Jurnas.net – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, menilai Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) 2026–2030 memberikan banyak masukan strategis bagi aparat penegak hukum (APH) dalam memperkuat penanganan perkara di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Simposium yang diselenggarakan Auriga Nusantara di Jakarta, Kamis (16/7/2026), menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, penegak hukum, hingga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membahas berbagai tantangan penegakan hukum terhadap kejahatan SDA-LH dalam lima tahun ke depan.
Baca juga: Brigjen Muhammad Irhamni: Kejahatan Lingkungan Harus Ditindak sebagai Kejahatan Terorganisasi Serius
Irhamni mengatakan seluruh materi yang dipaparkan para narasumber memiliki kualitas yang sangat baik karena disampaikan oleh tokoh-tokoh yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang penegakan hukum maupun penelitian lingkungan.
"Terkait kegiatan lingkungan hidup dan sumber daya alam, materinya sangat bagus. Semuanya dari narasumber yang kompeten, mulai mantan pimpinan KPK hingga dekan-dekan yang pernah melaksanakan penelitian terkait kejahatan lingkungan hidup dan sumber daya alam," ujar Irhamni.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 itu menegaskan, berbagai pandangan yang disampaikan dalam simposium menjadi referensi penting bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Menurutnya, penanganan perkara lingkungan hidup tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi yang erat antara kepolisian, kejaksaan, kementerian terkait, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan agar penegakan hukum berjalan lebih efektif.
Baca juga: PRABOWO SUBIANTO UNTUK INDONESIA RAYA
"Tentu ini menjadi masukan bagi kami untuk bisa melakukan penegakan hukum yang lebih efektif, berkolaborasi dengan rekan-rekan yang lain, terutama yang berkecimpung di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam," katanya.
Irhamni yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap forum-forum ilmiah seperti ini terus diperkuat sebagai ruang bertukar gagasan sekaligus memperkaya perspektif aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan modus kejahatan lingkungan.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep N. Mulyana, menegaskan bahwa pola penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang melibatkan korporasi harus mengalami perubahan secara menyeluruh.
Baca juga: NU Digdaya dan Tantangan Tata Kelola Pengetahuan di Era Kecerdasan Buatan
Menurut Asep, aparat penegak hukum tidak boleh lagi hanya berfokus pada pelaku di lapangan. Penegakan hukum harus mampu menembus hingga aktor intelektual atau mastermind yang menjadi pengendali utama tindak pidana tersebut.
Selain itu, ia menilai pembekuan aset operasional milik pelaku juga perlu menjadi bagian dari strategi penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai kejahatan. "Selain itu, aparat penegak hukum juga perlu mengambil langkah tegas dengan membekukan aset-aset operasional milik para pelaku sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera," ujar Asep.
Editor : Rahmat Fajar