Kejari Surabaya Terapkan Restorative Justice Pada Enam Perkara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejari Surabaya Terapkan Restorative Justice Pada Enam Perkara, setelah pelaku dan korban berdamai. (Insani/Jurnas.net)
Kejari Surabaya Terapkan Restorative Justice Pada Enam Perkara, setelah pelaku dan korban berdamai. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri Surabaya, melakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya terhadap enam perkara pidana umum. Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan prinsip Keadilan Restorative (Restorative Justice).

Keenam perkara tersebut melibatkan berbagai tindak pidana, termasuk penipuan, penggelapan, penadahan, kecelakaan lalu lintas, perbuatan curang, dan penyalahgunaan narkotika. Setiap perkara memiliki kronologi peristiwa dan kerugian yang berbeda.

Salah satu contohnya adalah kasus penipuan/penggelapan yang melibatkan Achmad Andri Kurniawan bin Sucipto dan Angga Kusumahadi bin Rohadi. Mereka menyewa game PlayStation dengan jaminan KTP, namun kemudian menggadaikan barang tersebut, menyebabkan kerugian pada pemilik rental PlayStation.

Dalam kasus lain, Rosy Nurwahyudi bin Sugiyono terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban mengalami cedera serius hingga akhirnya meninggal dunia.

Selain itu, ada juga kasus perbuatan curang yang melibatkan Handy Suprataya, yang menggunakan logo dan informasi usaha es krim milik perusahaan lain untuk mengelabui konsumen. Terakhir, Rustam bin Suwali dan Sahuri bin Bahri terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang berakibat pada penangkapan mereka oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : Delapan Gerai Zangrandi Abal-abal Akhirnya Ditutup

Sebelum penghentian penuntutan dilakukan, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan musyawarah/mediasi di beberapa rumah Restorative Justice (RJ) dengan melibatkan semua pihak terkait. Hasilnya, korban bersedia memaafkan para tersangka dan sepakat untuk perdamaian, sehingga penuntutan dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Kepala Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, S.H., M.H., menjelaskan, "Melaksanakan kegiatan penyerahan surat keputusan penghentian utang berdasarkan keadilan restoratif untuk 6 tersangka. Salah satu tersangka perempuan sudah kita selesaikan administrasinya di rutan porong yang 5 ini ada perkara terkait perbuatan curang dalam dagang ada 2 perkara penada penggelapan ps 5 ini dia gadai dia nyewa kemudian dia gadai ada perkara salah satunya tadi." Kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, Jumat, 26 April 2024.

Jaksa yang berasal dari Blora dan sedaerah dengan pesepakbola Pratama Arhan pahlawan kemenangan pada pertandingan perempat final Piala Asia U23, juga menyampaikan Selama periode Januari 2024 hingga April 2024, Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 28 perkara pidana umum.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hanya berlaku satu kali dan tidak berlaku untuk pengulangan tindak pidana," ujarnya.

Baca Juga : Polisi Tetapkan HS Tersangka Usai Dompeng Usaha Es Cream Zangrandi

Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk bertaubat dan menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa label sebagai terpidana.

"Syarat utama untuk proses Keadilan Restoratif adalah bahwa tersangka bukanlah residivis dan ancaman pidananya maksimal 5 tahun. Selain itu, perdamaian dengan korban serta pemulihan kerugian juga menjadi kriteria penting," jelasnya.

Dalam perkara yang melibatkan PT Zangrandi Prima, Kuasa Hukum Daniel Tangkau, SH, MH, menyatakan bahwa melalui upaya hukum, perusahaan telah mendapatkan kembali haknya berupa merek-merek yang didaftarkan secara melawan hukum. "Sebagai hasilnya, gerai-gerai yang meniru konsep dari Zangrandi Prima telah ditutup, sehingga memastikan orisinalitas dan kejujuran dalam bisnis industri makanan dan minuman," kata Daniel.

Simon Kistian sebagai perwakilan jendral manager fnb manager dari zangrandi prima. menyambut baik proses yang telah dilakukan dan menyatakan fokus perusahaan ke depan akan terus berkembang dalam bisnisnya.

Penyelesaian enam perkara pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Surabaya, menunjukkan komitmen dalam memberikan kesempatan untuk perdamaian dan pemulihan kerugian bagi semua pihak yang terlibat.

Berita Terbaru

17 Madrasah di Jepara Digelontor Banpres Rp17 Miliar

17 Madrasah di Jepara Digelontor Banpres Rp17 Miliar

Jumat, 18 Sep 2026 17:35 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:35 WIB

Jurnas.net -  Sebanyak 17 madrasah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, disasar progam revitalisasi bantuan presiden (Banpres) Prabowo Subianto. Tiap madrasah …

Lomba Kampung Pancasila Dimulai, Eri Cahyadi: Surabaya Maju karena Gotong Royong Warga

Lomba Kampung Pancasila Dimulai, Eri Cahyadi: Surabaya Maju karena Gotong Royong Warga

Jumat, 18 Sep 2026 15:37 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 15:37 WIB

Jurnas.net — Ribuan warga memenuhi Balai Kota Surabaya, Kamis (17/9/2026) malam. Gemuruh tabuhan kentongan yang dipimpin Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama …

Wali Kota Dumai Kunjungi SIER, Jajaki Kerja Sama Logistik dan Pengembangan Industri

Wali Kota Dumai Kunjungi SIER, Jajaki Kerja Sama Logistik dan Pengembangan Industri

Jumat, 18 Sep 2026 14:10 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 14:10 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota Dumai menjajaki peluang kerja sama dengan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), khususnya di sektor logistik, pergudangan, …

Bupati Banyuwangi Jamin Pendidikan Anak 2 Korban KM Virgo yang Masih Hilang

Bupati Banyuwangi Jamin Pendidikan Anak 2 Korban KM Virgo yang Masih Hilang

Jumat, 18 Sep 2026 09:31 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:31 WIB

Jurnas.net — Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memastikan pendidikan anak-anak dari dua warga Banyuwangi yang menjadi korban hilang dalam kecelakaan KM Virgo …

Jaga Pasokan Listrik Industri, PLN Perkuat Sistem Proteksi SUTT Petrokimia–Segoromadu

Jaga Pasokan Listrik Industri, PLN Perkuat Sistem Proteksi SUTT Petrokimia–Segoromadu

Kamis, 17 Sep 2026 18:19 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 18:19 WIB

Jurnas.net — Momentum Hari Pelanggan Nasional 2026 dimaknai PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dengan memperkuat keandalan sistem t…

Dies Natalis KOHATI: Merefleksi Kembali Peran Perempuan dari Masa ke Masa

Dies Natalis KOHATI: Merefleksi Kembali Peran Perempuan dari Masa ke Masa

Kamis, 17 Sep 2026 17:08 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:08 WIB

Oleh: Heni Ratnawati, M.Pt.  Wakil Sekretaris Bidang Kajian dan Advokasi KOHATI PB HMI - (2024-2026)   Setiap 17 September, Korp HMI-Wati (KOHATI) m…