Delapan Gerai Zangrandi Abal-abal Akhirnya Ditutup

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum PT Zangrandi Prima Daniel Julian Tangkau. (Insani/Jurnas.net)
Kuasa Hukum PT Zangrandi Prima Daniel Julian Tangkau. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerapkan Restorative Justice (RJ) atas perkara es krim legendaris kota Surabaya Zangrandi, atas tersangka Handy Suprataya.

"Kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada tersangka, setelah sebelumnya adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Serta adanya ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa, Jumat, 26 April 2024.

Dari pemberian SKPP ini, Ali berharap tersangka harus bisa berhati-hati agar tidak terlibat perkara hukum. "Karena jika terkena perkara lagi tersangka sudah tidak bisa lagi mendapatkan RJ," ucapnya.

Baca Juga : Polisi Tetapkan HS Tersangka Usai Dompeng Usaha Es Cream Zangrandi

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Zangrandi Prima Daniel Julian Tangkau, menjelaskan perkara yang menjerat tersangka Handy Suprataya dengan PT Zangrandi Prima berakhir damai. Dimana tersangka sepakat untuk menutup gerainya yang meniru Zangrandi tanpa terkecuali.

"Sebanyak delapan gerai itu ditutup, dan empat gerai di Surabaya semuanya juga sudah ditutup. Jadi itu menjadi kesepakatan RJ ini dan seluruh upaya pendaftaran merek dibatalkan" katanya.

Daniel sebenarnya menyayangkan perbuatan yang dilakukan Handy dengan meniru nama Zangrandi Prima. "Harusnya kalau usaha food and berverage (F&B) tidak perlu mencontoh produk lainnya dan jujur, ujungnya malah menjadi tersangka, ini jelas bentuk pelanggaran dikenal dengan doktrin passing off," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Lucas Tjoe Kwok Lung sebagai Direktur Utama Zangrandi Prima, menyampaikan, “Apresiasi kepada aparat penegak hukum yang rensponsif terhadap keresahan dunia usaha, dan akhirnya semua gerai tiruan resmi ditutup," tandasnya.

Sementara itu, Simon Christian yang merupakan F&B Manager PT Zangrandi Prima mengaku dengan Perdamaian ini maka gerai asli Zangrandi otentik atau yang asli ada di Jalan Yos Sudarso. "Gerai Zangrandi cabang Jalan Yos Sudarso itu gerai Zangrandi yang asli, kami sangat mengapresiasi juga tim kuasa hukum dari Kantor Tan yang bisa menyelesaikan persoalan dengan baik," ujarnya.

Diketahui bahwa perkara ini bermula dari laporan polisi yang dilakukan oleh Pihak Zangrandi Prima, atas adanya gerai tiruan yang menggunakan konsep usaha dari Zangrandi yang otentik, dan bukan masuk ke persoalan merek. Daniel selaku kuasa hukum PT Zangrandi Prima membeberkan upaya hukum dengan skema ini adalah yang pertama di Indonesia, dimana tuntutan terhadap pelanggaran konsep usaha, dan bukan terhadap mereknya.

Berita Terbaru

Al Irsyad Surabaya Tempa Kader Muda dengan Sentuhan Kepemimpinan dan Kewirausahaan

Al Irsyad Surabaya Tempa Kader Muda dengan Sentuhan Kepemimpinan dan Kewirausahaan

Sabtu, 02 Mei 2026 11:03 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 11:03 WIB

Jurnas.net - Di tengah tantangan zaman yang kian kompleks mulai dari krisis moral generasi muda hingga tekanan sosial di era digital Al Irsyad Al Islamiyah…

Strategi Golkar Jatim Menuju 2029: Bangun Mesin Politik Responsif, Bidik Pemilih Muda dan Perempuan

Strategi Golkar Jatim Menuju 2029: Bangun Mesin Politik Responsif, Bidik Pemilih Muda dan Perempuan

Sabtu, 02 Mei 2026 09:46 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:46 WIB

Jurnas.net – Di tengah lanskap politik yang semakin dinamis dan ekspektasi publik yang terus meningkat, DPD Partai Golkar Jawa Timur memilih mengubah p…

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Jurnas.net - InJourney Management dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menjalin kerja sama pengembangan destinasi wisata candi. Ada sejumlah aspek yang dikembangka…