Komisi Yudisial Periksa Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Reporter : Redaksi
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin, 19 Agustus 2024. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Iya mas, betul, sekarang KY di kantor PT memeriksa tiga hakim itu," kata Humas PT Surabaya, Bambang Kustopo, dikonfirmasi.

Baca juga: Ibu Ronald Tannur Dipindahkan ke Kejagung Terkait Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya

Baca Juga : Kuasa Hukum Korban Desak KY Periksa Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Baca juga: Mahkamah Agung Bakal Adili Tiga Hakim Penerima Suap Ronald Tannur 

Bambang menegaskan pihaknya sebatas memfasilitasi tempat saja. Sementara, pemeriksaan dilakukan sendiri oleh tim dari KY.

Disinggung siapa saja yang diperiksa selain Erintuah Damanik CS, Bambang mengaku tak tahu menahu. Namun, ia memastikan hanya tiga hakim itu saja yang masih diperiksa.

Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya Terima Suap Kasus Ronald Tannur Dilimpahkan ke Kejagung

"Yang saya dengar hakimnya yang diperiksa, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," tandasnya.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru