DPO Fredy Pratama Janjikan Komisi Kurir Narkoba Rp200 Juta

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jawa Timur merilis kasus narkoba jaringan internasional DPO Fredy Pratama. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jawa Timur merilis kasus narkoba jaringan internasional DPO Fredy Pratama. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 88,869 kilogram (kg), dan 2.100 butir extacy dari jaringan gembong internasional Fredy Pratama (FP). Jika dirupiahkan, jumlah itu mencapai Rp90 miliar.

"Dari pengungkapan kasus ini diamankan Rp90 miliar, kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa," kata Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, Selasa, 23 Juli 2024.

Imam mengatakan ada dua orang tersangka diamankan dalam kasus tersebut. Keduanya yakni ABM, 35, warga Kota Bandung, Jawa Barat, yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kertak Hanyar, Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), dan tersangka YDS, 22, warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tersangka ABM ditangkap sekitar pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar, Kalsel, pada Jumat, 24 Mei 2024. Sedangkan Tersangka YDS ditangkap sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel, pada Jumat, 21 Juni 2024.

Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka ABM yang merupakan kaki tangan FP berperan sebagai tempat penyimpanan barang narkoba, sementara YDS berperan sebagai kurir. Kepada penyidik, YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari FP di wilayah Banjarmasin.

"YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu. Sedangkan ABM dijanjikan Rp20 juta," katanya.

Baca Juga : Polda Jatim Gagalkan 88 Kg Sabu Jaringan DPO Fredy Pratama

Dari penangkapan ABM, polisi mengamankan barang bukti 41 bungkus teh China, dengan jenawa Guanyinwang warna emas berisi sabu-sabu dengan berat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi. Tersangka ABM merupakan residivis yang mana pada tahun 2017 lalu juga telah dipidana kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Sementara dari tersangka YDS, polisi mengamankan barang buktu berupa 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu dengan berat 45 kg. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terbaru

Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda

Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda

Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur mulai mengakselerasi konsolidasi organisasi sebagai langkah awal menghadapi Pemilu 2029.…

Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan

Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan

Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) Permanen di Desa…

Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026, berdasarkan Keputusan…

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jurnas.net - Insiden senggolan yang merusak KM Express Bahari 3F kembali memicu terganggunya layanan penyeberangan Gresik–Pulau Bawean. Di tengah keterbatasan a…

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Oleh: Ir. Jailani, S.T., M.M. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Di negara demokrasi, survei opini publik telah menjadi salah satu…

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggaran Program M…