Jurnas.net - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur melontarkan kritik keras terhadap tata kelola Bank Jatim dan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. PKB menilai persoalan yang terjadi bukan lagi sekadar masalah teknis manajemen, melainkan telah menyentuh akar lemahnya sistem pengawasan, rekrutmen pejabat, hingga pengelolaan aset daerah.
Sebagai bank milik rakyat terbesar di Jawa Timur, Bank Jatim dinilai tidak boleh terus dikelola dengan pola lama yang sarat kepentingan dan minim mitigasi risiko.
Baca juga: Setwan DPRD Jatim Peringkat Dua Keterbukaan Informasi di Tengah WFH dan Efisiensi
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, Ahmad Athoillah, menegaskan perlunya reformasi total di tubuh Bank Jatim, terutama dalam proses seleksi jajaran direksi dan komisaris. Menurutnya, figur-figur lama yang dianggap gagal menjaga kualitas tata kelola tidak layak lagi diberi ruang dalam proses penentuan manajemen baru.
“Kami menolak digunakan kembali figur-figur status quo yang terbukti gagal memitigasi risiko manajerial. Bank Jatim tidak boleh lagi menjadi tempat kompromi kepentingan,” kata pria yang akrab disapa Gus Atho, Sabtu, 9 Mei 2026.
PKB menilai proses rekrutmen selama ini rentan dijadikan arena akomodasi kelompok tertentu yang justru berdampak pada lemahnya kualitas kepemimpinan di BUMD strategis. Karena itu, Fraksi PKB mendesak agar Tim Seleksi (Timsel) Bank Jatim dirombak total dan diisi oleh kalangan independen yang memiliki rekam jejak profesional di sektor perbankan serta bebas dari konflik kepentingan.
“Timsel harus diisi pakar perbankan yang profesional dan punya integritas. Jangan sampai seleksi direksi hanya formalitas, lalu gagal lagi di fit and proper test OJK,” katanya.
Tak hanya menyoroti rekrutmen, PKB juga membidik lemahnya sistem pengawasan BUMD, yang selama ini dinilai sebatas administratif dan tidak mampu mendeteksi risiko keuangan sejak dini.
PKB menilai Biro Perekonomian Setda Jatim perlu direformasi total, agar tidak sekadar menjadi pencatat laporan, melainkan berfungsi sebagai strategic holding controller yang mampu membaca potensi kerugian dan mengawasi investasi secara profesional.
Fraksi PKB juga menyoroti persoalan aset daerah yang hingga kini dinilai amburadul. Banyak aset milik daerah disebut bermasalah secara legalitas, mulai dari sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang mati hingga aset yang belum bersertifikat.
Baca juga: Fraksi PKB Sentil Pemprov Jatim, Indeks Lingkungan Anjlok Meski Raih Penghargaan
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jangka panjang apabila tidak segera diselamatkan. PKB mendesak dilakukannya audit investigatif dan langkah asset recovery secara serius terhadap seluruh aset bermasalah milik BUMD maupun pemerintah daerah.
"Aset daerah jangan sampai hanya menjadi beban dan bancakan. Kalau ada aset idle dan tidak produktif, harus segera dimanfaatkan atau ditarik kembali oleh pemerintah,” ujar Gus Atho.
Selain itu, kerja sama dengan pihak ketiga yang dianggap timpang juga diminta dievaluasi total. PKB mengingatkan agar aset strategis daerah tidak justru lebih menguntungkan pihak luar dibanding masyarakat Jawa Timur sendiri.
Untuk mendorong transparansi, PKB juga mengusulkan pembangunan sistem Digital Dashboard yang memungkinkan gubernur, DPRD, hingga publik memantau kinerja BUMD secara real time.
Baca juga: DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret
Melalui sistem tersebut, indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI) bisa dipantau secara terbuka sehingga potensi pemborosan dan inefisiensi dapat ditekan sejak awal.
Tak berhenti di situ, PKB juga mendesak lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan seluruh OPD, BLUD, dan antar-BUMD menggunakan produk lokal melalui skema e-catalog lokal. Langkah itu dinilai penting agar perputaran ekonomi daerah tidak hanya dinikmati pihak luar, tetapi benar-benar menggerakkan ekosistem usaha lokal di Jawa Timur.
Sebagai bentuk keseriusan, Fraksi PKB memberikan tenggat waktu 12 bulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pembenahan nyata terhadap Bank Jatim dan seluruh BUMD. Jika tidak ada perubahan signifikan, PKB mengancam akan menggunakan hak konstitusional DPRD.
"Kalau dalam 12 bulan tidak ada perubahan dan BUMD masih menjadi benalu fiskal, kami siap menggunakan Hak Interpelasi, Hak Angket, bahkan Hak Menyatakan Pendapat demi menyelamatkan keuangan daerah,” pungkas Gus Atho.
Editor : Amal