Jurnas.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menetapkan 120 anggota DPRD Jatim terpilih periode 2024-2029. Dari jumlah itu, kursi terbanyak diraih oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni 27 kursi.
“Posisi kedua diraih oleh dua partai, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan masing-masing 21 kursi,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam, Selasa, 28 Mei 2024.
Baca Juga : KPU: Tak Ada Calon Perorangan atau Independen Pada Pilgub Jatim 2024
Kemudian diisusul oleh Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 15 kursi, Partai Demokrat 11 kursi, dan Partai NasDem 10 kursi. Lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing 5 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 4 kursi, serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 1 kursi.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, berharap dari 120 orang Calon Terpilih bisa membawa Jawa Timur lebih maju.
“Mudah-mudahan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dari 14 daerah di Jawa Timur bisa menjadi pemimpin yang membawa Jawa Timur lebih baik dan maju,” pungkasnya.