Pilkada Jatim 2024 Terapkan UU Pilkada Hasil Putusan MK 

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi. (Insani/Jurnas.net)
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan akan menerapkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 untuk pelaksanaan Pilkada di Jawa Timur. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

"Terkait adanya perubahan regulasi, kami (KPU Jatim) bakal menerapkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," kata Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, di Surabaya, Senin, 26 Agustus 2024.

Salah satunya adalah berkaitan dengan persyaratan pengusulan pasangan calon dari jalur Parpol, yang saat ini menggunakan persentasi suara sah dari jumlah penduduk yang masuk dalam DPT. Begitupun persyaratan usia pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, minimal 30 tahun saat penetapan.

"Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 september 2024. Syarat usia calon itu 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Kemudian minimal 30 tahun untuk untuk calon gubernur dan wakil gubernur," katanya.

Baca Juga : KPU Jatim Sudah 99 Persen Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 

Aang menyebut KPU Jatim bakal membuka pendaftaran Cagub-Cawagub yang akan berkontestasi di Pilkada serentak 2024 mulai 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan di Kantor KPU Jatim di Jalan Raya Tenggilis nomor 1-3, Surabaya.

Kata Aang, pihaknya telah melakukan persiapan secara matang untuk menyambut pasangan Cagub-Cawagub Jatim 2024 yang akan mendaftar. Di dua hari pertama, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus di hari terakhir, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

"Prinsipnya kami di KPU Provinsi beserta jajaran di 38 kabupaten/kota, sangat siap menerima pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota," katanya.

Baca Juga : Pokja Grahadi Cari Penantang Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

Anggota KPU Jatim, Choirul Umam, menambahkan bahwa sejauh ini tahapan Pilgub Jatim 2024 berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. Terkait persiapan, kata Umam, memastikan persiapan telah mencapai 100 persen sebelum jam pendaftaran dibuka.

Meski demikian, kata Umam, pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan tim bakal pasangan calon. Sampai saat ini, kata dia, belum ada tim resmi dari Bapaslon yang secara resmi datang ke kantor KPU Jatim, untuk mengkoordinasikan terkait syarat calon maupun syarat pencalonan.

"Sejauh ini hanya ada sekitar empat partai politik yang telah menjalin komunikasi, yaitu PKB, Demokrat, Gerindra, dan PDIP," katanya.

Terkait proses pendaftaran, Umam menjelaskan, nantinya pasangan calon turun di area dropzone yang berada di gerbang masuk kantor KPU Jatim. Selanjutnya, pasangan bakal calon bersama pimpinan partai masuk melalui pintu depan, dan berjalan menyusuri lorong hingga ke bagian belakang kantor.

"Kita siapkan kursi kurang lebih 100 untuk pendukung yang bisa menunggu di area depan. Karena gak bisa masuk semu karena luas kantor yang sangat terbatas," ujarnya.

Sementara di area belakang, pasangan bakal calon akan diarahkan menuju aula atas untuk pemeriksaan berkas persyaratan. Setelah pemeriksaan administratif selesai, bakal pasangan calon akan kembali diarahkan untuk turun dan melaksanakan wawancara dengan media. "Setelah itu selesai, maka proses pendaftaran juga selesai," tandasnya.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Hukum Pelaku Vandalisme, Empat Pemuda Dikerahkan Layani ODGJ di Liponsos

Pemkot Surabaya Hukum Pelaku Vandalisme, Empat Pemuda Dikerahkan Layani ODGJ di Liponsos

Selasa, 14 Apr 2026 15:43 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:43 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan sikap tegas terhadap aksi perusakan estetika kota. Empat pemuda pelaku vandalisme di kawasan Viaduk G…

ASN Anak Buah Khofifah Terancam Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, BKD Jatim Tunggu Putusan Inkrah

ASN Anak Buah Khofifah Terancam Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, BKD Jatim Tunggu Putusan Inkrah

Selasa, 14 Apr 2026 13:29 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:29 WIB

Jurnas.net – Skandal moral mengguncang birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan d…

Arkeolog Desak Pemkab Gresik Serius Lestarikan Dhurung Bawean yang Terancam Punah

Arkeolog Desak Pemkab Gresik Serius Lestarikan Dhurung Bawean yang Terancam Punah

Selasa, 14 Apr 2026 11:05 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:05 WIB

Jurnas.net - Meski telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada 2024, eksistensi Dhurung Bawean justru dinilai masih berada di ujung ancaman.…

Berburu Batik Otentik, Pusat Batik Banyuwangi Jadi Etalase Budaya dan Ekonomi Kreatif

Berburu Batik Otentik, Pusat Batik Banyuwangi Jadi Etalase Budaya dan Ekonomi Kreatif

Selasa, 14 Apr 2026 10:04 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:04 WIB

Jurnas.net – Kain batik bukan sekadar busana bagi masyarakat Banyuwangi, melainkan representasi identitas budaya yang sarat makna. Kini, akses terhadap wastra k…

PN Surabaya Paksakan Eksekusi Tanpa Inkracht, Ahli Waris Sebut Praktik Hukum di Surabaya Cacat Keadilan

PN Surabaya Paksakan Eksekusi Tanpa Inkracht, Ahli Waris Sebut Praktik Hukum di Surabaya Cacat Keadilan

Selasa, 14 Apr 2026 09:53 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 09:53 WIB

Jurnas.net - Aroma ketidakadilan menyeruak dari rencana eksekusi paksa sebuah rumah di Jalan Rungkut Asri Barat X No. 16, Surabaya, Selasa, 14 April 2016.…

Perangi Narkoba dari Hulu ke Hilir: Yahya Zaini Perkuat Edukasi, Hukum dan Pengawasan Pelabuhan

Perangi Narkoba dari Hulu ke Hilir: Yahya Zaini Perkuat Edukasi, Hukum dan Pengawasan Pelabuhan

Selasa, 14 Apr 2026 08:46 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 08:46 WIB

Jurnas.net – Ancaman peredaran narkoba di wilayah kepulauan seperti Bawean menjadi perhatian serius berbagai pihak. Tokoh Bawean yang juga Wakil Ketua Komisi I…