Jurnas.net - Susanto, terdakwa yang merupakan dokter gadungan di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC), akhirnya divonis tiga tahun enam bulan penjara. Pria asal Jawa Tengah itu dinyatakan secara sah bersalah, terbukti melakukan penipuan memalsukan dokumen dan menjadi dokter gadungan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Tongani, membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 4 Oktober 2023.
Sidang putusan itu digelar secara daring, sehingga terdakwa pun juga mengikuti sidang secara online, dari rumah tahanan (Rutan) Medaeng Surabaya.
Dalam putusan tersebut, hal yang memberatkan karena terdakwa meresahkan masyarakat, terdakawa mencoreng profesi dokter sehingga menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat dan terdakawa pernah dihukum dalam perkara yang sama.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya sehingga memudahkan jalannya pemeriksaan di persidangan," katanya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Susanto selama empat tahun penjara. Usai putusan, Hakim Tongani bertanya kepada Susanto apakah dia menerima putusan atau akan mengajukan banding.
Sementara, Susanto melalui sambungan video call, mengatakan dirinya sedang pikir-pikir terlebih dahulu. "Izin kami pikir-pikir kembali yang mulia," kata Susanto.
Sekadar diketahui, nama Susanto mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial. Sebab, aksinya sebagai dokter yang praktik di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH), klinik K3 di wilayah kerja Pertamina EV IV Cepu. Selama dua tahun, lulusan SMA itu juga menjalankan aksi layaknya dokter profesional di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC). Sudah barang tentu semua tindakan yang dia lakukan kepada pasien asal-asalan alias hanya bermodal insting.
Akal-akalan Susanto pertama kali terbongkar saat pihak rumah sakit akan memperpanjang kontraknya. Berbagai kejanggalan pun mengemuka, terutama soal administrasi. Benar saja, kedok Susanto akhirnya terbongkar. Ia kemudian dilaporkan dan ia divonis bersalah atas sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Mal/Red)
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
SIER dan Warga Rungkut Wujudkan Harmoni Industri dan Lingkungan untuk Cegah Banjir
Rabu, 12 Nov 2025 09:46 WIB
Jurnas.net - Di tengah meningkatnya curah hujan yang mulai melanda Surabaya, semangat gotong royong menjadi kunci utama menjaga lingkungan tetap aman dari…
PKB Jatim: Semangat Tiga Pahlawan Nasional Baru Asal Jatim Jadi Ruh Politik Kemanusiaan
Selasa, 11 Nov 2025 20:49 WIB
Jurnas.net - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menggelar tasyakuran atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada…
Dosen Unair Sebut Lima Alasan Soeharto Tidak Pantas Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional
Selasa, 11 Nov 2025 20:43 WIB
Jurnas.net - Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, memicu kritik tajam dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas…
SBY Terima Penghargaan Tertinggi ITS: Serukan Kepemimpinan Visioner dan Ekonomi Tanpa Keserakahan
Selasa, 11 Nov 2025 17:21 WIB
Jurnas.net - Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menerima Penghargaan Sepuluh Nopember, anugerah tertinggi…
Universitas Ciputra Tantang Dominasi AI: Desain Harus Dikendalikan Manusia Bukan Mesin
Selasa, 11 Nov 2025 15:58 WIB
Jurnas.net - Di tengah derasnya arus adopsi teknologi Generative Artificial Intelligence (GenAI) dalam dunia industri kreatif global, Universitas Ciputra (UC)…
Tim SAR Temukan Lansia Setelah Tiga Hari Tenggelam di Sungai Brantas Kediri
Selasa, 11 Nov 2025 14:37 WIB
Jurnas.net - Tim SAR gabungan akhirnya menemukan jasad Sihman, 74, warga Dusun Kras, Kabupaten Kediri, yang tiga hari dilaporkan tenggelam di Sungai Brantas.…