Polda Jatim Bongkar Penipuan Berkedok Asmara, Korban Rugi Miliaran Rupiah

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus penipuan berkedok asmara. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus penipuan berkedok asmara. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan daring lintas negara bermodus love scamming yang memanfaatkan hubungan asmara palsu untuk memperdaya puluhan korban di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI). Dari hasil penyelidikan sementara, sebanyak 53 korban telah teridentifikasi dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Bimo Ariyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi Direktorat Reserse Siber Polda Jatim bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, dan Polresta Sidoarjo.

“Hari ini kami dari Direktorat Siber Polda Jatim bersama jajaran Imigrasi dan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus percintaan atau love scamming,” kata Bimo, Senin, 22 Juni 2026.

Polisi menetapkan dua WNA, yakni Pucu Kevin Prince asal Ghana dan Adse Vitus asal Pantai Gading, serta seorang WNI bernama Lilik Nur Hamidah sebagai tersangka. “Kami menetapkan ketiga tersangka karena berperan aktif dalam menjalankan penipuan tersebut,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon seluler, kartu SIM, buku rekening, kartu ATM, dan berbagai perangkat elektronik lain yang ditemukan di apartemen para pelaku di Surabaya.

Penyidik mengungkap, sindikat ini secara khusus menyasar perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan WhatsApp. Para pelaku lebih dulu membangun kedekatan emosional dengan korban melalui percakapan intensif selama berhari-hari hingga berbulan-bulan.

Mereka memosisikan diri sebagai sosok pria mapan, religius, dan matang secara usia agar mudah mendapatkan kepercayaan korban. “Pelaku berusaha membangun kedekatan dengan korban sehingga tercipta hubungan layaknya orang yang sedang berpacaran,” kata Bimo.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku utama menggunakan identitas palsu bernama Haji Kamal Zaki. Nama tersebut sengaja dipilih untuk membangun citra sebagai sosok yang religius dan berwibawa sehingga lebih mudah diterima oleh korban yang sebagian besar berada pada usia matang.

“Yang bersangkutan mengaku sebagai Haji Kamal Zaki. Mereka melakukan percakapan melalui telepon, video call, dan chat secara berulang sehingga terjalin hubungan emosional dengan korban,” ujarnya.

Setelah berhasil memperoleh kepercayaan korban, para pelaku mulai menawarkan hadiah bernilai tinggi, seperti jam tangan mewah, laptop, hingga barang-barang mahal lainnya. Namun hadiah tersebut sebenarnya tidak pernah ada. Korban kemudian dihubungi kembali dan diberi informasi palsu bahwa paket tertahan di bea cukai atau mengalami kendala administrasi keimigrasian sehingga membutuhkan biaya tambahan.

Korban yang sudah terlanjur percaya kemudian diminta mengirimkan sejumlah uang agar barang tersebut bisa dilepaskan. “Korban diminta mengirimkan uang untuk mengurus barang tersebut supaya sampai ke tangan korban. Padahal barang itu tidak pernah ada,” kata Bimo.

Dalam sindikat tersebut, Lilik Nur Hamidah berperan sebagai petugas ekspedisi palsu.
Ia menghubungi korban dan mengaku bahwa paket hadiah yang dikirim dari luar negeri tertahan di bea cukai dan membutuhkan biaya tebusan. “Lilik berpura-pura menjadi petugas ekspedisi, lalu mengirim pesan kepada korban bahwa paket ditahan pihak bea cukai dan meminta sejumlah uang,” ujarnya.

Tak hanya itu, Lilik juga berperan sebagai admin sekaligus pemegang rekening penampung hasil kejahatan sebelum dana dibagi kepada seluruh pelaku. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 53 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Sebanyak 22 korban berasal dari Jawa Timur, di antaranya Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Kota Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang. Sindikat tersebut diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2025.

