Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, karena diduga menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan GSP, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 2016 hingga 2022, dalam praktik korupsi berjaringan. Salah satunya ialah penerimaan dana sebesar Rp3,6 miliar dari sejumlah kontraktor proyek pemerintah.
“Asal mula perkara ini adalah gratifikasi yang diterima GSP, namun tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, HB Siregar, Selasa malam, 3 Juni 2025.
Dana tersebut, lanjut Siregar, disimpan di rekening pribadi GSP di bank BCA, kemudian dialihkan ke bentuk deposito dan investasi sukuk. Langkah ini diduga merupakan upaya menyamarkan sumber dana atau pencucian uang.
Meski penyidik belum menemukan adanya kerugian negara secara langsung, tindakan GSP tetap dinilai sebagai pelanggaran hukum. “Fakta hukum menunjukkan adanya penerimaan gratifikasi dalam jumlah besar dan upaya menyembunyikan asal-usulnya,” jelasnya.
Baca Juga : Strategi Kejati Jawa Timur dalam Menunjang Ekonomi melalui Penegakan Hukum
Penyidikan telah melalui pemeriksaan terhadap 32 saksi dan penyitaan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp3,6 miliar dan sejumlah aset berharga lainnya.
GSP dijerat dengan Pasal 12B jo Pasal 12C jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebagai langkah hukum, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025, yang berlaku selama 20 hari mulai 3 Juni 2025. GSP kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.