Jurnas.net – Tiga hakim pemvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur akhirnya berstatus tersangka. Ini lantaran ketiganya menerima suap atau gratifikasi dalam menangani perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur terhadap kekasihnya yang sempat viral.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang masing-masing saat itu bertugas sebagai hakim anggota. Ketiga hakim itu sempat menghebohkan publik, lantaran memvonis bebas Ronald Tannur.
“Saat ini sudah masuk dalam penyidikan, sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, di Surabaya, Rabu, 23 Oktober 2024.
Mia menjelaskan bahwa Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim tersebut. Tim Kejagung pun langsung melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Surabaya. “Tapi kami belum bisa menyampaikan materi apapun, karena itu kewenangan Tim dari Kejagung,” ujarnya.
Baca Juga : Tiga Hakim PN Surabaya Terima Suap Perkara Ronald Tannur
Hingga pukul 18.28 WIB, Tim Kejagung tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim itu. Termasuk seorang wanita yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.
“Ketiga hakim masih dilakukan pemeriksaan di Kejati Jatim, sebelum nanti dibawa ke Kejagung Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB. Biar nanti semuanya secara detail disampaikan dari Kejagung RI ya,” pungkasnya.