Surabaya Siapkan Kerja Sosial Nyata, Restorative Justice Tetap Ada Sanksi Mulai 2026

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak. (Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan langkah konkret penerapan pidana sanksi sosial sebagai bagian dari mekanisme restorative justice. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak, Surabaya bersiap menjadi daerah yang tidak hanya menyelesaikan perkara secara damai, tetapi juga menanamkan tanggung jawab sosial kepada pelanggar hukum.

PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang penandatanganannya digelar terpusat di Gedung AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Surabaya, Senin, 15 Desember 2025, bersama pemerintah kabupaten/kota dan kejaksaan se-Jawa Timur.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penerapan sanksi sosial ini menjadi pembeda penting dalam praktik restorative justice. Menurutnya, pendekatan damai tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hukuman.

“Ini bukan menghilangkan sanksi. Restorative justice tetap harus disertai sanksi sosial agar ada rasa tanggung jawab. Jadi bukan selesai lalu bebas, tetapi tetap ada konsekuensi yang mendidik,” kata Eri.

Berbeda dengan daerah lain yang masih bersifat konseptual, Pemkot Surabaya telah menyiapkan kerja sosial yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan kota dan kemanusiaan. Eri menyebut, sanksi sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah (PD).

Mulai dari membantu tugas Dinas Sosial, seperti memberi makan dan merawat Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), hingga pekerjaan publik seperti menjaga sekolah, menjaga Tempat Pembuangan Sementara (TPS), dan kerja sosial lainnya yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Yang kita siapkan adalah kerja sosial yang nyata, bukan simbolik. Mereka terlibat langsung dalam aktivitas kemasyarakatan, sehingga ada proses belajar dan empati,” jelasnya.

Durasi sanksi sosial, lanjut Eri, akan ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran dan kebutuhan kerja sosial yang tersedia. Untuk itu, Pemkot Surabaya akan melakukan inventarisasi bentuk kerja sosial di seluruh PD, lalu menyerahkannya kepada kejaksaan sebagai bahan pertimbangan penjatuhan sanksi.

“Kami petakan dulu kebutuhan kerja sosial di tiap dinas. Dari situ, kejaksaan bisa menentukan sanksi sosial yang tepat, di dinas mana, bentuknya apa, dan berapa lama,” ujarnya.

Pemkot Surabaya menargetkan penerapan pidana sanksi sosial ini mulai tahun 2026, seiring penguatan koordinasi teknis dengan kejaksaan. Kebijakan ini diharapkan menjadi model penegakan hukum yang tidak represif, tetapi tetap tegas dan berorientasi pada kepentingan publik.

Eri juga menegaskan bahwa seluruh bentuk kerja sosial bersifat non-komersial dan tidak boleh menguntungkan pihak tertentu.

“Menyapu jalan, menjaga TPS, atau kerja sosial lainnya itu untuk kepentingan umum. Ini tentang tanggung jawab sosial, bukan soal keuntungan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

DPRD Jatim Warning Perusahaan Jangan Akali Kuota Disabilitas dengan Dalih Kekurangan Kompetensi

DPRD Jatim Warning Perusahaan Jangan Akali Kuota Disabilitas dengan Dalih Kekurangan Kompetensi

Rabu, 17 Jun 2026 16:27 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – DPRD Jawa Timur mengingatkan kalangan dunia usaha dan dunia industri agar tidak menjadikan alasan minimnya kompetensi sebagai dalih untuk m…

Raline Shah Kagumi Digitalisasi Banyuwangi, Sebut Layak Jadi Contoh Nasional

Raline Shah Kagumi Digitalisasi Banyuwangi, Sebut Layak Jadi Contoh Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 13:07 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 13:07 WIB

Jurnas.net – Kunjungan artis sekaligus Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, Raline Shah, ke Banyuwangi m…

Hobi Merawat Ternak, Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di Peternakan UGM

Hobi Merawat Ternak, Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di Peternakan UGM

Rabu, 17 Jun 2026 10:00 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 10:00 WIB

Jurnas.net - Di ujung barat Yogyakarta, Ririn Dwi Nurtyani, 17 tahun, dan keluarganya hidup sederhana dengan kondisi ekonomi terbatas. Ayahnya, Sutiono, 50 tahu…

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Jurnas.net — Peristiwa tragis meninggalnya seorang perempuan lanjut usia setelah kendaraan yang dikendarainya tercebur ke area proyek pembangunan gorong-gorong …

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Jurnas.net – Kinerja ekonomi Jawa Timur yang tumbuh impresif pada Triwulan I 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat sektor riil dan memperluas peluang i…

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Jurnas.net – Terungkapnya sebuah grup media sosial di kawasan Surabaya Timur yang diduga berkaitan dengan aktivitas perilaku seksual menyimpang menjadi p…