Dua Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Medaeng

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, didampingi jajaran. (Insani/Jurnas.net)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, didampingi jajaran. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhrinya menjebloskan dua anggota Polri terpidana kasus Tragedi Kanjuruhan ke rumah tahanan Kelas 1 Medaeng di Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dua polisi itu adalah Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Kedua terpidana kami masukkan ke Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Mei 2024.

Eksekusi terhadap kedua perwira polisi menengah itu dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 23 Agustus 2023.

Putusan MA itu, kata Mia membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya membebaskan Bambang dan Wahyu. "Intinya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dan menyatakan kedua terpidana ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.

Baca Juga : Relasi KAI Malang Hingga Bandung Diyakini Kunjungan ke Banyuwangi Meningkat

Dalam putusannya, MA juga menyebut kedua terpidana menyebabkan orang lain luka berat sedemikian rupa, sehingga korban berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara. Terhadap terpidana Wahyu Setyo Pranoto, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Sedangkan terpidana Bambang Sidik Ahmadi divonis pidana penjara selama dua tahun.

"Pelaksanaan eksekusi turut disaksikan petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang berjalan dengan aman, lancar dan kondusif," tandasnya.

Baca Juga : Polda Jatim Kirim Tim Labfor Bantu Penyelidikan Tewasnya Satu Keluarga di Malang

Seperti diketahui, tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi usai peluit panjang pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dibunyikan, 1 Oktober 2022 silam.

Aparat kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion dan tribune penonton, setelah sebelumnya beberapa orang suporter merangsek masuk ke lapangan. Akibat kejadian itu, 135 orang dinyatakan tewas, sedangkan ratusan lainnya dilaporkan luka ringan hingga berat.

Kepolisian akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya berasal dari unsur kepolisian. Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, divonis bersalah dan masing-masing dihujum 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Selain itu, satu anggota Polri yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis pidana 1,5 tahun.

Sedangkan dua polisi lainnya yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Belakangan, Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara. Tak hanya itu, MA juga memperberat hukuman Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Abdul Haris, dari 1,5 tahun, jadi dua tahun penjara.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum diseret ke pengadilan hingga kini. Dia dibebaskan karena berkasnya tak kunjung dilengkapi Polda Jatim.

Berita Terbaru

17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG

17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG

Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 17 penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah  mengalami keracunan. Penerima manfaat dari …

Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian

Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian

Rabu, 16 Sep 2026 19:01 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:01 WIB

Jurnas.net – Kesaksian saksi Imam dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis di sebuah gudang buah kawasan Tanjungsari, Surabaya, menjadi sorotan. Bukan h…

PLN UIK Tanjung Jati B Bidik Kemandirian Sampah Desa Tempur

PLN UIK Tanjung Jati B Bidik Kemandirian Sampah Desa Tempur

Rabu, 16 Sep 2026 17:12 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:12 WIB

Jurnas.net - PT PLN (Persero) UIK Tanjung Jati B melakukan pendampingan di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kemandirian…

DPKP Surabaya Catat Kebakaran Meningkat Akibat Kemarau Ekstrem

DPKP Surabaya Catat Kebakaran Meningkat Akibat Kemarau Ekstrem

Rabu, 16 Sep 2026 16:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 16:43 WIB

Jurnas.net - Cuaca panas berkepanjangan mulai meningkatkan ancaman kebakaran di Kota Surabaya. Rumput dan alang-alang yang mengering di berbagai lahan terbuka,…

SRC 2026 Diikuti 33 Cabor, Surabaya Panaskan Mesin Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

SRC 2026 Diikuti 33 Cabor, Surabaya Panaskan Mesin Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

Rabu, 16 Sep 2026 16:32 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surabaya mulai memanaskan mesin pembinaan atlet menjelang…

Gus Kikin dan Tantangan Kebangkitan Gelombang Kedua NU

Gus Kikin dan Tantangan Kebangkitan Gelombang Kedua NU

Rabu, 16 Sep 2026 08:32 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 08:32 WIB

Oleh : Abdul Khalid Boyan Peneliti LPPM Universitas Arya Wangsa (UAW)    Terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz, yang akrab disapa Gus Kikin, sebagai Ketua Umum …