Gila! Napi Lapas Porong Kendalikan Peredaran Sabu: Tiga Srikandi Divonis 6,5 Tahun

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga pegawai konter terdakwa terlibat peredaran narkoba Lapas Porong. (Insani/Jurnas.net)
Tiga pegawai konter terdakwa terlibat peredaran narkoba Lapas Porong. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga perempuan muda Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul Afrillya, divonis bersalah karena terlibat jaringan peredaran narkoba, yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Porong.

Majelis Hakim yang diketuai Pujiono menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, Senin, 3 November 2025. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I tanpa hak.

“Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama, yakni bermufakat jahat memperjualbelikan ekstasi dan sabu,” kata Hakim Ketua Pujiono.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Nurul Afrillya mendapatkan dua kantong sabu dari Viky, narapidana di Lapas Porong, sebagai pengganti uang Rp750.000 milik terdakwa lain, Sisilia Martha. Transaksi itu kemudian berlanjut pada 6 Juni 2025, mereka membeli kembali sabu seharga Rp300.000 dari seseorang berinisial TROBEL BOYS (DPO) di kawasan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya.

Keesokan harinya, 7 Juni 2025, Nurul dan Stevany kembali beraksi. Atas permintaan seseorang, Stevany memesan lima butir pil ekstasi kepada Feri Ariyanto alias Gepeng (DPO) seharga Rp1.250.000, yang dibayar Nurul lewat transfer bank. Barang dikirim menggunakan layanan ojek online.

Baca Juga : Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Surabaya, Seorang Pelajar Ikut Ditangkap

Tak lama kemudian, tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Riza Pahlevi bersama saksi Dimas Mohammad Rifqi melakukan penangkapan di lokasi tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga klip sabu seberat 0,112 gram, 0,003 gram, dan 0,045 gram, pipa kaca berisi sabu, serta empat butir ekstasi dengan logo Kenzo dan Chanel. Selain itu, petugas juga menyita tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

Kuasa hukum terdakwa menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut, seharusnya perkara para terdakwa disidangkan bersama karena mereka ditangkap di satu lokasi dan waktu yang sama.

Menurutnya, ketiga terdakwa hanyalah pekerja di konter handphone, dengan Nurul sebagai tulang punggung keluarga dan ibu dua anak.

“Yang kami sayangkan, perkara ini displit. Kasihan Nurul, dia sampai kena dua perkara sekaligus, padahal ditangkap dalam satu kos dan satu kejadian. Bahkan dia cuma pakai sendiri, bukan pengedar besar,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Kasus Guru Cabuli Murid Berakhir Damai, DPRD Jatim Soroti Hilangnya Efek Jera

Kasus Guru Cabuli Murid Berakhir Damai, DPRD Jatim Soroti Hilangnya Efek Jera

Kamis, 21 Mei 2026 13:04 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 13:04 WIB

Jurnas.net - Penyelesaian damai kasus dugaan pencabulan sesama jenis yang dilakukan oknum guru berinisial HP (42) asal Lumajang terhadap muridnya di Situbondo…

Surabaya Masuk Kandidat Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok Nasional

Surabaya Masuk Kandidat Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 12:23 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:23 WIB

Jurnas.net - Surabaya kembali mencatat prestasi di tingkat nasional. Kota Pahlawan kini masuk dalam kandidat kabupaten/kota percontohan Kawasan Tanpa Rokok…

PBNU Kecam Penahanan Relawan dan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Desak RI Bergerak Cepat

PBNU Kecam Penahanan Relawan dan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Desak RI Bergerak Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 11:26 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 11:26 WIB

Jurnas.net – Katib Syuriyah PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir atau yang akrab disapa Gus Tajul, mengecam keras tindakan pasukan Israel yang dilaporkan menyergap, dan m…

RSUD Blambangan Banyuwangi Resmi Layani Kemoterapi BPJS, Pasien Tak Perlu Dirujuk Keluar Daerah

RSUD Blambangan Banyuwangi Resmi Layani Kemoterapi BPJS, Pasien Tak Perlu Dirujuk Keluar Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 10:17 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 10:17 WIB

Jurnas.net – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan Banyuwangi resmi membuka layanan kemoterapi bagi peserta BPJS Kesehatan mulai 1 Juni 2026. Kehadiran l…

Surabaya Jadi Pilot Project Bansos Digital Nasional, 12 Ribu Agen Pendamping Disiapkan

Surabaya Jadi Pilot Project Bansos Digital Nasional, 12 Ribu Agen Pendamping Disiapkan

Kamis, 21 Mei 2026 09:32 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 09:32 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam penerapan program Perlindungan Sosial Digital T…

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 20:36 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 20:36 WIB

Jurnas.net - Menjelang Muktamar ke-35, suasana di tubuh Nahdlatul Ulama mulai memanas. Nama-nama bermunculan. Silaturahmi politik makin intens. Poros-poros…