Gila! Napi Lapas Porong Kendalikan Peredaran Sabu: Tiga Srikandi Divonis 6,5 Tahun

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga pegawai konter terdakwa terlibat peredaran narkoba Lapas Porong. (Insani/Jurnas.net)
Tiga pegawai konter terdakwa terlibat peredaran narkoba Lapas Porong. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga perempuan muda Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul Afrillya, divonis bersalah karena terlibat jaringan peredaran narkoba, yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Porong.

Majelis Hakim yang diketuai Pujiono menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, Senin, 3 November 2025. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I tanpa hak.

“Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama, yakni bermufakat jahat memperjualbelikan ekstasi dan sabu,” kata Hakim Ketua Pujiono.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Nurul Afrillya mendapatkan dua kantong sabu dari Viky, narapidana di Lapas Porong, sebagai pengganti uang Rp750.000 milik terdakwa lain, Sisilia Martha. Transaksi itu kemudian berlanjut pada 6 Juni 2025, mereka membeli kembali sabu seharga Rp300.000 dari seseorang berinisial TROBEL BOYS (DPO) di kawasan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya.

Keesokan harinya, 7 Juni 2025, Nurul dan Stevany kembali beraksi. Atas permintaan seseorang, Stevany memesan lima butir pil ekstasi kepada Feri Ariyanto alias Gepeng (DPO) seharga Rp1.250.000, yang dibayar Nurul lewat transfer bank. Barang dikirim menggunakan layanan ojek online.

Baca Juga : Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Surabaya, Seorang Pelajar Ikut Ditangkap

Tak lama kemudian, tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Riza Pahlevi bersama saksi Dimas Mohammad Rifqi melakukan penangkapan di lokasi tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga klip sabu seberat 0,112 gram, 0,003 gram, dan 0,045 gram, pipa kaca berisi sabu, serta empat butir ekstasi dengan logo Kenzo dan Chanel. Selain itu, petugas juga menyita tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

Kuasa hukum terdakwa menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut, seharusnya perkara para terdakwa disidangkan bersama karena mereka ditangkap di satu lokasi dan waktu yang sama.

Menurutnya, ketiga terdakwa hanyalah pekerja di konter handphone, dengan Nurul sebagai tulang punggung keluarga dan ibu dua anak.

“Yang kami sayangkan, perkara ini displit. Kasihan Nurul, dia sampai kena dua perkara sekaligus, padahal ditangkap dalam satu kos dan satu kejadian. Bahkan dia cuma pakai sendiri, bukan pengedar besar,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Surabaya Tambah Bantuan Bencana: Empat Truk Logistik Diterbangkan ke Sumatera dan Aceh

Surabaya Tambah Bantuan Bencana: Empat Truk Logistik Diterbangkan ke Sumatera dan Aceh

Sabtu, 06 Des 2025 14:45 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 14:45 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengokohkan perannya sebagai salah satu pusat logistik kemanusiaan terbesar di Indonesia. Setelah sukses…

PLN Jatim Kirim Pasukan Teknis Percepat Pemulihan Listrik Pascabencana Aceh

PLN Jatim Kirim Pasukan Teknis Percepat Pemulihan Listrik Pascabencana Aceh

Sabtu, 06 Des 2025 12:11 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 12:11 WIB

Jurnas.net - Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh tak hanya memutus akses jalan dan melumpuhkan aktivitas warga, tetapi juga memadamkan jaringan…

Jatim Mengetuk Pintu Langit: Salat Ghaib dan Doa untuk Korban Bencana Sumatera

Jatim Mengetuk Pintu Langit: Salat Ghaib dan Doa untuk Korban Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Des 2025 10:34 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 10:34 WIB

Jurnas.net - Ribuan warga Jawa Timur melaksanakan salat ghaib, bagi para korban banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Salat…

Banyuwangi Jadi Role Model Nasional untuk Digitalisasi Bansos 2026

Banyuwangi Jadi Role Model Nasional untuk Digitalisasi Bansos 2026

Sabtu, 06 Des 2025 09:27 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 09:27 WIB

Jurnas.net - Transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) memasuki babak baru. Setelah melalui tahap piloting yang sukses di Banyuwangi,…

Golkar Jatim Percepat Musda di 38 Daerah Jelang Agenda Politik 2026

Golkar Jatim Percepat Musda di 38 Daerah Jelang Agenda Politik 2026

Sabtu, 06 Des 2025 08:19 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 08:19 WIB

Jurnas.net - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menyampaikan bahwa konsolidasi internal Golkar di tingkat daerah terus menunjukkan progres…

Strategi Surabaya Target Zero Kasus Stunting Baru 2027: Intervensi Pranikah Jadi Fokus Utama

Strategi Surabaya Target Zero Kasus Stunting Baru 2027: Intervensi Pranikah Jadi Fokus Utama

Sabtu, 06 Des 2025 07:18 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 07:18 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini mengubah pendekatan penanganan stunting dari yang selama ini berfokus pada intervensi balita menjadi…