Jurnas.net – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus berkembang. Selain menetapkan empat orang sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur juga menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, termasuk logam mulia yang dikuasai seorang saksi berinisial NK.
Meski demikian, Kejati menegaskan hingga kini NK belum ditetapkan sebagai tersangka. Status mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur itu masih sebagai saksi dan penyidik masih terus mendalami keterangannya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari praktik pungli dalam pengurusan izin di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Dari tangan NK, penyidik menyita dua keping logam mulia Antam masing-masing seberat 25 gram atau total 50 gram.
"Yang disita berupa dua buah logam mulia Antam masing-masing 25 gram. Logam mulia tersebut diberikan saat serah terima jabatan Kepala Dinas ESDM dan diperoleh dari uang pungli dengan nilai sekitar Rp68 juta," kata Punia, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang berhasil diamankan Kejati Jatim dalam perkara dugaan pungli perizinan yang total nilainya mencapai sekitar Rp5,5 miliar, baik berupa uang tunai maupun aset berharga lainnya.
Selain logam mulia dari NK, penyidik juga menyita uang tunai dari dua saksi lainnya.
Punia menjelaskan, uang sebesar Rp326,2 juta disita dari saksi berinisial V. Uang tersebut diduga merupakan bagian hasil pungli yang menjadi jatah tersangka AM, mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.
Selanjutnya, penyidik juga menyita Rp132,53 juta dari saksi berinisial R, yang juga diduga merupakan bagian dari aliran dana pungli milik AM. Menurut Kejati, seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di persidangan sekaligus untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi.
Sejauh ini Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur. Mereka adalah AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap ratusan pemohon izin pemanfaatan air tanah.
Baca juga: Hotline 'Lapor Cak Eri' Ungkap Pungli SWK Kalijudan Rp5 Juta, Uang Pedagang Akhirnya Dikembalikan
NK Masih Berstatus Saksi
Di tengah penyidikan yang terus berkembang, Kejati memastikan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk NK, mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Punia mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa telah dilakukan guna memperjelas konstruksi perkara. "Semua yang terlibat sudah pernah kami mintai keterangan," ujarnya.
Namun ketika ditanya apakah NK juga diduga melakukan praktik serupa saat menjabat Kepala Dinas ESDM, Punia belum memberikan kesimpulan. Menurut dia, penyidik masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. "Kasih waktu dulu. Nanti kami akan selalu meng-update perkembangan perkara ini," katanya.
Peluang Tersangka Baru Masih Terbuka
Kejati Jatim juga belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Punia menegaskan, penetapan tersangka akan sepenuhnya didasarkan pada alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. "Tentu nanti akan berkembang berdasarkan temuan fakta-fakta hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh," ujarnya.
Saat ditanya apakah praktik pungli telah berlangsung lama atau bahkan menjadi kebiasaan di lingkungan Dinas ESDM Jatim, Punia memilih tidak berspekulasi. Ia menegaskan fokus penyidik saat ini adalah mengungkap tindak pidana berdasarkan bukti yang ada.
"Kami fokus pada fakta-fakta penyidikan. Perkembangannya akan kami sampaikan kemudian," pungkasnya.
Editor : Risfil Athon