DPO Fredy Pratama Janjikan Komisi Kurir Narkoba Rp200 Juta

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jawa Timur merilis kasus narkoba jaringan internasional DPO Fredy Pratama. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jawa Timur merilis kasus narkoba jaringan internasional DPO Fredy Pratama. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 88,869 kilogram (kg), dan 2.100 butir extacy dari jaringan gembong internasional Fredy Pratama (FP). Jika dirupiahkan, jumlah itu mencapai Rp90 miliar.

"Dari pengungkapan kasus ini diamankan Rp90 miliar, kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa," kata Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, Selasa, 23 Juli 2024.

Imam mengatakan ada dua orang tersangka diamankan dalam kasus tersebut. Keduanya yakni ABM, 35, warga Kota Bandung, Jawa Barat, yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kertak Hanyar, Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), dan tersangka YDS, 22, warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tersangka ABM ditangkap sekitar pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar, Kalsel, pada Jumat, 24 Mei 2024. Sedangkan Tersangka YDS ditangkap sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel, pada Jumat, 21 Juni 2024.

Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka ABM yang merupakan kaki tangan FP berperan sebagai tempat penyimpanan barang narkoba, sementara YDS berperan sebagai kurir. Kepada penyidik, YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari FP di wilayah Banjarmasin.

"YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu. Sedangkan ABM dijanjikan Rp20 juta," katanya.

Baca Juga : Polda Jatim Gagalkan 88 Kg Sabu Jaringan DPO Fredy Pratama

Dari penangkapan ABM, polisi mengamankan barang bukti 41 bungkus teh China, dengan jenawa Guanyinwang warna emas berisi sabu-sabu dengan berat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi. Tersangka ABM merupakan residivis yang mana pada tahun 2017 lalu juga telah dipidana kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Sementara dari tersangka YDS, polisi mengamankan barang buktu berupa 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu dengan berat 45 kg. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terbaru

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Jurnas.net - InJourney Management dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menjalin kerja sama pengembangan destinasi wisata candi. Ada sejumlah aspek yang dikembangka…

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Jurnas.net - Dampak kekerasan yang dialami anak-anak di daycare memerlukan penanganan serius. Bukan hanya penanganan, dampak kekerasan itu perlu deteksi dini pa…

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka k…