Dari penelusuran transaksi rekening, penyidik menemukan perputaran dana hasil kejahatan mencapai sekitar Rp1,1 miliar. “Kerugian korban bervariasi, mulai dari belasan juta rupiah hingga ada yang mencapai Rp100 juta,” ujar Bimo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, mengungkapkan bahwa proses pengungkapan kasus ini juga menemukan pelanggaran keimigrasian.

Empat WNA sempat diamankan, namun dua di antaranya terbukti melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.
Bahkan, salah satu WNA tercatat melebihi batas izin tinggal hingga 885 hari.

“Hasil kolaborasi Imigrasi Jawa Timur, Direktorat Reserse Siber Polda Jatim, dan Polresta Sidoarjo menemukan empat WNA dan satu WNI yang terlibat. Dari empat WNA tersebut, dua orang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Novianto.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun korban tambahan yang belum melapor. Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap perkenalan di media sosial yang terlalu cepat mengarah pada hubungan personal, terlebih jika disertai janji hadiah dari luar negeri dan berujung pada permintaan transfer uang.

Sebab, di balik hubungan yang terlihat romantis, bisa saja tersembunyi sindikat kejahatan siber yang memanfaatkan kepercayaan dan emosi korbannya demi meraup keuntungan.

Berita Terbaru

Munas III APTAKSINDO dan PERJASI Digelar di Surabaya, Fokus Regenerasi dan Penguatan Tata Kelola Organisasi

Munas III APTAKSINDO dan PERJASI Digelar di Surabaya, Fokus Regenerasi dan Penguatan Tata Kelola Organisasi

Kamis, 06 Agu 2026 18:12 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 18:12 WIB

Jurnas.net – Persiapan Musyawarah Nasional (Munas) III Asosiasi Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (APTAKSINDO) dan Perkumpulan Rekanan Jasa K…

Sidang Tuntutan Korupsi Rp83 Miliar Pelindo Regional 3 Tertunda, Karena JPU Belum Siapkan Berkas 

Sidang Tuntutan Korupsi Rp83 Miliar Pelindo Regional 3 Tertunda, Karena JPU Belum Siapkan Berkas 

Kamis, 06 Agu 2026 15:18 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:18 WIB

Jurnas.net – Sidang pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran di lingkungan PT P…

Muktamar Ke-35 PBNU: Menjaga Marwah Organisasi di Tengah Transformasi Digital

Muktamar Ke-35 PBNU: Menjaga Marwah Organisasi di Tengah Transformasi Digital

Kamis, 06 Agu 2026 14:19 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 14:19 WIB

Oleh: Ir. La Mema Parandy, S.T., M.M., CBPA., IPM. Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang akan digelar pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul U…

Ali Mufthi Tinjau Program Irigasi Berbasis Masyarakat di Ponorogo, Libatkan Petani dan Warga Lokal

Ali Mufthi Tinjau Program Irigasi Berbasis Masyarakat di Ponorogo, Libatkan Petani dan Warga Lokal

Kamis, 06 Agu 2026 13:32 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 13:32 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ali Mufthi, meninjau langsung pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (…

Guru Besar UGM: Pemerintah dan DPR Ingkari Amanat Reformasi 1998  

Guru Besar UGM: Pemerintah dan DPR Ingkari Amanat Reformasi 1998  

Kamis, 06 Agu 2026 06:05 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 06:05 WIB

Jurnas.net - Guru Besar Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria Sri Wulan Sumardjo menagih janji pemerintah dan DPR dalam menjalankan amanat reformasi 1998…

Sekretariat DPRD Surabaya Bekali Pegawai Teknik Fotografi, Tingkatkan Kualitas Dokumentasi Publik

Sekretariat DPRD Surabaya Bekali Pegawai Teknik Fotografi, Tingkatkan Kualitas Dokumentasi Publik

Rabu, 05 Agu 2026 15:31 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:31 WIB

Jurnas.net – Dokumentasi kegiatan pemerintahan tidak lagi dipandang sekadar sebagai aktivitas memotret untuk keperluan arsip. Di era keterbukaan informasi p…