Jurnas.net - Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Achmad Kusaeri alias Ambon, 36, atas perkara pencurian laptop di Menganti, Kabupaten Gresik. Putusan terhadap pria asal Sememi, Benowo, Surabaya itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara 1 tahun 2 bulan.
"Mengadili perbuatan terdakwa Achmad Kusaeri, terbukti melakukan pencurian, dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu, 6 Desember 2023.
Baca juga: Begal Sadis Pembacok Polisi Tewas Ditembak, Pelarian Dua Kota Berakhir di Pasuruan
Adapun yang memberatkan, lantaran status terdakwa merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Artinya, pelaku tidak kapok meski pernah mendekam di penjara.
Sementara itu, baik JPU AA Ngurah Wirajaya dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan oleh terdakwa. "Kami masih pikir-pikir yang mulia," ujar mereka.
Baca juga: Ketua DPRD Gresik Dorong Diplomasi Budaya Giri - Lombok Jadi Model Kolaborasi Nusantara
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Ngurah Wirajaya menuntut kepada terdakwa 1 tahun 2 bulan. Tuntutan tersebut, lantaran terdakwa masih belum menikmati hasil curiannya, laptop milik warga Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Gresik.
“Menuntut kepada terdakwa supaya hakim memutuskan, dengan tuntutan 1 tahun, 2 bulan penjara,” kata Jaksa, Kamis, 30 November 2023.
Baca juga: Saudagar Bawean Gelar Kongres II: Rumuskan Transformasi Menuju Kemandirian Ekonomi Kolektif
Tuntutan kepada terdakwa yang merupakan residivis, diatur dalam pasal 362 KUHP. Kendati demikian, terdakwa mengembalikan barang curiannya kepada korban. "Hal tersebut menjadi pertimbangan tuntutan terdakwa,” ujarnya. (Zul)
Editor : Redaksi