Jurnas.net - Kasus perusakan rumah Elina Widjajanti (80) atau yang dikenal sebagai Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, terus bergulir. Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap satu tersangka baru, sehingga total pelaku yang telah diamankan kini berjumlah tiga orang.
Tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor (59) diringkus tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat tengah nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Seperti dua tersangka sebelumnya, SY diduga berperan sebagai dalang dalam aksi perusakan rumah Nenek Elina.
Baca juga: Surabaya Perkuat Penegakan Hukum Lewat Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah
"Semalam kami kembali menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah Nenek Elina. Yang bersangkutan diamankan pukul 22.00 WIB di warung kopi kawasan Jalan Bintang Diponggo,” kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Rabu, 31 Desember 2025.
Meski telah mengamankan tiga tersangka, Polda Jatim menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Jules membuka peluang adanya penambahan tersangka, mengingat dalam rekaman video yang beredar terlihat lebih dari tiga orang terlibat dalam aksi tersebut.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan Pelajar Nongkrong di Warkop Saat Jam Sekolah
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Dari video yang kami dalami, pelaku lebih dari tiga orang. Doakan hari ini atau besok bisa bertambah,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah lebih dulu menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin (54) sebagai tersangka. Keduanya diamankan di lokasi berbeda di wilayah Surabaya, dengan waktu penangkapan yang berbeda pula. Samuel ditangkap pada siang hari, sementara M Yasin diamankan pada sore hari.
Baca juga: Viral Bawa Balita Saat Nge-Ojol, Wali Kota Surabaya Ajak Keluarga Anna Bangkit Lewat Padat Karya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menjelaskan penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik Unit II Subdit IV Renakta menggelar perkara. "Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 170 KUHP, yakni melakukan pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang,” kata Widi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun. Polda Jatim memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Editor : Risfil Athon