Jurnas.net — Kinerja mayoritas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) non-keuangan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur disorot tajam DPRD Jatim. Pansus BUMD DPRD Jatim menemukan persoalan serius yang dinilai sudah bersifat sistemik: perusahaan daerah gagal menghasilkan keuntungan, aset terbengkalai, tata kelola lemah, namun para direksi dan komisaris tetap menerima gaji dan honorarium fantastis hingga ratusan juta rupiah per bulan.
Juru Bicara Pansus BUMD DPRD Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar, menegaskan bahwa persoalan utama BUMD di Jawa Timur bukan terletak pada keterbatasan modal atau aset, melainkan kegagalan manajemen dan lemahnya arah bisnis perusahaan.
“Pansus menemukan pola persoalan yang sama hampir di seluruh holding BUMD. Holding tidak berfungsi sebagai pengendali bisnis, aset tidak produktif, pengawasan lemah, KPI tidak jelas, dan banyak entitas usaha sebenarnya sudah tidak layak dipertahankan,” tegas Abdullah, Selasa, 13 Mei 2026.
Temuan itu muncul setelah Pansus melakukan pendalaman terhadap sejumlah BUMD strategis, yakni PT Panca Wira Usaha Jatim, PT Jatim Grha Utama, dan PT Petrogas Jatim Utama beserta anak-anak usahanya.
Hasilnya, mayoritas entitas usaha justru berada dalam kondisi “loss secara ekonomi”. Artinya, perusahaan tidak mampu menghasilkan keuntungan yang sebanding dengan aset yang dikelola, bahkan sebagian mengalami tekanan arus kas serius.
Pada kelompok PWU, hanya segelintir unit usaha seperti LIS dan Adi Graha yang masih mencatat laba, itupun dengan tingkat pengembalian rendah. Sebaliknya, mayoritas anak usaha lain justru merugi akibat model bisnis usang, aset menganggur, hingga ketidakmampuan memenuhi kewajiban operasional.
Kondisi lebih parah ditemukan di tubuh JGU. Di mana seluruh entitas usaha, termasuk holding, dinilai berada dalam kategori rugi secara ekonomi. Ironisnya, perusahaan ini memiliki aset besar seperti Puspa Agro, namun gagal dikonversi menjadi keuntungan bisnis. “Ini menunjukkan adanya kegagalan serius dalam pemanfaatan aset daerah. Aset besar tetapi tidak menghasilkan nilai tambah,” ujar Abdullah.
Sementara pada kelompok PJU, hanya sektor participating interest (PI) seperti Petrogas Pantai Madura yang dinilai masih memberikan kontribusi nyata. Selebihnya, banyak anak usaha tidak memiliki arah bisnis jelas dan justru membebani holding.
Pansus menilai struktur perusahaan yang terlalu gemuk menjadi sumber inefisiensi. Banyak entitas dipertahankan meski tidak lagi produktif dan tidak memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Tak hanya soal bisnis, Pansus juga menyoroti buruknya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan BUMD Jatim. Transparansi laporan keuangan dinilai rendah, akses data sulit diperoleh, dan terdapat kesenjangan antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang moral hazard dalam pengelolaan perusahaan daerah. “Pengawasan menjadi sulit karena data tidak terbuka secara utuh. Ini berbahaya karena membuka celah penyimpangan dan lemahnya akuntabilitas,” katanya.
Yang paling menyita perhatian Pansus adalah besarnya gaji dan honorarium direksi serta komisaris di tengah buruknya performa perusahaan. Di PT Bank Jatim Tbk, misalnya, Direktur Utama menerima gaji pokok mencapai Rp160 juta per bulan, sementara komisaris memperoleh hingga Rp88 juta per bulan.
Lalu di PT Panca Wira Usaha Jatim, Direktur Utama menerima Rp100,6 juta per bulan, sedangkan komisaris utama Rp28,4 juta. Sementara di PT Petrogas Jatim Utama, Direktur Utama menerima Rp71,2 juta dan komisaris utama Rp60 juta per bulan.
Tak kalah tinggi, jajaran direksi PT Jamkrida Jatim menerima gaji hingga Rp68 juta per bulan, sedangkan komisaris memperoleh lebih dari Rp28 juta. Pansus menilai kondisi ini menciptakan ironi besar di tengah lemahnya kontribusi BUMD terhadap perekonomian daerah.
Baca juga: Hemat Energi, Setwan DPRD Jatim Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Jumat
“Jangan sampai BUMD hanya menjadi tempat menikmati fasilitas dan jabatan, tetapi gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai motor penggerak ekonomi daerah,” tegasnya.
Menurutnya, apabila tidak segera dilakukan langkah korektif yang tegas dan terukur, mayoritas BUMD non-keuangan di Jawa Timur justru berpotensi menjadi beban fiskal bagi pemerintah daerah.
Pansus pun mendesak Pemprov Jatim agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur holding, penataan ulang anak perusahaan, penguatan pengawasan, hingga penertiban sistem remunerasi agar sejalan dengan capaian kinerja riil perusahaan.
“BUMD harus diukur dari kontribusi dan performanya, bukan sekadar besar kecilnya aset atau tingginya gaji direksi dan komisaris,” pungkas politisi PAN itu.
Editor : Amal