Surabaya Siapkan Kerja Sosial Nyata, Restorative Justice Tetap Ada Sanksi Mulai 2026

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak. (Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan langkah konkret penerapan pidana sanksi sosial sebagai bagian dari mekanisme restorative justice. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak, Surabaya bersiap menjadi daerah yang tidak hanya menyelesaikan perkara secara damai, tetapi juga menanamkan tanggung jawab sosial kepada pelanggar hukum.

PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang penandatanganannya digelar terpusat di Gedung AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Surabaya, Senin, 15 Desember 2025, bersama pemerintah kabupaten/kota dan kejaksaan se-Jawa Timur.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penerapan sanksi sosial ini menjadi pembeda penting dalam praktik restorative justice. Menurutnya, pendekatan damai tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hukuman.

“Ini bukan menghilangkan sanksi. Restorative justice tetap harus disertai sanksi sosial agar ada rasa tanggung jawab. Jadi bukan selesai lalu bebas, tetapi tetap ada konsekuensi yang mendidik,” kata Eri.

Berbeda dengan daerah lain yang masih bersifat konseptual, Pemkot Surabaya telah menyiapkan kerja sosial yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan kota dan kemanusiaan. Eri menyebut, sanksi sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah (PD).

Mulai dari membantu tugas Dinas Sosial, seperti memberi makan dan merawat Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), hingga pekerjaan publik seperti menjaga sekolah, menjaga Tempat Pembuangan Sementara (TPS), dan kerja sosial lainnya yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Yang kita siapkan adalah kerja sosial yang nyata, bukan simbolik. Mereka terlibat langsung dalam aktivitas kemasyarakatan, sehingga ada proses belajar dan empati,” jelasnya.

Durasi sanksi sosial, lanjut Eri, akan ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran dan kebutuhan kerja sosial yang tersedia. Untuk itu, Pemkot Surabaya akan melakukan inventarisasi bentuk kerja sosial di seluruh PD, lalu menyerahkannya kepada kejaksaan sebagai bahan pertimbangan penjatuhan sanksi.

“Kami petakan dulu kebutuhan kerja sosial di tiap dinas. Dari situ, kejaksaan bisa menentukan sanksi sosial yang tepat, di dinas mana, bentuknya apa, dan berapa lama,” ujarnya.

Pemkot Surabaya menargetkan penerapan pidana sanksi sosial ini mulai tahun 2026, seiring penguatan koordinasi teknis dengan kejaksaan. Kebijakan ini diharapkan menjadi model penegakan hukum yang tidak represif, tetapi tetap tegas dan berorientasi pada kepentingan publik.

Eri juga menegaskan bahwa seluruh bentuk kerja sosial bersifat non-komersial dan tidak boleh menguntungkan pihak tertentu.

“Menyapu jalan, menjaga TPS, atau kerja sosial lainnya itu untuk kepentingan umum. Ini tentang tanggung jawab sosial, bukan soal keuntungan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Dishub Surabaya Tegaskan Legalitas, 500 Juru Parkir Belum Perpanjang KTA 2026

Dishub Surabaya Tegaskan Legalitas, 500 Juru Parkir Belum Perpanjang KTA 2026

Jumat, 30 Jan 2026 18:07 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:07 WIB

Jurnas.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengimbau ratusan juru parkir (jukir) agar segera melakukan validasi dan perpanjangan Kartu Tanda Anggota…

Surabaya Jadi Kota Andalan HONOR, Experience Store Pertama di Luar Jabodetabek Resmi Dibuka

Surabaya Jadi Kota Andalan HONOR, Experience Store Pertama di Luar Jabodetabek Resmi Dibuka

Jumat, 30 Jan 2026 17:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 17:45 WIB

Jurnas.net - HONOR resmi membuka HONOR Experience Store pertama di Surabaya yang berlokasi di Surabaya, Jumat, 30 Januari 2026. Kehadiran gerai ini bukan…

Live TikTok di Ruang Kerja, Anggota Polres Sampang Terancam Sanksi Etik

Live TikTok di Ruang Kerja, Anggota Polres Sampang Terancam Sanksi Etik

Jumat, 30 Jan 2026 15:44 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 15:44 WIB

Jurnas.net - Era media sosial menghadirkan tantangan baru bagi institusi penegak hukum. Di tengah tuntutan keterbukaan dan citra publik, Polres Sampang…

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jurnas.net - Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menegaskan komitmen penuh Polda Jawa Timur dalam mendukung Reformasi Polri yang berorientasi pada…

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat merespons tren peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mulai terdeteksi di awal 2026.…

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan kian memantik kemarahan warga. Tak hanya satu, tiga gedung…