DPO Fredy Pratama Janjikan Komisi Kurir Narkoba Rp200 Juta

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jawa Timur merilis kasus narkoba jaringan internasional DPO Fredy Pratama. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jawa Timur merilis kasus narkoba jaringan internasional DPO Fredy Pratama. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 88,869 kilogram (kg), dan 2.100 butir extacy dari jaringan gembong internasional Fredy Pratama (FP). Jika dirupiahkan, jumlah itu mencapai Rp90 miliar.

"Dari pengungkapan kasus ini diamankan Rp90 miliar, kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa," kata Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, Selasa, 23 Juli 2024.

Imam mengatakan ada dua orang tersangka diamankan dalam kasus tersebut. Keduanya yakni ABM, 35, warga Kota Bandung, Jawa Barat, yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kertak Hanyar, Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), dan tersangka YDS, 22, warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tersangka ABM ditangkap sekitar pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar, Kalsel, pada Jumat, 24 Mei 2024. Sedangkan Tersangka YDS ditangkap sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel, pada Jumat, 21 Juni 2024.

Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka ABM yang merupakan kaki tangan FP berperan sebagai tempat penyimpanan barang narkoba, sementara YDS berperan sebagai kurir. Kepada penyidik, YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari FP di wilayah Banjarmasin.

"YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu. Sedangkan ABM dijanjikan Rp20 juta," katanya.

Baca Juga : Polda Jatim Gagalkan 88 Kg Sabu Jaringan DPO Fredy Pratama

Dari penangkapan ABM, polisi mengamankan barang bukti 41 bungkus teh China, dengan jenawa Guanyinwang warna emas berisi sabu-sabu dengan berat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi. Tersangka ABM merupakan residivis yang mana pada tahun 2017 lalu juga telah dipidana kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Sementara dari tersangka YDS, polisi mengamankan barang buktu berupa 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu dengan berat 45 kg. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terbaru

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Jurnas.net – Jajaran Direksi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) turun langsung menemui sejumlah tenant melalui program BOD Visit Tenant. Selain m…

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 150 anak dari seluruh kecamatan di Jepara mengikuti lomba kolase. Mereka menggunakan serbuk kayu sebagai bahan baku berkarya. Ketua…

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Niat mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) justru membuat seorang warga Surabaya panik. Ika Pujiarsih (25) mengaku tidak…