Jurnas.net – Besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp 3,38 triliun kembali memicu sorotan, terhadap efektivitas pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.
Nominal SiLPA yang mencapai triliunan rupiah dinilai memunculkan pertanyaan mengenai optimalisasi belanja daerah, terutama ketika berbagai persoalan infrastruktur, banjir, hingga kondisi jalan di sejumlah wilayah Jawa Timur masih menjadi keluhan masyarakat.
Baca juga: Sekolah Gratis Masuk RAPBN 2027, DPRD Jatim Minta Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas
Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin, 6 Juli 2026. Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Dewanti Rumpoko, mempertanyakan besarnya SiLPA dalam pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Menanggapi kritik tersebut, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak membantah anggapan bahwa tingginya SiLPA mencerminkan rendahnya serapan anggaran. Menurut Emil, SiLPA Rp 3,38 triliun terbentuk karena realisasi pendapatan daerah melampaui target, disertai efisiensi belanja serta efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Jangan melihat angka SiLPA tanpa melihat persentase pelaksanaan anggarannya. Persentase pelaksanaan anggarannya sudah hampir 94 persen. Jadi SiLPA APBD 2025 merupakan kombinasi dari pelampauan pendapatan daerah, efisiensi belanja daerah, serta efisiensi proses pengadaan barang dan jasa, bukan karena anggaran tidak digunakan," kata Emil.
Meski demikian, besarnya dana yang tidak terserap tetap menjadi perhatian karena muncul di tengah kebutuhan pembangunan yang masih besar. Infrastruktur jalan, pengendalian banjir, hingga peningkatan layanan publik masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah provinsi.
Emil menjelaskan bahwa dalam penyusunan APBD, pemerintah memang harus menyediakan ruang fiskal atau buffer untuk mengantisipasi ketidakpastian selama satu tahun anggaran. Ia mengakui buffer yang terlalu besar memang tidak ideal karena anggaran dapat dimanfaatkan lebih cepat untuk pembangunan. Namun, menurutnya, buffer yang terlalu kecil juga berisiko mengganggu jalannya pemerintahan ketika terjadi perubahan kondisi.
Baca juga: Pelaku Curanmor Didominasi Anak Sekolah, DPRD Jatim Desak Pemprov Perkuat Ketahanan Keluarga
"Kalau buffer-nya terlalu besar tentu kurang baik karena anggaran bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Tetapi kalau terlalu kecil juga berisiko mengganggu penyelenggaraan pemerintahan. Yang terpenting adalah seluruh keputusan penganggaran dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel," katanya.
Emil juga memastikan efisiensi anggaran tidak mengurangi komitmen pemerintah provinsi terhadap pembangunan infrastruktur. Emil menyebut sejumlah proyek tetap berjalan sepanjang 2025, antara lain perbaikan sistem drainase di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, normalisasi saluran air di Gresik yang terhubung dengan sistem Kali Lamong, serta peningkatan kualitas jalan provinsi.
Selain itu, Pemprov Jatim kini juga menangani tambahan sekitar 250 kilometer ruas jalan yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, kota, maupun pemerintah pusat. "Target kami bertahap. Kalau belum bisa memenuhi standar lebar jalan provinsi, minimal kondisinya harus baik sehingga aman dan nyaman dilalui masyarakat," ujar Emil.
Baca juga: Komisi A DPRD Jatim Sentil Pemprov: Jangan Tambah 2.100 ASN Jika Hanya Membebani APBD
Dalam penanganan jalan rusak, pemerintah provinsi juga mulai meninggalkan pola tambal sulam dan beralih menggunakan metode rekonstruksi parsial (minor reconstruction) agar umur layanan jalan lebih panjang. Metode tersebut, menurut Emil, mulai diterapkan di Kabupaten Jember sesuai kebutuhan di setiap ruas jalan.
Meski demikian, penjelasan pemerintah belum sepenuhnya meredam pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan APBD. Besarnya SiLPA tetap menjadi indikator yang mendapat perhatian DPRD karena menunjukkan masih adanya ruang belanja yang tidak termanfaatkan, sementara berbagai kebutuhan pembangunan di Jawa Timur belum seluruhnya terpenuhi.
Hal itu diperkirakan akan menjadi salah satu fokus pembahasan DPRD dalam mengevaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Jika ingin lebih tajam lagi, angle dapat difokuskan pada kritik DPRD terhadap besarnya dana mengendap dan implikasinya bagi pelayanan publik, tanpa menyimpulkan adanya kegagalan yang belum didukung bukti.
Editor : Risfil Athon