Surabaya Perketat Sistem Perlindungan Anak, Wali Kota Eri Terbitkan SE Antisipasi Penculikan

Reporter : Dadang
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meninjau belajar mengajar sekolah di wilayahnya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Di tengah maraknya pemberitaan tentang dugaan kasus penculikan anak di sejumlah daerah, Pemerintah Kota Surabaya memilih langkah strategis dengan memperkuat community safety system atau sistem perlindungan anak berbasis komunitas. Langkah ini diwujudkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/32621/436.7.8/2025, yang menekankan kewaspadaan terpadu antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Tidak seperti kota lain yang hanya mengeluarkan imbauan, Surabaya mendorong model perlindungan berlapis: pengawasan lingkungan, edukasi, teknologi, hingga sistem penjemputan aman di sekolah. Semua itu dilakukan untuk memperkuat posisi Surabaya sebagai Kota Layak Anak (KLA) Paripurna.

Baca juga: Pemkot Surabaya: Program Makanan Bergizi Gratis Jadi Model Pengelolaan Pangan Terpadu

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa rumor penculikan anak kerap memicu keresahan yang tidak perlu, sehingga perlu ditangani dengan pendekatan sistematis, bukan panik massal.

“Isu penculikan anak tidak boleh dianggap enteng, tetapi juga tidak boleh ditelan mentah-mentah. Informasi harus bersumber dari pihak resmi. Hoaks justru menimbulkan kepanikan,” kata Eri, Jumat, 12 Desember 2025.

Karena itu, SE ini tak hanya berisi imbauan, tetapi mekanisme pengawasan yang dapat diterapkan secara langsung di lapangan. Selain itu, pengawasan lingkungan ditata ulang melalui  siskamling dan mengoptimalkan Laporan 112.

Tak hanya itu, Eri juga meminta RT, RW, tokoh masyarakat, Kampung Pancasila, hingga Satgas PPA dan PKBM untuk kembali mengaktifkan pengawasan lingkungan. Kehadiran orang asing yang mencurigakan harus dilaporkan, sementara petugas keamanan lingkungan diminta sigap merespons.

“Masyarakat bisa langsung melapor ke layanan darurat 112, karena responsnya terhubung ke seluruh perangkat keamanan kota,” tegasnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Bangun Sistem Lawan Narkoba: Dari Kampung hingga Sekolah

SE tersebut juga menekankan peran keluarga sebagai benteng utama. Orang tua diminta mengajarkan anak, agar tidak mudah menerima ajakan atau pemberian dari orang tak dikenal, meminta pertolongan atau berteriak saat merasa diikuti atau terancam, dan peka terhadap ancaman manipulasi digital melalui gawai.

“Orang tua harus meningkatkan literasi digital, karena banyak kasus penculikan diawali dari interaksi online,” kata Eri.

Di lingkungan sekolah, pengawasan diperketat. Mulai guru piket wajib memantau gerbang pada jam masuk dan pulang. Lalu anak hanya boleh pulang bersama orang tua atau pihak yang terdaftar, dan layanan transportasi online harus menunjukkan bukti pemesanan sebelum murid meninggalkan sekolah.

Baca juga: Pemkot Surabaya Sasar Perumahan Elite untuk Tuntaskan DTSEN, Libatkan REI dan Apersi

Sekolah juga diminta memperkuat komunikasi dengan orang tua melalui kanal resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman penjemputan. Jika anak belum tiba di rumah dalam waktu wajar, orang tua diminta segera menghubungi guru, pengurus RT/RW, dan melakukan penelusuran awal.

Satuan pendidikan diminta memaksimalkan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK/PPKSP) untuk memberikan penyuluhan terkait modus penculikan, termasuk pendekatan lewat media sosial atau aplikasi pesan, dan anak-anak juga diedukasi untuk mengenali red flag ketika ada orang tak dikenal mendekat secara persuasif, baik di dunia nyata maupun digital.

Eri menegaskan bahwa perlindungan anak tidak boleh hanya mengandalkan sekolah atau pemerintah. "Melindungi anak-anak Surabaya adalah tanggung jawab kita bersama. Semua elemen harus bergerak: warga, sekolah, orang tua, dan pemerintah,” pungkasnya.

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru