LPKAN Desak Presiden Terbitkan Perpres Satgas Antikorupsi, Fokus Percepat Pengembalian Aset Negara

Reporter : Prabu Narashan
Ketua Umum LPKAN Indonesia, R Mohammad Ali Zaini. (Humas LPKAN Indonesia)

Jurnas.net – Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara yang berada langsung di bawah kendali Presiden. Usulan tersebut dinilai sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi antarpenegak hukum dalam menangani perkara korupsi berskala besar sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara.

Ketua Umum LPKAN Indonesia, R Mohammad Ali Zaini, mengatakan pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta sejalan dengan semangat Reformasi 1998 yang menuntut penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Baca juga: Kemenko Pangan Pantau Harga Sembako di Banyuwangi, Stok Beras hingga Daging Dipastikan Aman

Menurut Ali, berbagai pengungkapan kasus korupsi besar oleh aparat penegak hukum patut diapresiasi. Ia menyebut keberhasilan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengusut sejumlah perkara menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi.

"Prestasi aparat penegak hukum ini patut diapresiasi. Namun masyarakat juga berharap tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus, melainkan diikuti dengan pengembalian aset negara dan efek jera bagi para pelaku korupsi," kata Ali, dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut dia, korupsi saat ini telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap perekonomian, pelayanan publik, dan pembangunan nasional. Ia menilai, praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat, melemahnya badan usaha milik negara (BUMN), hingga berkurangnya anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan.

Baca juga: Luhut: Perlinsos Digital Banyuwangi Mampu Tutup Celah Korupsi dan Data Fiktif Bansos

Selain itu, Ali menilai tantangan pemberantasan korupsi semakin kompleks karena melibatkan jaringan lintas daerah hingga lintas negara, sehingga membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga. "Penanganan perkara korupsi saat ini memerlukan sinergi yang semakin kuat karena modus operandi pelaku semakin kompleks dan melibatkan banyak pihak," ujarnya.

Usulkan Satgas Lintas Lembaga

Atas dasar itu, LPKAN mengusulkan agar Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Satgas Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara. Menurut Ali, satgas tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung, KPK, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Keuangan dalam menangani perkara-perkara korupsi strategis.

Baca juga: Banyak Temuan Audit di RSUD dr Soetomo, Namun Kasus Dugaan Korupsi Dihentikan Kejari Surabaya

LPKAN mengusulkan sedikitnya lima tugas utama bagi satgas tersebut, yakni memperkuat koordinasi nasional antarpenegak hukum, mempercepat penyelesaian perkara korupsi berskala besar, mengoptimalkan pemulihan aset negara, memberikan rekomendasi perbaikan sistem untuk mencegah korupsi berulang, serta memperkuat dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Ali menegaskan usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan lembaga penegak hukum yang telah ada, melainkan memperkuat koordinasi dan efektivitas kerja antarlembaga. "Dengan adanya Perpres, kami berharap koordinasi antarlembaga semakin kuat sehingga upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara dapat berjalan lebih efektif," pungkasnya.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru