Bukan Perselingkuhan, Polda Jatim Ungkap Motif Anggota Polisi Bunuh Mahasiswi UMM

Reporter : Kurniawan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap motif pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa. Kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena pembunuhan seorang mahasiswa, karena pelakunya merupakan anggota aktif Polres Probolinggo.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menegaskan bahwa pembunuhan tersebut didorong oleh dua motif utama, yakni sakit hati dan keinginan tersangka untuk menguasai harta korban. Kesimpulan itu diperoleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam serta penelusuran jejak perbuatan tersangka.

Baca juga: Pemprov Jatim Siapkan Ribuan Armada dan Posko Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran

“Motifnya jelas, sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Kami menemukan jejak bahwa tersangka telah mengambil harta milik korban,” kata Widi, Selasa, 30 Desember 2025.

Ia sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik. Isu adanya perselingkuhan yang sempat ramai diperbincangkan dipastikan tidak terbukti dalam proses penyidikan. "Tidak ada fakta yang menguatkan isu perselingkuhan. Penyidik meyakini motif pembunuhan ini murni karena sakit hati dan penguasaan harta,” tegasnya.

Dalam pengungkapan perkara, polisi memastikan pembunuhan dilakukan di wilayah Kabupaten Probolinggo. Sementara jasad korban kemudian dibuang di Kabupaten Pasuruan, sebuah pola yang menguatkan dugaan adanya perencanaan matang sebelum kejahatan dilakukan.

Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Ketua KBI Jatim Tersangka Kekerasan Seksual Atlet, Terjadi Empat Kali di Tiga Daerah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Widi menegaskan, status tersangka sebagai anggota kepolisian tidak akan menjadi tameng hukum. "Sesuai arahan Kapolda Jawa Timur, setiap anggota yang melakukan tindak pidana akan ditindak tegas, baik melalui proses pidana maupun sidang kode etik,” ujarnya.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dugaan adanya aliran dana atau pembayaran kepada pelaku lain berinisial SY oleh tersangka HS masih terus diselidiki, mengingat keterangan antar tersangka belum sepenuhnya sinkron.

Baca juga: Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Sementara itu, polisi mencatat sementara uang milik korban yang telah dikuasai tersangka sebesar Rp10 juta. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Terkait dugaan kekerasan seksual terhadap korban, Widi menyampaikan bahwa penyidik belum menarik kesimpulan akhir. Seluruh unsur masih dianalisis secara menyeluruh dengan pendekatan forensik dan keterangan ahli. "Jika nantinya kami pastikan ada unsur tersebut, tentu akan kami sampaikan secara terbuka,” pungkasnya.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru