Dokter Gadungan di Klinik PHC Surabaya Divonis 3,6 Tahun Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dokter Gadungan Susanto saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya. (Dok: Jurnas.net)
Dokter Gadungan Susanto saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Susanto, terdakwa yang merupakan dokter gadungan di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC), akhirnya divonis tiga tahun enam bulan penjara. Pria asal Jawa Tengah itu dinyatakan secara sah bersalah, terbukti melakukan penipuan memalsukan dokumen dan menjadi dokter gadungan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Tongani, membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 4 Oktober 2023.

Sidang putusan itu digelar secara daring, sehingga terdakwa pun juga mengikuti sidang secara online, dari rumah tahanan (Rutan) Medaeng Surabaya.

Dalam putusan tersebut, hal yang memberatkan karena terdakwa meresahkan masyarakat, terdakawa mencoreng profesi dokter sehingga menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat dan terdakawa pernah dihukum dalam perkara yang sama.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya sehingga memudahkan jalannya pemeriksaan di persidangan," katanya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Susanto selama empat tahun penjara. Usai putusan, Hakim Tongani bertanya kepada Susanto apakah dia menerima putusan atau akan mengajukan banding.

Sementara, Susanto melalui sambungan video call, mengatakan dirinya sedang pikir-pikir terlebih dahulu. "Izin kami pikir-pikir kembali yang mulia," kata Susanto.

Sekadar diketahui, nama Susanto mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial. Sebab, aksinya sebagai dokter yang praktik di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH), klinik K3 di wilayah kerja Pertamina EV IV Cepu. Selama dua tahun, lulusan SMA itu juga menjalankan aksi layaknya dokter profesional di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC). Sudah barang tentu semua tindakan yang dia lakukan kepada pasien asal-asalan alias hanya bermodal insting.

Akal-akalan Susanto pertama kali terbongkar saat pihak rumah sakit akan memperpanjang kontraknya. Berbagai kejanggalan pun mengemuka, terutama soal administrasi. Benar saja, kedok Susanto akhirnya terbongkar. Ia kemudian dilaporkan dan ia divonis bersalah atas sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Mal/Red)

Berita Terbaru

Korban Disebut Gemetar dan Trauma, Saksi Ungkap Tawaran Uang hingga Rp150 Juta Agar Kasus Berhenti

Korban Disebut Gemetar dan Trauma, Saksi Ungkap Tawaran Uang hingga Rp150 Juta Agar Kasus Berhenti

Rabu, 02 Sep 2026 16:18 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:18 WIB

Jurnas.net – Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai memasuki bagian penting. Kesaksian korban dan s…

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Jurnas.net - Manajemen PSS Sleman menggelar acara sarasehan di Pendopo Omah PSS bersama perwakilan suporter BCS dan Slemania dalam rangka persiapan menjelang Ko…

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Jurnas.net – Manajemen PSIM Jogja secara resmi meluncurkan program tiket terusan atau season pass untuk mengarungi bergulirnya kompetisi liga musim 2026/27. Lan…

Gus Kikin Jadi Ketum PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Gus Kikin Jadi Ketum PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menggelar tasyakuran atas terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua U…

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Jurnas.net — Kota Surabaya dinilai masih memiliki ruang yang besar untuk memperkuat kemandirian fiskalnya. Salah satu indikatornya terlihat dari rasio P…

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Senin, 31 Agu 2026 11:16 WIB

Senin, 31 Agu 2026 11:16 WIB

Jurnas.net — Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan selamat atas terpilihnya KH Miftahul Ahyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hak…