Kades Miliader Gresik Dulu Hidup Bahagia dan Kini Hidup di Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Abdul Halim. (Istimewa)
mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Abdul Halim. (Istimewa)

Jurnas.net Polres Gresik, Jawa Timur, menetapkan mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset desa. Halim merupakan kades yang melabeli Sekapuk menjadi Desa Milarder.

"Ini diketahui AH ternyata menguasai sertifikat milik aset desa tanpa kegiatan musyawarah desa. Jadi, ini murni dilakukan AH secara pribadi," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, dikonfirmasi, Senin, 2 Desember 2024.

Dino, demikian ia disapa, menjelaskan bahwa kasus penggelapan aset desa itu terjadi pada 22 Desember 2023. Di mana saat itu ada serahterima jabatan beserta aset desa, dari kepala desa lama kepada kepala desa yang baru menjabat.

Sedianya, Halim menyerahkan semua aset desa setelah purna tugas. Namun, Halim malah berupaya menguasa aset tersebut. Aset yang dimaksud adalah sembilan sertifikat tanah aset desa dan tiga BPKB.

"Jadi, yang bersangkutan AH ini tidak mau memberikan BPKB dan sertifikat, alasannya karena ada dua sertifikat dan BPKB mobil pribadinya, dijadikan jaminan untuk utang BUMDes di Bank," katanya.

Baca Juga : Diduga Cabuli Santriwati, Kiai NS di Bawean Terancam 15 Tahun Penjara

[caption id="attachment_6523" align="alignnone" width="1080"] mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Abdul Halim. (Istimewa)[/caption]

Menurut Dino, warga setempat yang mengetahui hal ini langsung menggelat aksi demonstrasi, mendesak tersangka AH agar mengembalikan aset desa. Selain itu, sejumlah warga yang telah menginvestasikan uangnya untuk pengembangan wisata desa, juga belum menerima pengembalian dana.

Dino mengatakan Pemdes Sekapuk bersama Halim sempat medias, namun tak ada titik temu. Alhasil, pihak desa membuat laporan kepada Satreskrim Polres Gresik. "Setelah dielakukan rangkaian penyelidikan, kemudian kami menetapkan saudara Halim sebagai tersangka," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Halim disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Berita Terbaru

Gus Atho’ Soroti Jalan Rusak dan Potensi Macet Wisata di Mojokerto–Jombang Jelang Lebaran

Gus Atho’ Soroti Jalan Rusak dan Potensi Macet Wisata di Mojokerto–Jombang Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 03:06 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 03:06 WIB

Jurnas.net - Menjelang arus mudik Lebaran, persoalan klasik infrastruktur kembali menjadi sorotan. Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Ahmad Athoillah,…

Antusiasme Tinggi, SIER Tambah Armada Mudik Gratis Jadi 12 Bus Jelang Lebaran 2026

Antusiasme Tinggi, SIER Tambah Armada Mudik Gratis Jadi 12 Bus Jelang Lebaran 2026

Rabu, 18 Mar 2026 11:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 11:01 WIB

Jurnas.net — PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026 dengan m…

Suramadu dalam Bayang-Bayang Risiko: Antara Kelalaian dan Ancaman Nyata Saat Mudik Lebaran

Suramadu dalam Bayang-Bayang Risiko: Antara Kelalaian dan Ancaman Nyata Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 09:24 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net – Menjelang arus mudik Idulfitri 2026, Jembatan Suramadu justru berada dalam sorotan tajam. Bukan karena kesiapan infrastruktur, melainkan akibat m…

Geopolitik Memanas, Jatim Tetap Optimistis Kejar Target Investasi Rp147,7 Triliun di 2026

Geopolitik Memanas, Jatim Tetap Optimistis Kejar Target Investasi Rp147,7 Triliun di 2026

Rabu, 18 Mar 2026 03:52 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 03:52 WIB

Jurnas.net – Memanasnya tensi geopolitik global akibat konflik antara Iran, Israel, serta keterlibatan Amerika Serikat mulai menjadi perhatian terhadap s…

Lebaran 2026 Berpotensi Beda, Muhammadiyah 20 Maret dan Pemerintah 21 Maret

Lebaran 2026 Berpotensi Beda, Muhammadiyah 20 Maret dan Pemerintah 21 Maret

Selasa, 17 Mar 2026 21:48 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 21:48 WIB

Jurnas.net - Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 berpotensi kembali mengalami perbedaan di Indonesia. Sejumlah organisasi Islam dan…

Operasi Ketupat Semeru 2026, Polda Jatim Prioritaskan Keamanan Ibadah dan Kamtibmas

Operasi Ketupat Semeru 2026, Polda Jatim Prioritaskan Keamanan Ibadah dan Kamtibmas

Selasa, 17 Mar 2026 14:36 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:36 WIB

Jurnas.net - Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 yang…