Surabaya Siapkan Kerja Sosial Nyata, Restorative Justice Tetap Ada Sanksi Mulai 2026

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak. (Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan langkah konkret penerapan pidana sanksi sosial sebagai bagian dari mekanisme restorative justice. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejari Tanjung Perak, Surabaya bersiap menjadi daerah yang tidak hanya menyelesaikan perkara secara damai, tetapi juga menanamkan tanggung jawab sosial kepada pelanggar hukum.

PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang penandatanganannya digelar terpusat di Gedung AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Surabaya, Senin, 15 Desember 2025, bersama pemerintah kabupaten/kota dan kejaksaan se-Jawa Timur.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penerapan sanksi sosial ini menjadi pembeda penting dalam praktik restorative justice. Menurutnya, pendekatan damai tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hukuman.

“Ini bukan menghilangkan sanksi. Restorative justice tetap harus disertai sanksi sosial agar ada rasa tanggung jawab. Jadi bukan selesai lalu bebas, tetapi tetap ada konsekuensi yang mendidik,” kata Eri.

Berbeda dengan daerah lain yang masih bersifat konseptual, Pemkot Surabaya telah menyiapkan kerja sosial yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan kota dan kemanusiaan. Eri menyebut, sanksi sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah (PD).

Mulai dari membantu tugas Dinas Sosial, seperti memberi makan dan merawat Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), hingga pekerjaan publik seperti menjaga sekolah, menjaga Tempat Pembuangan Sementara (TPS), dan kerja sosial lainnya yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Yang kita siapkan adalah kerja sosial yang nyata, bukan simbolik. Mereka terlibat langsung dalam aktivitas kemasyarakatan, sehingga ada proses belajar dan empati,” jelasnya.

Durasi sanksi sosial, lanjut Eri, akan ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran dan kebutuhan kerja sosial yang tersedia. Untuk itu, Pemkot Surabaya akan melakukan inventarisasi bentuk kerja sosial di seluruh PD, lalu menyerahkannya kepada kejaksaan sebagai bahan pertimbangan penjatuhan sanksi.

“Kami petakan dulu kebutuhan kerja sosial di tiap dinas. Dari situ, kejaksaan bisa menentukan sanksi sosial yang tepat, di dinas mana, bentuknya apa, dan berapa lama,” ujarnya.

Pemkot Surabaya menargetkan penerapan pidana sanksi sosial ini mulai tahun 2026, seiring penguatan koordinasi teknis dengan kejaksaan. Kebijakan ini diharapkan menjadi model penegakan hukum yang tidak represif, tetapi tetap tegas dan berorientasi pada kepentingan publik.

Eri juga menegaskan bahwa seluruh bentuk kerja sosial bersifat non-komersial dan tidak boleh menguntungkan pihak tertentu.

“Menyapu jalan, menjaga TPS, atau kerja sosial lainnya itu untuk kepentingan umum. Ini tentang tanggung jawab sosial, bukan soal keuntungan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Gus Atho’ Soroti Jalan Rusak dan Potensi Macet Wisata di Mojokerto–Jombang Jelang Lebaran

Gus Atho’ Soroti Jalan Rusak dan Potensi Macet Wisata di Mojokerto–Jombang Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 03:06 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 03:06 WIB

Jurnas.net - Menjelang arus mudik Lebaran, persoalan klasik infrastruktur kembali menjadi sorotan. Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Ahmad Athoillah,…

Antusiasme Tinggi, SIER Tambah Armada Mudik Gratis Jadi 12 Bus Jelang Lebaran 2026

Antusiasme Tinggi, SIER Tambah Armada Mudik Gratis Jadi 12 Bus Jelang Lebaran 2026

Rabu, 18 Mar 2026 11:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 11:01 WIB

Jurnas.net — PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026 dengan m…

Suramadu dalam Bayang-Bayang Risiko: Antara Kelalaian dan Ancaman Nyata Saat Mudik Lebaran

Suramadu dalam Bayang-Bayang Risiko: Antara Kelalaian dan Ancaman Nyata Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 09:24 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net – Menjelang arus mudik Idulfitri 2026, Jembatan Suramadu justru berada dalam sorotan tajam. Bukan karena kesiapan infrastruktur, melainkan akibat m…

Geopolitik Memanas, Jatim Tetap Optimistis Kejar Target Investasi Rp147,7 Triliun di 2026

Geopolitik Memanas, Jatim Tetap Optimistis Kejar Target Investasi Rp147,7 Triliun di 2026

Rabu, 18 Mar 2026 03:52 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 03:52 WIB

Jurnas.net – Memanasnya tensi geopolitik global akibat konflik antara Iran, Israel, serta keterlibatan Amerika Serikat mulai menjadi perhatian terhadap s…

Lebaran 2026 Berpotensi Beda, Muhammadiyah 20 Maret dan Pemerintah 21 Maret

Lebaran 2026 Berpotensi Beda, Muhammadiyah 20 Maret dan Pemerintah 21 Maret

Selasa, 17 Mar 2026 21:48 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 21:48 WIB

Jurnas.net - Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 berpotensi kembali mengalami perbedaan di Indonesia. Sejumlah organisasi Islam dan…

Operasi Ketupat Semeru 2026, Polda Jatim Prioritaskan Keamanan Ibadah dan Kamtibmas

Operasi Ketupat Semeru 2026, Polda Jatim Prioritaskan Keamanan Ibadah dan Kamtibmas

Selasa, 17 Mar 2026 14:36 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:36 WIB

Jurnas.net - Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 yang…