Surabaya Siapkan Kerja Sosial Nyata, Restorative Justice Tetap Ada Sanksi Mulai 2026

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak. (Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan langkah konkret penerapan pidana sanksi sosial sebagai bagian dari mekanisme restorative justice. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak, Surabaya bersiap menjadi daerah yang tidak hanya menyelesaikan perkara secara damai, tetapi juga menanamkan tanggung jawab sosial kepada pelanggar hukum.

PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang penandatanganannya digelar terpusat di Gedung AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Surabaya, Senin, 15 Desember 2025, bersama pemerintah kabupaten/kota dan kejaksaan se-Jawa Timur.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penerapan sanksi sosial ini menjadi pembeda penting dalam praktik restorative justice. Menurutnya, pendekatan damai tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hukuman.

“Ini bukan menghilangkan sanksi. Restorative justice tetap harus disertai sanksi sosial agar ada rasa tanggung jawab. Jadi bukan selesai lalu bebas, tetapi tetap ada konsekuensi yang mendidik,” kata Eri.

Berbeda dengan daerah lain yang masih bersifat konseptual, Pemkot Surabaya telah menyiapkan kerja sosial yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan kota dan kemanusiaan. Eri menyebut, sanksi sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah (PD).

Mulai dari membantu tugas Dinas Sosial, seperti memberi makan dan merawat Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), hingga pekerjaan publik seperti menjaga sekolah, menjaga Tempat Pembuangan Sementara (TPS), dan kerja sosial lainnya yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Yang kita siapkan adalah kerja sosial yang nyata, bukan simbolik. Mereka terlibat langsung dalam aktivitas kemasyarakatan, sehingga ada proses belajar dan empati,” jelasnya.

Durasi sanksi sosial, lanjut Eri, akan ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran dan kebutuhan kerja sosial yang tersedia. Untuk itu, Pemkot Surabaya akan melakukan inventarisasi bentuk kerja sosial di seluruh PD, lalu menyerahkannya kepada kejaksaan sebagai bahan pertimbangan penjatuhan sanksi.

“Kami petakan dulu kebutuhan kerja sosial di tiap dinas. Dari situ, kejaksaan bisa menentukan sanksi sosial yang tepat, di dinas mana, bentuknya apa, dan berapa lama,” ujarnya.

Pemkot Surabaya menargetkan penerapan pidana sanksi sosial ini mulai tahun 2026, seiring penguatan koordinasi teknis dengan kejaksaan. Kebijakan ini diharapkan menjadi model penegakan hukum yang tidak represif, tetapi tetap tegas dan berorientasi pada kepentingan publik.

Eri juga menegaskan bahwa seluruh bentuk kerja sosial bersifat non-komersial dan tidak boleh menguntungkan pihak tertentu.

“Menyapu jalan, menjaga TPS, atau kerja sosial lainnya itu untuk kepentingan umum. Ini tentang tanggung jawab sosial, bukan soal keuntungan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Pengguna Commuter Line di Stasiun Yogyakarta Meningkat 34 Persen 

Pengguna Commuter Line di Stasiun Yogyakarta Meningkat 34 Persen 

Sabtu, 02 Mei 2026 14:53 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 14:53 WIB

Jurnas.net - Momen libur panjang pada pekan ini menjadi atensi pengelola transportasi umum Commuter Line. KAI Commuter Area 6 Yogyakarta menambah jadwal perjala…

Al Irsyad Surabaya Tempa Kader Muda dengan Sentuhan Kepemimpinan dan Kewirausahaan

Al Irsyad Surabaya Tempa Kader Muda dengan Sentuhan Kepemimpinan dan Kewirausahaan

Sabtu, 02 Mei 2026 11:03 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 11:03 WIB

Jurnas.net - Di tengah tantangan zaman yang kian kompleks mulai dari krisis moral generasi muda hingga tekanan sosial di era digital Al Irsyad Al Islamiyah…

Strategi Golkar Jatim Menuju 2029: Bangun Mesin Politik Responsif, Bidik Pemilih Muda dan Perempuan

Strategi Golkar Jatim Menuju 2029: Bangun Mesin Politik Responsif, Bidik Pemilih Muda dan Perempuan

Sabtu, 02 Mei 2026 09:46 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:46 WIB

Jurnas.net – Di tengah lanskap politik yang semakin dinamis dan ekspektasi publik yang terus meningkat, DPD Partai Golkar Jawa Timur memilih mengubah p…

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…