Jurnas.net - Susanto, terdakwa yang merupakan dokter gadungan di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC), akhirnya divonis tiga tahun enam bulan penjara. Pria asal Jawa Tengah itu dinyatakan secara sah bersalah, terbukti melakukan penipuan memalsukan dokumen dan menjadi dokter gadungan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Tongani, membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 4 Oktober 2023.
Sidang putusan itu digelar secara daring, sehingga terdakwa pun juga mengikuti sidang secara online, dari rumah tahanan (Rutan) Medaeng Surabaya.
Dalam putusan tersebut, hal yang memberatkan karena terdakwa meresahkan masyarakat, terdakawa mencoreng profesi dokter sehingga menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat dan terdakawa pernah dihukum dalam perkara yang sama.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya sehingga memudahkan jalannya pemeriksaan di persidangan," katanya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Susanto selama empat tahun penjara. Usai putusan, Hakim Tongani bertanya kepada Susanto apakah dia menerima putusan atau akan mengajukan banding.
Sementara, Susanto melalui sambungan video call, mengatakan dirinya sedang pikir-pikir terlebih dahulu. "Izin kami pikir-pikir kembali yang mulia," kata Susanto.
Sekadar diketahui, nama Susanto mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial. Sebab, aksinya sebagai dokter yang praktik di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH), klinik K3 di wilayah kerja Pertamina EV IV Cepu. Selama dua tahun, lulusan SMA itu juga menjalankan aksi layaknya dokter profesional di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC). Sudah barang tentu semua tindakan yang dia lakukan kepada pasien asal-asalan alias hanya bermodal insting.
Akal-akalan Susanto pertama kali terbongkar saat pihak rumah sakit akan memperpanjang kontraknya. Berbagai kejanggalan pun mengemuka, terutama soal administrasi. Benar saja, kedok Susanto akhirnya terbongkar. Ia kemudian dilaporkan dan ia divonis bersalah atas sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Mal/Red)
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM
Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB
Jurnas.net - Debu proyek masih akrab di ingatannya. Tangan yang pernah terluka karena merakit besi tulangan, kini justru meraih prestasi. Alfath Qornain Isnan Y…
PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC
Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB
Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus rantai hasil buruk dalam lanjutan Super League 2025/2026. Bertandang di Stadion Sumpah Pemuda melawan Bhayangkara FC,…
Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang
Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB
Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…
Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta
Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB
Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …
Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia
Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB
Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…
Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC
Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB
Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…