Kejaksaan Tahan Eks Pejabat Dinas PU Surabaya Kasus Gratifikasi Proyek Rp3,6 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya resmi ditahan Kejati Jatim. (Insani/Jurnas.net)
GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya resmi ditahan Kejati Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, karena diduga menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan GSP, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 2016 hingga 2022, dalam praktik korupsi berjaringan. Salah satunya ialah penerimaan dana sebesar Rp3,6 miliar dari sejumlah kontraktor proyek pemerintah.

"Asal mula perkara ini adalah gratifikasi yang diterima GSP, namun tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, HB Siregar, Selasa malam, 3 Juni 2025.

Dana tersebut, lanjut Siregar, disimpan di rekening pribadi GSP di bank BCA, kemudian dialihkan ke bentuk deposito dan investasi sukuk. Langkah ini diduga merupakan upaya menyamarkan sumber dana atau pencucian uang.

Meski penyidik belum menemukan adanya kerugian negara secara langsung, tindakan GSP tetap dinilai sebagai pelanggaran hukum. “Fakta hukum menunjukkan adanya penerimaan gratifikasi dalam jumlah besar dan upaya menyembunyikan asal-usulnya,” jelasnya.

Baca Juga : Strategi Kejati Jawa Timur dalam Menunjang Ekonomi melalui Penegakan Hukum

Penyidikan telah melalui pemeriksaan terhadap 32 saksi dan penyitaan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp3,6 miliar dan sejumlah aset berharga lainnya.

GSP dijerat dengan Pasal 12B jo Pasal 12C jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebagai langkah hukum, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025, yang berlaku selama 20 hari mulai 3 Juni 2025. GSP kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.

Berita Terbaru

Antusiasme Tinggi, SIER Tambah Armada Mudik Gratis Jadi 12 Bus Jelang Lebaran 2026

Antusiasme Tinggi, SIER Tambah Armada Mudik Gratis Jadi 12 Bus Jelang Lebaran 2026

Rabu, 18 Mar 2026 11:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 11:01 WIB

Jurnas.net — PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026 dengan m…

Suramadu dalam Bayang-Bayang Risiko: Antara Kelalaian dan Ancaman Nyata Saat Mudik Lebaran

Suramadu dalam Bayang-Bayang Risiko: Antara Kelalaian dan Ancaman Nyata Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 09:24 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net – Menjelang arus mudik Idulfitri 2026, Jembatan Suramadu justru berada dalam sorotan tajam. Bukan karena kesiapan infrastruktur, melainkan akibat m…

Geopolitik Memanas, Jatim Tetap Optimistis Kejar Target Investasi Rp147,7 Triliun di 2026

Geopolitik Memanas, Jatim Tetap Optimistis Kejar Target Investasi Rp147,7 Triliun di 2026

Rabu, 18 Mar 2026 03:52 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 03:52 WIB

Jurnas.net – Memanasnya tensi geopolitik global akibat konflik antara Iran, Israel, serta keterlibatan Amerika Serikat mulai menjadi perhatian terhadap s…

Lebaran 2026 Berpotensi Beda, Muhammadiyah 20 Maret dan Pemerintah 21 Maret

Lebaran 2026 Berpotensi Beda, Muhammadiyah 20 Maret dan Pemerintah 21 Maret

Selasa, 17 Mar 2026 21:48 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 21:48 WIB

Jurnas.net - Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 berpotensi kembali mengalami perbedaan di Indonesia. Sejumlah organisasi Islam dan…

Operasi Ketupat Semeru 2026, Polda Jatim Prioritaskan Keamanan Ibadah dan Kamtibmas

Operasi Ketupat Semeru 2026, Polda Jatim Prioritaskan Keamanan Ibadah dan Kamtibmas

Selasa, 17 Mar 2026 14:36 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:36 WIB

Jurnas.net - Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 yang…

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Jurnas.net – Upaya ekspansi industri rokok Indonesia ke pasar internasional terus dilakukan pelaku usaha nasional. Salah satunya dilakukan oleh Bandar Rokok N…