Sanksi Ringan MKD: Lima Anggota DPR Nonaktif Bernapas Lega

Reporter : Insani
MKD menggelar sidang etik lima anggota DPR Nonaktif. (Istimewa)

Jurnas.net - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya mengetuk putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang menjalani sidang etik terkait dugaan pelanggaran kode etik. Tiga di antaranya dinyatakan melanggar dan hanya dijatuhi sanksi ringan, sehingga mereka dipastikan segera kembali menjalankan tugas legislatif usai masa nonaktif berakhir.

Ketiganya yaitu Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Sementara dua nama lain, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.

“Putusan ini final dan mengikat sejak dibacakan dalam sidang MKD pada Rabu, 5 November 2025,” kata Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, saat membacakan amar putusan yang disiarkan melalui Youtube TVR Parlemen, Rabu, 5 November 2025.

Baca Juga : Sidang MKD: Saksi Ungkap Skenario Medsos di Balik Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni dkk

Adapun rincian sanksi dan status anggota, yakni Nafa Urbach terbukti melanggar etik dan dinonaktifkan 3 bulan, serta diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Eko Patrio juga terbukti melanggar etik dan nonaktif 4 bulan, serta ditekankan menjaga perilaku dan komunikasi publik. 

Kemudian Ahmad Sahroni juga terbukti melanggar etik dan nonaktif 6 bulan. Sanksi yang diterima Sahroni terlama di antara ketiganya.

Sementara dua anggota DPR RI lainnya bernafas lega, yakni Adies Kadir diputus tidak terbukti melanggar etik, dan dikembalikan aktif sebagai anggota DPR. Demikian Uya Kuya juga tidak terbukti melanggar etik, dan status sebagai anggota dewan dipulihkan

MKD juga menegaskan bahwa selama masa nonaktif, anggota yang dijatuhi sanksi tidak akan menerima hak keuangan.

Sebelumnya, MKD telah menggelar rangkaian pemeriksaan dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. Namun, meski sorotan publik sempat menguat, sanksi yang dijatuhkan tergolong ringan sehingga dianggap memberi napas lega bagi para anggota dewan yang terlibat.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru