Diduga Doxing Keluarga Pengusaha Surabaya, Dua Orang Dilaporkan ke Polda Jatim

Reporter : Dadang
Budiono Djayanto (tengah) usai melaporkan kasus Doxing ke Polda Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net — Dugaan penyebaran data pribadi atau doxing melalui media sosial dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Seorang warga Surabaya bernama Budiono Djayanto melaporkan dua orang berinisial DAW dan GN karena diduga menyebarkan identitas pribadi dirinya beserta keluarganya ke ruang publik digital.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor STTLP/643/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan itu, Budiono menilai tindakan para terlapor telah merugikan dan menyerang kehormatan keluarganya karena disertai unggahan bernada tuduhan di media sosial.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Online Antarprovinsi, Kerugian Capai Rp7 Miliar

Budiono mengatakan data pribadi yang diduga disebarkan meliputi kartu tanda penduduk (KTP), alamat rumah, hingga foto rumah keluarganya. “Ini tindak pidana yang dilakukan oleh Bapak DAW beserta istrinya GN, di mana dia menyebarkan data pribadi kami, saya dan istri saya,” kata Budiono, usai membuat laporan di Polda Jatim, Senin, 11 Mei 2026.

Ia mengaku keluarganya mengalami tekanan psikologis akibat unggahan tersebut karena disertai tuduhan sebagai penipu, padahal menurutnya belum ada putusan hukum yang menyatakan dirinya bersalah. “KTP kami disebarkan ke luar. Kami ditekan dengan tuduhan-tuduhan sebagai penipu yang belum ada buktinya,” ujarnya.

Menurut Budiono, persoalan itu bermula dari hubungan bisnis antara anaknya dengan pihak terlapor dalam sebuah perusahaan yang bergerak di bidang komoditas vanili. Ia menjelaskan, anaknya sempat menjalankan usaha bersama DAW dalam perusahaan bernama PT ELVE Sukses Abadi, dengan posisi anaknya sebagai direktur dan DAW sebagai komisaris.

“Mereka mendirikan perusahaan sendiri, anak saya sebagai direktur dan Pak DAW sebagai komisaris,” tuturnya.

Kuasa hukum Budiono, Christopher Tjandra Siacahyo dan Adi Paulus Wakim, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari sengketa bisnis internal perusahaan yang kemudian berkembang menjadi persoalan utang piutang. “Awal mula perkara ini antara pihak komisaris dengan direktur PT ELVE Sukses Abadi. Pada awalnya disebut sebagai kerugian usaha dan berkembang menjadi persoalan utang piutang,” kata Christopher.

Menurutnya, pihak direktur telah melakukan pembayaran secara bertahap sejak 2024 hingga 2025. Namun nominal tagihan yang diminta disebut terus berubah. “Awalnya sekitar Rp600 juta, kemudian turun menjadi Rp558 juta. Saat dimasukkan dalam laporan menjadi Rp786 juta. Setelah dilakukan konfrontir dan pengecekan rekening koran masing-masing pihak, nominalnya tersisa Rp316 juta,” ujarnya.

Baca juga: Polda Jatim Gagalkan 22 Kg Kokain di Madura, Jalur Laut Diduga Dikuasai Kartel Internasional

Christopher menyebut kedua belah pihak sebenarnya telah menyepakati nominal kerugian sebesar Rp316 juta. Bahkan, menurutnya, dalam proses penyelidikan sebelumnya belum ditemukan unsur penipuan dalam perkara tersebut. “Disebutkan dalam proses penyelidikan belum ditemukan dasar penipuannya. Penyebab kerugian disebut karena kondisi usaha pasca-COVID-19,” katanya.

Meski sengketa bisnis masih berjalan, pihak kuasa hukum menilai tindakan penyebaran data pribadi melalui media sosial tidak dapat dibenarkan secara hukum. Menurut Christopher, dugaan aksi doxing mulai terjadi setelah adanya laporan polisi terkait sengketa bisnis tersebut sekitar Agustus hingga November 2025 dan dilakukan berulang kali melalui berbagai platform media sosial.

“Perkara doxing ini muncul setelah terjadi laporan di kepolisian. Data para pelapor di-share ke khalayak ramai menggunakan media sosial dan dilakukan berulang,” ujarnya.

Selain menyebarkan identitas pribadi berupa alamat rumah dan dokumen kependudukan, unggahan tersebut juga disebut disertai narasi yang dinilai menggiring opini publik terhadap keluarga Budiono. “Ada narasi seperti ‘jangan lari ayo bayar’. Bahkan ada unggahan foto rumah dengan tulisan seolah-olah pelaku kabur dan meminta orang lain melaporkan keberadaannya,” kata Christopher.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Ia juga menyebut terdapat unggahan lain yang memperlihatkan percakapan dengan penyidik kepolisian hingga komentar bernada penghinaan terhadap aparat penegak hukum. Dalam laporan itu, Budiono melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Pasalnya terkait Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan atau Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” terang Christopher.

Budiono berharap laporannya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar penyebaran data pribadi terhadap dirinya dan keluarganya tidak kembali terjadi. “Harapan kami perkara ini tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru