Jurnas.net - Kasatresnarkoba Polres Blitar berinisial Iptu SYK dicopot dari jabatannya, karena positif narkoba. Kini SYK dimutasi ke Polda Jawa Timur, serta dinonjobkan untuk menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jatim.
"Yang bersangkutan sudah dinonjobkan dan dimutasikan ke Polda Jatim sejak 31 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombe Dirmanto, Senin, 3 Juni 2024.
Baca juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas
Dirmanto menjelaskan Iptu SYK menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Blitar baru tujuh bulan. Ketika ada pemeriksaan tes urine kepada seluruh anggota polres, oknum tersebut ternyata hasilnya positif zat amfetamin.
“Terkait apakah yang bersangkutan hanya memakai atau dugaan lainya, masih sedang dalam pemeriksaan,” katanya.
Baca juga: Polisi Utamakan Forensik Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Situbondo
Baca Juga : Oknum Polisi Cabul di Surabaya Akan Dihukum Pidana dan Sanksi Kode Etik
Dirmanto menegaskan bahwa Polda Jatim akan menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang terlibat narkoba, baik itu sekadar pemakai maupun terlibat dalam peredaran. "Yang jelas Polda Jatim akan mengambil tindakan tegas kepada seluruh anggota yang terlibat narkoba," jelasnya.
Baca juga: Direksi PT SHC Bersalah dalam Kasus Sianida: Hukuman Dipangkas PT, Kejari Surabaya Tak Lanjut Kasasi
Kasus ini terungkap setelah hasil tes urine SYK dinyatakan positif, yang dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024. Sebelumnya mereka sudah mencurigai bahwa SYK mengkonsumsi narkoba. Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, lalu memerintahkan SYK untuk melakukan tes urine.
Editor : Redaksi