berisi ekstasi yang disimpan di tas ransel," katanya.

Baca Juga : Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Melalui Nasi Bungkus

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menuju di daerah Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo. Pengusaha properti, Yan Miller, 48, warga asal Pekan Baru, Riau, pada Jumat, 5 April 2024.

Kepada polisu, tersangka Yan Miller mengaku masih menyimpan narkoba sabu dan ekstasi di sebuah rumah di daerah Kasokendal, Majalengka. Kemudian polisi bergerak cepat mendatangi lokasi tersebut pada Sabtu, 6 April 2024.

"Di sana polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus dengan total 15 kilogram lebih. Pengembangan dilakukan dan ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilo lebih," ujarnya.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa kg lebih sabu dan 5.921 butir ekstasi. Hasil penyelidikan, kedua tersangka merupakan seorang kurir yang bertugas mengirim barang haram tersebut.

"Mereka sengaja memanfaatkan momen lebaran sebagai modus untuk berpindah-pindah hotel mengirim narkoba tersebut, sekaligus untuk mengelabuhi petugas," katanya.

Baca Juga : Daerah se- Jatim Gelar Nobar dan Ini Empat Lokasi Menarik Nobar Semifinal Piala Asia U-23 di Surabaya

Dari pengungkapan kasus itu, total barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka mencapai kg sabu dan 26.019 butir ekstasi. Bila di rupiahkan, nilai Narkoba keseluruhan itu menyentuh angka Rp66 miliar.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan memburu LL serta TR yang diduga pemilik barang haram tersebut, dengan memasukkan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO). "Jadi kami masih mengejar dua orang DPO dalam kasus tersebut," tandasnya.

Berita Terbaru

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus rantai hasil buruk dalam lanjutan Super League 2025/2026. Bertandang di Stadion Sumpah Pemuda melawan Bhayangkara FC,…

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jurnas.net - Di tengah hiruk-pikuk kawasan Bandar Grissee, suasana mendadak berubah hangat. Bukan sekadar pertunjukan, seni musik Mandiling asal Pulau Bawean…