Gila! Napi Lapas Porong Kendalikan Peredaran Sabu: Tiga Srikandi Divonis 6,5 Tahun

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga pegawai konter terdakwa terlibat peredaran narkoba Lapas Porong. (Insani/Jurnas.net)
Tiga pegawai konter terdakwa terlibat peredaran narkoba Lapas Porong. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga perempuan muda Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul Afrillya, divonis bersalah karena terlibat jaringan peredaran narkoba, yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Porong.

Majelis Hakim yang diketuai Pujiono menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, Senin, 3 November 2025. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I tanpa hak.

“Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama, yakni bermufakat jahat memperjualbelikan ekstasi dan sabu,” kata Hakim Ketua Pujiono.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Nurul Afrillya mendapatkan dua kantong sabu dari Viky, narapidana di Lapas Porong, sebagai pengganti uang Rp750.000 milik terdakwa lain, Sisilia Martha. Transaksi itu kemudian berlanjut pada 6 Juni 2025, mereka membeli kembali sabu seharga Rp300.000 dari seseorang berinisial TROBEL BOYS (DPO) di kawasan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya.

Keesokan harinya, 7 Juni 2025, Nurul dan Stevany kembali beraksi. Atas permintaan seseorang, Stevany memesan lima butir pil ekstasi kepada Feri Ariyanto alias Gepeng (DPO) seharga Rp1.250.000, yang dibayar Nurul lewat transfer bank. Barang dikirim menggunakan layanan ojek online.

Baca Juga : Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Surabaya, Seorang Pelajar Ikut Ditangkap

Tak lama kemudian, tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Riza Pahlevi bersama saksi Dimas Mohammad Rifqi melakukan penangkapan di lokasi tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga klip sabu seberat 0,112 gram, 0,003 gram, dan 0,045 gram, pipa kaca berisi sabu, serta empat butir ekstasi dengan logo Kenzo dan Chanel. Selain itu, petugas juga menyita tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

Kuasa hukum terdakwa menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut, seharusnya perkara para terdakwa disidangkan bersama karena mereka ditangkap di satu lokasi dan waktu yang sama.

Menurutnya, ketiga terdakwa hanyalah pekerja di konter handphone, dengan Nurul sebagai tulang punggung keluarga dan ibu dua anak.

“Yang kami sayangkan, perkara ini displit. Kasihan Nurul, dia sampai kena dua perkara sekaligus, padahal ditangkap dalam satu kos dan satu kejadian. Bahkan dia cuma pakai sendiri, bukan pengedar besar,” pungkasnya.

Berita Terbaru

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus rantai hasil buruk dalam lanjutan Super League 2025/2026. Bertandang di Stadion Sumpah Pemuda melawan Bhayangkara FC,…

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jurnas.net - Di tengah hiruk-pikuk kawasan Bandar Grissee, suasana mendadak berubah hangat. Bukan sekadar pertunjukan, seni musik Mandiling asal Pulau Bawean…