Jurnas.net - Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka kasus penembakan yang terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, pada Jumat, 22 Desember 2023 lalu. Ketiga tersangka itu berinisial S, H dan W, yang semuanya warga Sampang Madura.
"Sampai saat ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa, dan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Rabu, 3 Januari 2024.
Baca juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas
Dirmanto menyebut satu dari tiga tersangka itu adalah oknum kepala desa, dan dua tersangka lainnya warga sipil biasa. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menggeledah dua rumah dan satu gudang diduga milik para tersangka.
"Satu rumah yang kita geledah hari ini salah satunya adalah rumah oknum kades itu," katanya.
Baca juga: Polisi Utamakan Forensik Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Situbondo
Dari penggeledahan itu, kata dia, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa senjata tajam (sajam), handphone, dan beberapa barang bukti lainnya yang telah disita penyidik. Sedangkan senjata api (senpi) yang digunakan tersangka untuk melakukan penembakan, masih dalam proses pemeriksaan oleh labfor.
Sedangkan untuk peran para pelaku dan motif, Dirmanto menyebut masih dalam proses pemeriksaan. Termasuk hubungan ketiga tersangka satu sama lain. "Ini masih kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaan berikutnya. Hasilnya nanti semua akan dirilis," ujarnya.
Baca juga: Direksi PT SHC Bersalah dalam Kasus Sianida: Hukuman Dipangkas PT, Kejari Surabaya Tak Lanjut Kasasi
Hingga saat ini, lanjut Dirmanto, ada 13 oranh saksk telah dilakukan pemeriksaan. Hasil sementara, tidak ditemukan motif politik dan tidak ada kaitan dengan Pemilu 2024 mendatang.
"Kami tegaskan dari hasil pemeriksaan, peristiwa penembakan ini tidak ditemukan motif politik dan tidak ada kaitan dengan politik," ujarnya.
Editor : Redaksi