Jurnas.net - Kegaduhan terkait tanggung jawab pengawasan dalam skandal PT Bandung Daya Sentosa (BDS) memicu berbagai spekulasi di tengah publik. Direktur Jamparing Institute, Dadang Risdal Aziz, menilai perlu adanya pelurusan konteks agar tidak terjadi kerancuan hukum yang dapat mengaburkan substansi perkara.
Dadang menegaskan, mekanisme pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Aturan tersebut, kata dia, membagi secara tegas fungsi pengawasan antara eksekutif, manajerial, dan legislatif.
Baca juga: Dari BBM hingga Kinerja, WFH Bandung Klaim Tunjukkan Dampak Positif
Menurutnya, pandangan yang menyeret pimpinan DPRD ke dalam ranah teknis manajerial PT BDS tidak tepat secara regulasi.
“Berdasarkan PP 54/2017, pengawasan operasional menjadi mandat Dewan Pengawas dan Komisaris. Di atasnya terdapat Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Inspektorat sebagai perpanjangan tangan kepala daerah selaku pemilik modal. Di situlah letak pertanggungjawaban teknis dan strategis,” ujar Dadang.
Ia menambahkan, anggota DPRD, termasuk ketuanya, tidak diperbolehkan masuk dalam struktur Dewan Pengawas BUMD. Karena itu, fungsi pengawasan DPRD bersifat makro dan legislatif, bukan teknis manajerial.
Terkait wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Jamparing Institute menilai DPRD memiliki pertimbangan konstitusional untuk tidak terburu-buru mengambil langkah politik, terlebih jika perkara telah masuk ke ranah hukum.
“Ketika Kejaksaan telah melakukan pemanggilan saksi dan menetapkan tersangka, pembentukan Pansus harus dipertimbangkan secara matang agar tidak terjadi tumpang tindih atau dianggap mengintervensi proses hukum,” katanya.
Dadang juga menyoroti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2025. Ia menegaskan, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut merupakan kewenangan eksekutif.
“DPRD dapat mendorong, tetapi pelaksanaan seperti pencabutan penyertaan modal atau perbaikan manajemen berada di tangan kepala daerah melalui jajaran pembina BUMD,” ujarnya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Fasilitas Jabatan Masih Melekat
Jamparing Institute mengimbau masyarakat dan para analis untuk menempatkan tanggung jawab sesuai porsinya agar tidak terjadi “peradilan opini” yang keliru.
Menurut Dadang, kasus PT BDS berawal dari inefisiensi yang diduga bermuara pada tindak pidana korupsi. Namun, pihak yang pertama dimintai pertanggungjawaban adalah mereka yang memiliki kewenangan pengawasan fungsional dan manajerial di internal perusahaan serta jajaran pembina di eksekutif.
Ia juga berharap publik memberikan ruang bagi Kejaksaan untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi.
Meski demikian, Dadang menegaskan DPRD tetap memiliki peran penting dalam pengawasan kebijakan. Fungsi tersebut harus dijalankan secara aktif tanpa melampaui batas kewenangan.
“Pengawasan proaktif bukan berarti intervensi teknis, tetapi memastikan eksekutif menjalankan rekomendasi auditor dan proses hukum berjalan tanpa hambatan politik,” ujarnya.
Baca juga: Daftar Pejabat Pemkot Bandung Terima THR "Suap" dari Fee Proyek Dishub
Jamparing Institute juga mendorong pimpinan daerah, termasuk Ketua DPRD, menunjukkan kepemimpinan yang responsif guna memulihkan kepercayaan publik dan menjaga iklim investasi di Kabupaten Bandung.
Sebelumnya, sejumlah vendor, aktivis, dan masyarakat sempat mendorong DPRD membentuk Pansus sebelum adanya penetapan tersangka oleh Kejaksaan.
Namun, usulan tersebut tidak terealisasi. Selain ditolak dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), jumlah pengusul disebut tidak memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD.
Ketiadaan Pansus membuat DPRD dinilai sebagian kalangan kehilangan momentum untuk menunjukkan fungsi pengawasan secara maksimal. Meski begitu, berbagai pihak tetap diminta menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan.
Editor : Roni K