Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Penipuan Berkedok Program Pemkot Surabaya

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Peringatan ini disampaikan setelah belasan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Surabaya Barat menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai pemkot.

Menanggapi kejadian ini, Wali Kota Eri menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki keterkaitan dengan Pemkot Surabaya. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku membawa program pemerintah tanpa verifikasi yang jelas.

“Saya berharap warga Surabaya lebih berhati-hati. Jika ada yang mengaku membawa program UMKM atau layanan kependudukan seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD), pastikan terlebih dahulu bahwa mereka benar-benar petugas resmi. Jika bukan camat, lurah, atau kepala dinas, jangan langsung percaya,” kata Wali Kota Eri, Sabtu, 8 Februari 2025.

Lebih lanjut, Wali Kota Eri mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial BAR sebelumnya merupakan pegawai outsourcing di Pemkot Surabaya. Namun, ia telah diberhentikan sejak Juli 2024 karena permasalahan terkait pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di Bagian Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).

“Arek iku (pelaku) sudah tidak bekerja di pemkot sejak lama karena masalah ATK. Jadi tidak ada hubungannya lagi dengan kami,” tegasnya.

Baca Juga : Vandalisme Adili Jokowi Muncul di Surabaya dan Pelaku Sudah Ditangkap

Oleh karena itu, ia meminta warga untuk lebih berhati-hati dan selalu melakukan pengecekan ke kelurahan atau kecamatan sebelum mempercayai tawaran program yang mengatasnamakan pemkot.

“Saya selalu mengingatkan, jangan mudah percaya. Jika ada informasi seperti ini, segera tanyakan ke camat atau lurah untuk memastikan kebenarannya,” tambahnya.

Pemkot Perketat Pengawasan

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas pemerintah dalam sosialisasi program. Wali Kota Eri menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berlangsung di kantor kelurahan atau kecamatan harus dipastikan berasal dari program resmi pemkot.

“Ke depan, pengawasan akan kami perketat. Setiap ada kegiatan di kantor kelurahan, harus dipastikan terlebih dahulu apakah itu benar program dari pemkot atau bukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, serta Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, juga menegaskan bahwa pemkot tidak pernah memberikan bantuan dana tunai kepada pelaku UMKM.

“Kami sudah mengingatkan kelurahan, kecamatan, dan komunitas UMKM agar lebih waspada. Pemkot tidak pernah memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai untuk modal usaha,” jelas Dewi.

Dewi menambahkan bahwa setelah melakukan pengecekan ke bagian kepegawaian, memang benar bahwa BAR pernah menjadi pegawai outsourcing di Pemkot Surabaya. Namun, ia sudah diberhentikan sejak Juli 2024, sementara kasus penipuan ini terjadi pada Oktober 2024.

“Yang jelas, dia sudah tidak bekerja di pemkot saat kasus ini terjadi,” tandasnya.