Raperda Penanaman Modal Disetujui, Cara Khofifah Tingkatkan Iklim Investasi di Jatim

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DPRD dan Pemprov Jatim setujui raperda penanaman modal. (Dok: Humas Pemprov Jatim)
DPRD dan Pemprov Jatim setujui raperda penanaman modal. (Dok: Humas Pemprov Jatim)

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama DPRD Jatim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.

Persetujuan Raperda ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Gubernur Khofifah, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar di Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis, 30 November 2023.

Dengan disetujuinya Raperda ini, Gubernur Khofifah optimis iklim investasi di Jawa Timur akan terus stabil dan semakin meningkat ke depannya. Raperda ini juga dapat mempertahankan tren positif investasi yang terus terjaga dan mengakselerasi penyelenggaraan penanaman modal melalui jaminan iklim investasi yang kondusif.

Hal ini sejalan dengan tujuan penyusunan Raperda ini, yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penguatan daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Selain itu, Raperda ini juga bertujuan sebagai percepatan realisasi penanaman modal dan penciptaan iklim usaha yang kondusif, dengan peningkatan kualitas dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan dalam penyelenggaraan penanaman modal,” kata Gubernur Khofifah.

Tujuan tersebut, juga sesuai dengan beberapa perubahan peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dimana mengubah 13 jenis UU termasuk di dalamnya perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Sebagai informasi, pembahasan Raperda Perubahan ini diawali pada saat penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Jatim dalam Rapat Paripurna pada 1 Agustus 2022 lalu. Pembahasannya melalui proses dua kali Propemperda, pada tahun 2022 dan 2023.

Khofifah melanjutkan, urgensitas Raperda Perubahan ini juga mengacu pada data dari Pokja 4 Kemenko Perekonomian RI, dimana perizinan menjadi faktor utama yang menghambat penanam modal di Indonesia.

Tercatat, dari 190 masalah investasi yang ditangani, faktor terbesar adalah perizinan sebesar 32,6 persen. Yang kedua adalah pengadaan lahan sebesar 17,3 persen kemudian masalah regulasi dan kebijakan sebesar 15,2 persen.

"Oleh sebab itu, simplifikasi regulasi di bidang penanaman modal, patut mendapatkan perhatian kita bersama," ujarnya.

Perubahan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2019 secara legal formal juga bertujuan untuk mencegah adanya stagnasi dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang penanaman modal. Selain itu untuk pemberian jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi penanam modal sehingga merasa aman untuk melakukan investasi di Jawa Timur.

“Pembentukan regulasi penanaman modal diarahkan untuk mewujudkan regulasi yang pro terhadap investasi dan perizinan, penguatan dan akselerasi serta pemerataan pelaksanaan penanaman modal di daerah,” tegasnya.

Di sisi lain, kondisi iklim investasi di Jawa Timur tercatat terus mengalami kenaikan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI mencatat realisasi investasi di Jawa Timur mencapai Rp110,3 triliun pada tahun 2022. Realisasi ini meningkat 38,8 persen dari tahun 2021, serta lebih tinggi dari pertumbuhan investasi nasional yang tumbuh sebesar 34 persen.

Realisasi investasi ini terdiri atas investasi dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 44,9 T atau meningkat sebesar 66,7 persen dari tahun 2021. Sementara Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 65,4 triliun atau meningkat sebesar 24,5 persen. Realisasi investasi Jatim Tahun 2022 tercatat paling tinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Capaian tersebut, berhasil membawa Jawa Timur sebagai provinsi dengan Tingkat Kemudahan Berbisnis Tertinggi di Indonesia berdasarkan data yang dirilis oleh Asia Competitiveness Institute, Lee Kuan Yeu pada 2018,2020. Serta juga menjadi provinsi dengan kemampuan daya saing nomor 2 di Indonesia setelah DKI Jakarta.

Di akhir, Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang telah terjalin selama ini baik dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah maupun dalam rangka pelaksanaan tugas yang lain.

"Raperda ini tidak terlepas dari peran aktif Komisi C dan Bapemperda DPRD Jatim dalam penyelesaian pembentukannya. Komunikasi yang baik dan intens bersama kami dan Kemendagri selaku pihak yang melaksanakan fasilitasi Raperda, menjadikan Raperda ini dapat kita selesaikan sesuai harapan kita bersama," ujarnya.

"Semoga kerja keras kita semua dapat membuahkan hasil yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur dan semoga kerja sama ini akan senantiasa terjalin secara baik di masa-masa yang akan datang,” tandasnya. (Mal)

Berita Terbaru

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jurnas.net - Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menegaskan komitmen penuh Polda Jawa Timur dalam mendukung Reformasi Polri yang berorientasi pada…

Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB

Jurnas.net - Kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau handphone (HP) di sekolah yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menunjukkan dampak…

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat merespons tren peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mulai terdeteksi di awal 2026.…

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan kian memantik kemarahan warga. Tak hanya satu, tiga gedung…

186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

Jumat, 30 Jan 2026 09:08 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 09:08 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat pesisir melalui pemberian kepastian hukum atas aset tanah nelayan.…

Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang

Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang

Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terus memperkuat langkah pencegahan banjir dengan menertibkan pemanfaatan ruang di sepanjang tepi sungai. Ia…