Jurnas.net – Sebanyak 3.299 koperasi Merah Putih di Jawa Timur telah resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Angka ini menjadikan Jatim sebagai provinsi dengan capaian tertinggi nasional, atau setara dengan 24,13 persen dari total 13.669 koperasi se-Indonesia.
“Alhamdulillah, per 2 Juni capaian Koperasi Merah Putih di Jawa Timur menjadi yang tertinggi nasional,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Rabu, 4 Juni 2025.
Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Pemprov Jatim, Kanwil Kemenkumham Jatim, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Ikatan Notaris Indonesia di seluruh wilayah Jawa Timur. Tak hanya itu, sebanyak 8.459 dari total 8.494 desa dan kelurahan (99,59 persen) telah menyelesaikan tahapan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai prasyarat pembentukan koperasi.
“Target kami jelas, seluruh desa dan kelurahan di Jawa Timur memiliki koperasi berbadan hukum yang siap menjadi penggerak ekonomi lokal,” katanya.
Khofifah menyebutkan bahwa di tengah pelaksanaan ibadah haji, ia tetap memantau perkembangan program prioritas, termasuk pembentukan koperasi, Sekolah Rakyat, program Makan Bergizi Gratis, hingga penyediaan Rumah MBR. Ia menargetkan seluruh koperasi Merah Putih dapat diluncurkan secara serentak pada peringatan Hari Koperasi, 12 Juli 2025.
Khofifah mengapresiasi kinerja sejumlah daerah yang telah menuntaskan seluruh proses pengesahan koperasi. Yaitu Kabupaten Nganjuk – tuntas 27 Mei 2025, Kabupaten Ponorogo – tuntas 30 Mei 2025, Kabupaten Sidoarjo – tuntas 1 Juni 2025, dan Kota Mojokerto menuntaskan 100 persen
“Ini tonggak penting bagi kemandirian ekonomi desa. Pemerintah akan memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek kelembagaan, manajerial, hingga digitalisasi koperasi,” katanya.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Target Koperasi Merah Putih Terbentuk di 154 Kelurahan Akhir Mei
Langkah percepatan dilakukan lewat berbagai upaya, termasuk fasilitasi pemberkasan bersama dan penandatanganan akta koperasi antara pengurus dan notaris. Dukungan juga datang dari KPP Pratama di berbagai daerah, yang membantu proses pembuatan NPWP pengurus koperasi sebagai syarat pemilik manfaat (beneficial owner).
Selanjutnya, koperasi yang telah berbadan hukum akan dibina oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim bersama Satgas Percepatan Pembentukan KDKMP untuk menyusun rencana bisnis masing-masing.
Khofifah juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat memberi peluang pembiayaan akta notaris koperasi melalui dana Belanja Tak Terduga (BTT) sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ. Pemprov Jatim juga telah menaikkan jumlah fasilitasi akta koperasi dari semula 1.600 menjadi 3.000 akta.
“Ini menunjukkan komitmen penuh Pemprov Jatim dalam menyukseskan percepatan pembentukan KDKMP,” pungkasnya.