Jurnas.net – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Orang dan Objek Vital (PPO) Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial WRS (39), warga Surabaya, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kembar tirinya selama bertahun-tahun hingga salah satu korban hamil.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama pihak sekolah korban ke Polda Jatim.
Baca juga: Kasus Guru Cabuli Murid Berakhir Damai, DPRD Jatim Soroti Hilangnya Efek Jera
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, mengatakan keberanian korban untuk melapor menjadi titik awal terungkapnya kasus tersebut.
“Upaya penanganan ini dilakukan karena adanya keberanian korban. Keberanian korban untuk melapor juga karena adanya dukungan masyarakat sehingga korban mau melaporkan kepada aparat penegak hukum,” kata Ganis, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat, 22 Mei 2026.
Menurutnya, laporan diterima pada 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan cepat hingga gelar perkara yang berujung pada penetapan tersangka. “Laporan ini disampaikan kemarin dan kami melakukan upaya kecepatan penanganan, pemeriksaan secara cepat dan gelar perkara sehingga kami sudah bisa menaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujarnya.
Polisi mengungkapkan, WRS merupakan ayah tiri korban yang mulai tinggal bersama kedua anak kembar tersebut sejak 2017 setelah menikahi ibu korban. “Anak kembar ini mengenal pelaku sejak ibunya menikah lagi pada tahun 2017 dan kemudian hidup bersama dengan ayah tiri dan ibunya,” jelas Ganis.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi ketika ibu korban keluar rumah untuk berbelanja atau keperluan lain. “Modus yang dilakukan tersangka pada saat situasi rumah sedang sepi, di mana ibu anak kembar ini sedang pergi keluar. Di situlah kesempatan pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak kembar,” ungkapnya.
Korban pertama berinisial RF mengalami kekerasan seksual sejak 2023 hingga 2026 dan dilakukan berulang kali. Sementara korban kedua, RB, mengalami kekerasan seksual sejak 2025 hingga 2026. “Dilakukan lebih dari satu kali terhadap kedua korban,” katanya.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya, Tusi Aprilianyandi, mengatakan kedua korban kini mendapatkan pendampingan intensif dari Pemerintah Kota Surabaya. “Salah satu dari anak korban itu hamil. Tetapi kami sudah melakukan pendampingan bersama guru dan sekolah,” ujarnya.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Data Pribadi Warga
Menurut Tusi, kedua korban saat ini ditempatkan di rumah aman milik Pemkot Surabaya untuk mendapatkan perlindungan sekaligus pemulihan psikologis akibat trauma yang dialami. “Kedua anak diamankan di rumah aman Pemerintah Kota Surabaya. Kami intensif melakukan pendampingan secara psikologis terhadap trauma yang dialami,” katanya.
Pendampingan juga diberikan kepada ibu korban yang selama ini disebut turut mengalami tekanan dan ancaman dari pelaku. “Jadi kami terus melakukan upaya untuk pendampingan korban dan ibu korban,” tuturnya.
Pemkot Surabaya memastikan kedua korban tetap memperoleh hak pendidikan selama menjalani proses pemulihan. “Kami akan mengupayakan para korban tetap mendapatkan fasilitas pendidikan yang baik untuk masa depannya,” kata Tusi.
Sementara itu, Ganis mengungkapkan selama bertahun-tahun korban tidak berani melapor karena berada dalam tekanan dan ancaman dari pelaku. “Anak-anak ini selalu dalam kondisi tekanan dan ancaman. Jika melapor akan dibunuh,” ujarnya.
Selain intimidasi, pelaku juga diduga melakukan grooming atau manipulasi psikologis terhadap korban agar takut melapor kepada aparat penegak hukum. “Korban digrooming oleh bapak tirinya bahwa kalau melapor percuma, lapor ke polisi prosesnya lama dan tidak akan berhasil,” kata mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tersebut.
Baca juga: Diduga Doxing Keluarga Pengusaha Surabaya, Dua Orang Dilaporkan ke Polda Jatim
Karena seluruh peristiwa terjadi saat korban masih di bawah umur, polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Pada saat dilakukan kekerasan seksual, korban masih di bawah umur. Maka penerapan pasal yang digunakan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Ganis.
Polisi juga menambahkan pasal pemberatan karena pelaku merupakan orang tua atau wali korban. “Tersangka adalah orang tua, meskipun ayah tiri, sehingga ada penambahan pasal pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Undang-Undang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam KUHP. Terkait kemungkinan penerapan hukuman kebiri kimia, Ganis menyebut hal tersebut menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan.
“Bagaimana nanti terkait pidana kebiri, tentunya merupakan keputusan pengadilan. Hakim yang akan memutuskan,” katanya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dokumen keluarga, serta hasil visum et repertum.
Editor : Risfil Athon