Surabaya Siapkan Kerja Sosial Nyata, Restorative Justice Tetap Ada Sanksi Mulai 2026

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak. (Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan langkah konkret penerapan pidana sanksi sosial sebagai bagian dari mekanisme restorative justice. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak, Surabaya bersiap menjadi daerah yang tidak hanya menyelesaikan perkara secara damai, tetapi juga menanamkan tanggung jawab sosial kepada pelanggar hukum.

PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang penandatanganannya digelar terpusat di Gedung AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Surabaya, Senin, 15 Desember 2025, bersama pemerintah kabupaten/kota dan kejaksaan se-Jawa Timur.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penerapan sanksi sosial ini menjadi pembeda penting dalam praktik restorative justice. Menurutnya, pendekatan damai tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hukuman.

“Ini bukan menghilangkan sanksi. Restorative justice tetap harus disertai sanksi sosial agar ada rasa tanggung jawab. Jadi bukan selesai lalu bebas, tetapi tetap ada konsekuensi yang mendidik,” kata Eri.

Berbeda dengan daerah lain yang masih bersifat konseptual, Pemkot Surabaya telah menyiapkan kerja sosial yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan kota dan kemanusiaan. Eri menyebut, sanksi sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah (PD).

Mulai dari membantu tugas Dinas Sosial, seperti memberi makan dan merawat Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), hingga pekerjaan publik seperti menjaga sekolah, menjaga Tempat Pembuangan Sementara (TPS), dan kerja sosial lainnya yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Yang kita siapkan adalah kerja sosial yang nyata, bukan simbolik. Mereka terlibat langsung dalam aktivitas kemasyarakatan, sehingga ada proses belajar dan empati,” jelasnya.

Durasi sanksi sosial, lanjut Eri, akan ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran dan kebutuhan kerja sosial yang tersedia. Untuk itu, Pemkot Surabaya akan melakukan inventarisasi bentuk kerja sosial di seluruh PD, lalu menyerahkannya kepada kejaksaan sebagai bahan pertimbangan penjatuhan sanksi.

“Kami petakan dulu kebutuhan kerja sosial di tiap dinas. Dari situ, kejaksaan bisa menentukan sanksi sosial yang tepat, di dinas mana, bentuknya apa, dan berapa lama,” ujarnya.

Pemkot Surabaya menargetkan penerapan pidana sanksi sosial ini mulai tahun 2026, seiring penguatan koordinasi teknis dengan kejaksaan. Kebijakan ini diharapkan menjadi model penegakan hukum yang tidak represif, tetapi tetap tegas dan berorientasi pada kepentingan publik.

Eri juga menegaskan bahwa seluruh bentuk kerja sosial bersifat non-komersial dan tidak boleh menguntungkan pihak tertentu.

“Menyapu jalan, menjaga TPS, atau kerja sosial lainnya itu untuk kepentingan umum. Ini tentang tanggung jawab sosial, bukan soal keuntungan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

17 Madrasah di Jepara Digelontor Banpres Rp17 Miliar

17 Madrasah di Jepara Digelontor Banpres Rp17 Miliar

Jumat, 18 Sep 2026 17:35 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:35 WIB

Jurnas.net -  Sebanyak 17 madrasah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, disasar progam revitalisasi bantuan presiden (Banpres) Prabowo Subianto. Tiap madrasah …

Wali Kota Dumai Kunjungi SIER, Jajaki Kerja Sama Logistik dan Pengembangan Industri

Wali Kota Dumai Kunjungi SIER, Jajaki Kerja Sama Logistik dan Pengembangan Industri

Jumat, 18 Sep 2026 14:10 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 14:10 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota Dumai menjajaki peluang kerja sama dengan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), khususnya di sektor logistik, pergudangan, …

Bupati Banyuwangi Jamin Pendidikan Anak 2 Korban KM Virgo yang Masih Hilang

Bupati Banyuwangi Jamin Pendidikan Anak 2 Korban KM Virgo yang Masih Hilang

Jumat, 18 Sep 2026 09:31 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:31 WIB

Jurnas.net — Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memastikan pendidikan anak-anak dari dua warga Banyuwangi yang menjadi korban hilang dalam kecelakaan KM Virgo …

Jaga Pasokan Listrik Industri, PLN Perkuat Sistem Proteksi SUTT Petrokimia–Segoromadu

Jaga Pasokan Listrik Industri, PLN Perkuat Sistem Proteksi SUTT Petrokimia–Segoromadu

Kamis, 17 Sep 2026 18:19 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 18:19 WIB

Jurnas.net — Momentum Hari Pelanggan Nasional 2026 dimaknai PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dengan memperkuat keandalan sistem t…

Dies Natalis KOHATI: Merefleksi Kembali Peran Perempuan dari Masa ke Masa

Dies Natalis KOHATI: Merefleksi Kembali Peran Perempuan dari Masa ke Masa

Kamis, 17 Sep 2026 17:08 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:08 WIB

Oleh: Heni Ratnawati, M.Pt.  Wakil Sekretaris Bidang Kajian dan Advokasi KOHATI PB HMI - (2024-2026)   Setiap 17 September, Korp HMI-Wati (KOHATI) m…

Khofifah Dorong SIER Genjot Kinerja dan Investasi untuk Perkuat Ekonomi Jatim

Khofifah Dorong SIER Genjot Kinerja dan Investasi untuk Perkuat Ekonomi Jatim

Kamis, 17 Sep 2026 16:12 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 16:12 WIB

Jurnas.net — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus m…