Skandal Rp569 Miliar Bank Jatim Mengambang: Rekomendasi DPRD Terkunci di Meja Pimpinan DPRD Jatim

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. (Istimewa)
Kantor Pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Rekomendasi DPRD Jawa Timur (Jatim) terkait pencopotan jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Jatim, akibat skandal kredit fiktif senilai Rp569,4 miliar hingga kini masih tertahan di meja pimpinan DPRD Jatim.

Surat dengan nomor 032/Kom.C/III/2025 yang dikeluarkan oleh Komisi C DPRD Jatim sejak 10 April 2025 itu sejatinya sudah mendapatkan disposisi pimpinan pada 14 April. Namun hingga awal Mei ini, surat yang dinyatakan "segera" itu belum juga ditindaklanjuti.

"Surat rekomendasi itu ternyata masih ada di meja pimpinan. Katanya mau dijadikan lampiran surat pendapat DPRD. Tapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya," kata anggota Komisi C DPRD Jatim yang namanya enggan disebutkan, Selasa, 6 Mei 2025.

Diketahui, dalam surat rekomendasi itu ada dua poin penting. Pertama, meminta pertanggungjawaban seluruh jajaran Direksi dan Komisaris atas skandal BI Fast dan kredit fiktif, dan kedua mendesak pencopotan total jajaran tersebut demi pemulihan kepercayaan publik.

Baca Juga : Bank Jatim Diduga Tahan Ijazah Karyawan, LBH Ansor Desak Khofifah Jangan Diam Saja

Ketua Komisi C, Adam Rusydi, menegaskan, langkah ini diambil demi menjaga kredibilitas lembaga keuangan milik daerah. “Bank Jatim ini perusahaan terbuka. Kami tidak bisa diam melihat hancurnya kepercayaan publik akibat kasus besar seperti ini,” ujarnya.

Komisi C menjadi pihak pertama yang secara tegas menyuarakan sikap terhadap skandal yang mengguncang publik ini, bahkan sebelum adanya langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ironisnya, di tengah mandeknya tindak lanjut dari DPRD, Pemprov Jatim justru sudah bergerak membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih calon direksi dan komisaris baru. Pansel ini dibentuk melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/215/013/2025 tertanggal 20 Maret 2025. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dijadwalkan akan digelar akhir Mei 2025.

Sementara itu, proses hukum juga terus berjalan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Cabang Jakarta dan pemilik PT Indi Daya Group. Modus operandi mereka mencakup pencairan kredit jumbo dengan jaminan palsu serta dokumen perusahaan fiktif.

Skandal ini menjadi ujian serius bagi integritas Bank Jatim sebagai bank milik pemerintah daerah, dan mencerminkan urgensi reformasi menyeluruh dalam tubuh manajemen bank tersebut.

Berita Terbaru

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jurnas.net - Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menegaskan komitmen penuh Polda Jawa Timur dalam mendukung Reformasi Polri yang berorientasi pada…

Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB

Jurnas.net - Kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau handphone (HP) di sekolah yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menunjukkan dampak…

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat merespons tren peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mulai terdeteksi di awal 2026.…

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan kian memantik kemarahan warga. Tak hanya satu, tiga gedung…

186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

Jumat, 30 Jan 2026 09:08 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 09:08 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat pesisir melalui pemberian kepastian hukum atas aset tanah nelayan.…

Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang

Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang

Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terus memperkuat langkah pencegahan banjir dengan menertibkan pemanfaatan ruang di sepanjang tepi sungai. Ia…