Jurnas.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jual beli jabatan serta proyek pembangunan di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 14 Juli 2026. Selain Sugiri, dua terdakwa lain juga dituntut hukuman berbeda, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono selama 4 tahun 8 bulan penjara dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Meski Jadi Tersangka dan Dinonaktifkan, Kadis ESDM Jatim Masih Terima 75% Gaji dan Hak Pensiun
Majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada mendengarkan pembacaan tuntutan yang disampaikan tim JPU KPK, yakni Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta pidana denda sebesar Rp300 juta," kata Jaksa Arjuna Budi Tambunan, saat membacakan surat tuntutan.
Selain pidana penjara dan denda, KPK juga menuntut Sugiri membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar. Apabila tidak dibayarkan sesuai ketentuan, harta bendanya dapat disita untuk menutupi kerugian negara sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Agus Pramono dituntut pidana 4 tahun 8 bulan penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta. Adapun dr. Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp300 juta.
Dalam analisis yuridisnya, JPU menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, bukti elektronik hingga keterangan para terdakwa, telah saling menguatkan.
Baca juga: Kejagung Bongkar Skema Cuci Uang Zarof Ricar yang Disamarkan Lewat Jaringan Perusahaan Fiktif
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menilai dakwaan terhadap para terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menyebut Sugiri selaku Bupati Ponorogo terbukti menerima hadiah atau uang yang berkaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Dalam persidangan terungkap, Sugiri diduga menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar posisi Yunus sebagai Direktur RSUD dr. Harjono tetap dipertahankan. "Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Menurut JPU, Agus Pramono mengetahui sekaligus memfasilitasi proses penyerahan uang tersebut sehingga dinilai turut berperan dalam tindak pidana korupsi. Selain dugaan jual beli jabatan, JPU juga menguraikan dugaan penerimaan uang dari proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Dalam surat tuntutan disebutkan, kontraktor Sucipto diduga menyerahkan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui dr. Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas proyek pembangunan fasilitas rumah sakit.
Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dr. Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Baca juga: Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta
KPK menduga Yunus berupaya mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD setelah mendapat informasi akan dilakukan pergantian jabatan. Untuk itu, Yunus diduga menyiapkan dana Rp1,25 miliar yang diserahkan secara bertahap melalui Agus Pramono kepada Sugiri sepanjang 2025. OTT dilakukan saat penyerahan tahap ketiga senilai Rp500 juta.
Selain perkara dugaan jual beli jabatan, KPK juga menjerat para terdakwa dalam dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar. Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta setelah dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh proyek pembangunan di RSUD tersebut.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.
Editor : Risfil Athon