Jurnas.net – Sebanyak 10 saksi menjalani sidang dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dengan terdakwa Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Yang menarik, Gus Muhdlor sempat menyebut nama mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 28 Oktober 2024.
Ada sekitar 10 saksi yang dihadirkan jaksa yakni Sulastri, Nur Aditiah, Rahma Fitri, Arum Nuroita, Susi Wulandari, Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun, dan Fahrudin. Mereka ditanya jaksa seputar pemotongan insentif pajak di kantornya.
Mereka dimintai keterangan secara bergantian, dan menjawab seluruh pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), majelis hakim, dan pengacara terdakwa eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani memberikan kesempatan pada Gus Muhdlor untuk bertanya atau menanggapi keterangan para saksi.
Pertanyaaan pertama pun langsung dilontarkan untuk 10 saksi secara bersamaan. Ia meminta pada para saksi agar menjawabnya secara bersamaan pula.
“Saya pertanyaannya yang enteng-enteng saja. Semua 10 orang, tahu pak Jokowi nggak?, tahu kan, pernah punya nomornya pak Jokowi, pernah hubungan sama pak Jokowi, pernah komunikasi sam pak Jokowi?,” tanya Gus Muhdlor, dan langsung dijawab tidak pernah secara serempak oleh para saksi.
Baca Juga : Gus Muhdlor Diam-diam Daftar Prapradilan di PN Jaksel Tak Terima Jadi Tersangka KPK
Kemudian Gus Muhdlor bertanya kepada para saksi apakah para pegawai kenal dengan dirinya. “Tahu saya nggak?, ada yang punya nomor saya?, ada yang pernah ngomong sama saya?,” tanya Gus Muhdlor, dan para saksi kompak menjawab tidak pernah berkomunikasi dengan Gus Muhdlor.
Pertanyaan Gus Muhdlor itu seakan menjadi penegasan untuk mematahkan anggapan bahwa pemotongan insentif pajak di BPPD Sidoarjo adalah bukan perintahnya.
Pertanyaan Gus Muhdlor terkait dengan Jokowi pun semoat membuat pengunjung sidang tertawa. Namun, sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi yang dicecar pertanyaan oleh hakim anggota.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.