Kejari Surabaya Terapkan Restorative Justice Pada Enam Perkara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejari Surabaya Terapkan Restorative Justice Pada Enam Perkara, setelah pelaku dan korban berdamai. (Insani/Jurnas.net)
Kejari Surabaya Terapkan Restorative Justice Pada Enam Perkara, setelah pelaku dan korban berdamai. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri Surabaya, melakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya terhadap enam perkara pidana umum. Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan prinsip Keadilan Restorative (Restorative Justice).

Keenam perkara tersebut melibatkan berbagai tindak pidana, termasuk penipuan, penggelapan, penadahan, kecelakaan lalu lintas, perbuatan curang, dan penyalahgunaan narkotika. Setiap perkara memiliki kronologi peristiwa dan kerugian yang berbeda.

Salah satu contohnya adalah kasus penipuan/penggelapan yang melibatkan Achmad Andri Kurniawan bin Sucipto dan Angga Kusumahadi bin Rohadi. Mereka menyewa game PlayStation dengan jaminan KTP, namun kemudian menggadaikan barang tersebut, menyebabkan kerugian pada pemilik rental PlayStation.

Dalam kasus lain, Rosy Nurwahyudi bin Sugiyono terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban mengalami cedera serius hingga akhirnya meninggal dunia.

Selain itu, ada juga kasus perbuatan curang yang melibatkan Handy Suprataya, yang menggunakan logo dan informasi usaha es krim milik perusahaan lain untuk mengelabui konsumen. Terakhir, Rustam bin Suwali dan Sahuri bin Bahri terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang berakibat pada penangkapan mereka oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : Delapan Gerai Zangrandi Abal-abal Akhirnya Ditutup

Sebelum penghentian penuntutan dilakukan, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan musyawarah/mediasi di beberapa rumah Restorative Justice (RJ) dengan melibatkan semua pihak terkait. Hasilnya, korban bersedia memaafkan para tersangka dan sepakat untuk perdamaian, sehingga penuntutan dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Kepala Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, S.H., M.H., menjelaskan, "Melaksanakan kegiatan penyerahan surat keputusan penghentian utang berdasarkan keadilan restoratif untuk 6 tersangka. Salah satu tersangka perempuan sudah kita selesaikan administrasinya di rutan porong yang 5 ini ada perkara terkait perbuatan curang dalam dagang ada 2 perkara penada penggelapan ps 5 ini dia gadai dia nyewa kemudian dia gadai ada perkara salah satunya tadi." Kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, Jumat, 26 April 2024.

Jaksa yang berasal dari Blora dan sedaerah dengan pesepakbola Pratama Arhan pahlawan kemenangan pada pertandingan perempat final Piala Asia U23, juga menyampaikan Selama periode Januari 2024 hingga April 2024, Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 28 perkara pidana umum.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hanya berlaku satu kali dan tidak berlaku untuk pengulangan tindak pidana," ujarnya.

Baca Juga : Polisi Tetapkan HS Tersangka Usai Dompeng Usaha Es Cream Zangrandi

Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk bertaubat dan menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa label sebagai terpidana.

"Syarat utama untuk proses Keadilan Restoratif adalah bahwa tersangka bukanlah residivis dan ancaman pidananya maksimal 5 tahun. Selain itu, perdamaian dengan korban serta pemulihan kerugian juga menjadi kriteria penting," jelasnya.

Dalam perkara yang melibatkan PT Zangrandi Prima, Kuasa Hukum Daniel Tangkau, SH, MH, menyatakan bahwa melalui upaya hukum, perusahaan telah mendapatkan kembali haknya berupa merek-merek yang didaftarkan secara melawan hukum. "Sebagai hasilnya, gerai-gerai yang meniru konsep dari Zangrandi Prima telah ditutup, sehingga memastikan orisinalitas dan kejujuran dalam bisnis industri makanan dan minuman," kata Daniel.

Simon Kistian sebagai perwakilan jendral manager fnb manager dari zangrandi prima. menyambut baik proses yang telah dilakukan dan menyatakan fokus perusahaan ke depan akan terus berkembang dalam bisnisnya.

Penyelesaian enam perkara pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Surabaya, menunjukkan komitmen dalam memberikan kesempatan untuk perdamaian dan pemulihan kerugian bagi semua pihak yang terlibat.

Berita Terbaru

SIER Bidik Investasi Baru dari Taiwan, Promosikan Kawasan Industri di Hadapan 100 Investor

SIER Bidik Investasi Baru dari Taiwan, Promosikan Kawasan Industri di Hadapan 100 Investor

Senin, 03 Agu 2026 17:22 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:22 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memperluas upaya menarik investasi asing dengan mempromosikan kawasan industrinya kepada sekitar 100 i…

Bupati Sleman Jamin Ramah Dunia Usaha, Termasuk Kuliner

Bupati Sleman Jamin Ramah Dunia Usaha, Termasuk Kuliner

Senin, 03 Agu 2026 17:16 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:16 WIB

Jurnas.net - Bupati Sleman Harda Kiswaya menjanjikan ramah dengan dunia usaha, termasuk kuliner. Pasalnya, pembukaan sektor usaha juga memberikan dampak positif…

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Emas dari Dalam Lapas, Kerugian Korban Tembus Rp 3,7 Miliar

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Emas dari Dalam Lapas, Kerugian Korban Tembus Rp 3,7 Miliar

Senin, 03 Agu 2026 16:22 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:22 WIB

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan daring bermodus penjualan logam mulia (emas) yang dikendalikan dari dalam…

Sukses Tekan Bansos Salah Sasaran, Uji Coba Perlinsos Digital di Surabaya Hampir 100 Persen

Sukses Tekan Bansos Salah Sasaran, Uji Coba Perlinsos Digital di Surabaya Hampir 100 Persen

Senin, 03 Agu 2026 15:14 WIB

Senin, 03 Agu 2026 15:14 WIB

Jurnas.net – Kota Surabaya mencatat hasil menggembirakan dalam uji coba nasional program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital 2026. Sebagai salah satu dari 4…

Menghargai Diri Sendiri, Catatan Subuh dari Bentangan Tambang Tanah Jawa

Menghargai Diri Sendiri, Catatan Subuh dari Bentangan Tambang Tanah Jawa

Senin, 03 Agu 2026 12:17 WIB

Senin, 03 Agu 2026 12:17 WIB

Oleh: HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy Ada satu kebiasaan yang diam-diam kita rawat bersama: kita begitu fasih menceritakan kehebatan orang lain. Dengan…

Karang Taruna di Gresik Kembangkan Industri Kreatif untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda

Karang Taruna di Gresik Kembangkan Industri Kreatif untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda

Senin, 03 Agu 2026 09:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 09:02 WIB

Jurnas.net - Kreativitas pemuda Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, melahirkan sebuah usaha kreatif yang tidak hanya berorientasi pada bisnis,…