Jurmas.net - Polda Jawa Timur menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Hadi Sasmito, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bilboard. Hadi ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar. Nanti kasusnya akan dijelaskan oleh Bid Humas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Kombes Budi Hermanto, dikonfirmasi, Sabtu, 2 November 2024.
Baca juga: Kejagung Bongkar Skema Cuci Uang Zarof Ricar yang Disamarkan Lewat Jaringan Perusahaan Fiktif
Baca Juga : Polda Jatim Terjunkan 155 Ribu Personel Gabungan Amankan Pilkada 2024
Baca juga: Direktur PT NML Manipulasi Akta Fiktif hingga Kuasai Kapal: Cuan Capai Rp21,7 Miliar
Budi membenarkan Sekda Jember jadi tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Billboard. Namun ia enggan menjelaskan detail materi dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Kejati Jatim Segel Ruang Keuangan KBS: Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana 2013 - 2024
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sekda Jember ditetapkan sebagai tersangka bukan saat menjabat sebagai Sekda. Namun, dugaan korupsi ini dilakukan Hadi saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.
Editor : Redaksi