Kejari Surabaya Terapkan Restorative Justice Pada Enam Perkara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejari Surabaya Terapkan Restorative Justice Pada Enam Perkara, setelah pelaku dan korban berdamai. (Insani/Jurnas.net)
Kejari Surabaya Terapkan Restorative Justice Pada Enam Perkara, setelah pelaku dan korban berdamai. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri Surabaya, melakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya terhadap enam perkara pidana umum. Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan prinsip Keadilan Restorative (Restorative Justice).

Keenam perkara tersebut melibatkan berbagai tindak pidana, termasuk penipuan, penggelapan, penadahan, kecelakaan lalu lintas, perbuatan curang, dan penyalahgunaan narkotika. Setiap perkara memiliki kronologi peristiwa dan kerugian yang berbeda.

Salah satu contohnya adalah kasus penipuan/penggelapan yang melibatkan Achmad Andri Kurniawan bin Sucipto dan Angga Kusumahadi bin Rohadi. Mereka menyewa game PlayStation dengan jaminan KTP, namun kemudian menggadaikan barang tersebut, menyebabkan kerugian pada pemilik rental PlayStation.

Dalam kasus lain, Rosy Nurwahyudi bin Sugiyono terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban mengalami cedera serius hingga akhirnya meninggal dunia.

Selain itu, ada juga kasus perbuatan curang yang melibatkan Handy Suprataya, yang menggunakan logo dan informasi usaha es krim milik perusahaan lain untuk mengelabui konsumen. Terakhir, Rustam bin Suwali dan Sahuri bin Bahri terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang berakibat pada penangkapan mereka oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : Delapan Gerai Zangrandi Abal-abal Akhirnya Ditutup

Sebelum penghentian penuntutan dilakukan, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan musyawarah/mediasi di beberapa rumah Restorative Justice (RJ) dengan melibatkan semua pihak terkait. Hasilnya, korban bersedia memaafkan para tersangka dan sepakat untuk perdamaian, sehingga penuntutan dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Kepala Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, S.H., M.H., menjelaskan, "Melaksanakan kegiatan penyerahan surat keputusan penghentian utang berdasarkan keadilan restoratif untuk 6 tersangka. Salah satu tersangka perempuan sudah kita selesaikan administrasinya di rutan porong yang 5 ini ada perkara terkait perbuatan curang dalam dagang ada 2 perkara penada penggelapan ps 5 ini dia gadai dia nyewa kemudian dia gadai ada perkara salah satunya tadi." Kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, Jumat, 26 April 2024.

Jaksa yang berasal dari Blora dan sedaerah dengan pesepakbola Pratama Arhan pahlawan kemenangan pada pertandingan perempat final Piala Asia U23, juga menyampaikan Selama periode Januari 2024 hingga April 2024, Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 28 perkara pidana umum.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hanya berlaku satu kali dan tidak berlaku untuk pengulangan tindak pidana," ujarnya.

Baca Juga : Polisi Tetapkan HS Tersangka Usai Dompeng Usaha Es Cream Zangrandi

Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk bertaubat dan menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa label sebagai terpidana.

"Syarat utama untuk proses Keadilan Restoratif adalah bahwa tersangka bukanlah residivis dan ancaman pidananya maksimal 5 tahun. Selain itu, perdamaian dengan korban serta pemulihan kerugian juga menjadi kriteria penting," jelasnya.

Dalam perkara yang melibatkan PT Zangrandi Prima, Kuasa Hukum Daniel Tangkau, SH, MH, menyatakan bahwa melalui upaya hukum, perusahaan telah mendapatkan kembali haknya berupa merek-merek yang didaftarkan secara melawan hukum. "Sebagai hasilnya, gerai-gerai yang meniru konsep dari Zangrandi Prima telah ditutup, sehingga memastikan orisinalitas dan kejujuran dalam bisnis industri makanan dan minuman," kata Daniel.

Simon Kistian sebagai perwakilan jendral manager fnb manager dari zangrandi prima. menyambut baik proses yang telah dilakukan dan menyatakan fokus perusahaan ke depan akan terus berkembang dalam bisnisnya.

Penyelesaian enam perkara pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Surabaya, menunjukkan komitmen dalam memberikan kesempatan untuk perdamaian dan pemulihan kerugian bagi semua pihak yang terlibat.

Berita Terbaru

Geopolitik Memanas, Jatim Tetap Optimistis Kejar Target Investasi Rp147,7 Triliun di 2026

Geopolitik Memanas, Jatim Tetap Optimistis Kejar Target Investasi Rp147,7 Triliun di 2026

Rabu, 18 Mar 2026 03:52 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 03:52 WIB

Jurnas.net – Memanasnya tensi geopolitik global akibat konflik antara Iran, Israel, serta keterlibatan Amerika Serikat mulai menjadi perhatian terhadap s…

Lebaran 2026 Berpotensi Beda, Muhammadiyah 20 Maret dan Pemerintah 21 Maret

Lebaran 2026 Berpotensi Beda, Muhammadiyah 20 Maret dan Pemerintah 21 Maret

Selasa, 17 Mar 2026 21:48 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 21:48 WIB

Jurnas.net - Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 berpotensi kembali mengalami perbedaan di Indonesia. Sejumlah organisasi Islam dan…

Operasi Ketupat Semeru 2026, Polda Jatim Prioritaskan Keamanan Ibadah dan Kamtibmas

Operasi Ketupat Semeru 2026, Polda Jatim Prioritaskan Keamanan Ibadah dan Kamtibmas

Selasa, 17 Mar 2026 14:36 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:36 WIB

Jurnas.net - Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 yang…

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Jurnas.net – Upaya ekspansi industri rokok Indonesia ke pasar internasional terus dilakukan pelaku usaha nasional. Salah satunya dilakukan oleh Bandar Rokok N…

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Jurnas.net – Wakil Menteri Perhubungan Suntana turun langsung meninjau kepadatan antrean kendaraan pemudik dari Bali menuju Jawa yang terjadi di jalur menuju P…

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memberangkatkan 3.000 peserta program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran 2026 moda t…