Polda Jatim Gagalkan 88 Kg Sabu Jaringan DPO Fredy Pratama

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jawa Timur merilis kasus narkoba jaringan internasional DPO Fredy Pratama. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jawa Timur merilis kasus narkoba jaringan internasional DPO Fredy Pratama. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 88,869 kilogram (kg), berasal dari jaringan gembong internasional Fredy Pratama (FP). Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka.

"Dua tersangka ini berinisial ABM, 35, warga asal Kota Bandung yang tinggal kontrak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Lalu tersangka YDS, 22, warga asal Pelangkaraya, Kalsel," kata Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa, 23 Juli 2024.

Imam mengatakan pengungkapan kasus itu berawal adanya laporan polisi pada 13 Mei 2024, bahwa akan ada pasokan narkoba dalam jumlah besar masuk ke Kalsel. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kesamaan pola jaringan yang mengarah ke DPO internasional inisal FP. "Kami kemudian mengetahui keberadaan tersangka ABM yang merupakan kaki tangan FP, sebagai tempat penyimpanan sabu dan extacy di Kalsel," ujarnya.

Baca Juga : Polda Jatim Copot Kasat Resnarkoba Polres Blitar Karena Positif Narkoba

Kemudian polisi berhasil menangkap tersangka ABM di rumah kontrakan di Jalan A. Yani Kel. Tatah Pemangkih Laut, Kec. Kertak Hanyar, Kab. Banjar, Provinsi Kalsel, pada Jumat, 24 Mei 2024. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 41 bungkus teh China berisi sabu seberat 43.562 gram dalam beberapa tas koper, tas ransel dan tas jinjing dan 21 bungkus plastik klip masing-masing berisi 100 butir extacy logo phillips warna biru dengan total 2.100 butir dengan berat 895,87 gram.

"Motif tersangka ABM yaitu untuk mendapatkan upah dari saudara FP sebesar Rp20 juta. Tersangka ABM ini merupakan residivis tahun 2017 lalu kasus yang sama," ujarnya.

Sementara dari tersangka YDS barang bukti yang diamankan sebanyak 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu seberat 45 kg. "Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di jatim," ujarnya.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Pria Asal Malang Pengelola 280 Website Pornografi Anak

Saat diperiksa, tersangka YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari pengedar narkoba jaringan internasional FP di wilayah Banjarmasin, Kalsel. YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya

Berita Terbaru

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Jurnas.net — Peristiwa tragis meninggalnya seorang perempuan lanjut usia setelah kendaraan yang dikendarainya tercebur ke area proyek pembangunan gorong-gorong …

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Jurnas.net – Kinerja ekonomi Jawa Timur yang tumbuh impresif pada Triwulan I 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat sektor riil dan memperluas peluang i…

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Jurnas.net – Terungkapnya sebuah grup media sosial di kawasan Surabaya Timur yang diduga berkaitan dengan aktivitas perilaku seksual menyimpang menjadi p…

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Jurnas.net - Komitmen Polres Situbondo dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum kembali dibuktikan. Hanya berselang dua hari…

DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan guru non-ASN atau guru honorer …

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter melalui berbagai kegiatan keagamaan dan b…