Kesal, Suami di Sidoarjo Bunuh Istri Pakai Tong LPG 

Polresta Sidoarjo merilis kasus pembunuhan. (Istimewa)

Jurnas.net – Seorang pria berinisial R, 58, di Kabupaten Sidoarjo, tega memukul istrinya, NZ, 55, dengan tabung elpiji (LPG) hingga meninggal dunia pada Senin, 11 Desember 2023. Pemicunya karena R kesal, lantaran kerap dimarahi oleh NZ.

“Pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul kepala korban menggunakan tabung elpiji, hingga korban meninggal dunia,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam rilisnya, Jumat, 15 Desember 2023.

Kusumo menjelaskan, R sempat mengarang cerita jika istrinya NZ seolah korban perampokan. Kemudian pelaku membuat kondisi rumah berantakan, dengan mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak acak kasur kamar depan.

“Lalu pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara di seret,” katanya.

Setelah kejadian itu, kemudian R pergi ke rumah orangtuanya. R bercerita bahwa sang istri tewas karena menjadi korban perampokan. “Tak lama kemudian orang tua korban dan tetangga berdatangan melihat korban tergeletak di ruang tamu dengan bersimbah darah,” katanya.

Tak cukup disitu, ketika diintrogasi, R mengaku Menjadi korban perampokan rumah. Dia juga telah kehilangan handphone dan uang Rp20 juta.

Pengakuan R, dia melakukan itu karena kerap mendapat omelan saat pulang bekerja. R diomeli karena kerap pulang cepat, NZ takut R dipecat dari pekerjaannya. Atas hal itu R kesal dan langsung memukulkan NZ dengan tabung elpiji ke kepala istrinya.

“Jadi setelah dari kamar mandi, terus keluar, saya pukul pakai elpiji. Saya khilaf, terus mata itu gelap, saya merasa bersalah,” ujarnya

Atas peristiwa itu, R disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta. (Kul)