Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk), termasuk pengurusan perpindahan penduduk, diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang memunculkan anggapan bahwa warga harus membayar untuk mengurus pindah domisili di Surabaya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, memastikan tidak ada satu pun layanan administrasi kependudukan yang dikenai biaya oleh pemerintah.
"Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk pelayanan pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun," kata Irvan, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Melalui regulasi tersebut, masyarakat dapat mengurus administrasi perpindahan penduduk secara mandiri melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG) maupun datang ke kantor kelurahan tanpa dikenai biaya.
"Seluruh masyarakat dapat mengakses layanan administrasi perpindahan penduduk melalui aplikasi Klampid New Generation maupun melalui kelurahan tanpa dikenakan biaya apa pun," ujar Irvan.
Irvan menjelaskan, informasi yang ramai dibahas di media sosial sejatinya berkaitan dengan adanya permintaan iuran lingkungan, seperti kas RT, kas RW, atau uang sinoman, yang diterapkan oleh sebagian pengurus lingkungan kepada warga baru. Menurut dia, iuran tersebut tidak memiliki hubungan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan dan bukan merupakan persyaratan yang ditetapkan Disdukcapil maupun penerimaan resmi Pemerintah Kota Surabaya.
"Iuran lingkungan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan tetap dapat dilakukan tanpa dipungut biaya dan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan adminduk," tegasnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksa, RT/RW Wajib Patuhi Perwali
Karena itu, Disdukcapil meminta agar pengurus RT dan RW tidak mengaitkan penarikan iuran lingkungan dengan proses pengurusan dokumen kependudukan. Sebab, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat seolah-olah pemerintah memungut biaya atas layanan adminduk.
Irvan menjelaskan, apabila terdapat kesepakatan mengenai iuran atau dana swadaya masyarakat di lingkungan RT/RW, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hasil musyawarah terkait dana swadaya masyarakat, wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan sebelum diberlakukan.
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam bentuk gotong royong bersifat sukarela sehingga tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib atau mengandung unsur paksaan. "Kami mengajak seluruh pengurus RT dan RW untuk bersama-sama memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan layanan publik yang diberikan secara gratis. Apabila terdapat kegiatan swadaya masyarakat, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan Perwali Nomor 112 Tahun 2022 dan tidak boleh dikaitkan dengan pelayanan administrasi kependudukan," ujarnya.
Baca juga: Eri Cahyadi Perintahkan Inspektorat Periksa Tiga Camat yang Abai Layani Warga, Terancam Dicopot
Masyarakat Diminta Melapor Jika Ada Pungutan
Irvan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengurus dokumen kependudukan melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya, baik melalui aplikasi Klampid New Generation maupun kantor kelurahan. Apabila ditemukan pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan pelayanan administrasi kependudukan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Surabaya agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan bebas pungutan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan melalui aplikasi Klampid New Generation maupun kelurahan tanpa biaya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar pelayanan publik tetap bersih, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Irvan.
Editor : Rahmat Fajar