Jurnalis Tempo Korban Penganiayaan Dua Polisi Surabaya Terima Restitusi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nurhadi (kemeja merah) saat menerima restitusi atau ganti rugi dari keluarga polisi terpidana kekerasan. (Dok: Jurnas.net)
Nurhadi (kemeja merah) saat menerima restitusi atau ganti rugi dari keluarga polisi terpidana kekerasan. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Jurnalis Tempo, Nurhadi, akhirnya menerima restitusi atau ganti rugi senilai Rp13 juta dari dua keluarga terpidana polisi. Sementara M. Fahmi, saksi yang juga jadi korban mendapat ganti rugi sebesar Rp21,6 juta.

"Angka restitusi ini sudah sesuai putusan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya 2022 lalu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Yulistiono, menjadi saksi penyerahan restitusi di Kantor Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Rabu, 4 Oktober 2023.

Seperti diketahui, kedua terpidana Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, saat ini masih menjalani hukuman penjara pasca putusan Mahkamah Agung (MA) pada 16 November 2022, yang menolak permohonan kasasi keduanya. MA menjatuhkan pidana penjara masing-masing delapan bulan untuk dua terpidana.

Sementara itu, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban penganiayaan polisi itu, menyampaikan terimakasih kepada lembaga bantuan hukum, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan semua anggota aliansi anti kekerasan terhadap jurnalis yang mengawal kasusnya hingga mendapatkan restitusi.

Terkait angka 13 juta yang diberikan atas kerugian alat peliputan imbas dirusak aparat, Hadi mengaku tak sebanding dengan dokumen-dokumen berita yang dihapus. Termasuk sekitar dua tahun lebih dia harus diungsikan, dan tak bekerja selama proses hukum kasusnya berjalan.

"Ganti rugi uang itu selama kerusakan alat kerja saya, seperti handphone, data-data, itu yang penting. Karena banyak data liputan yang saya tidak bisa liputan lagi. Karena sudah terhapus. (Kerugian) itu tidak ternilai dengan uang,” katanya.

Hadi kedepannya berharap kasus kekerasan terhadap jurnalis pertama yang ditangani sampai inkrah, tak terulang apalagi dilakukan aparat kepolisian. "Polisi harusnya mengayomi. Dia tahu undang-undang dan jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. (Polisi) Tidak boleh semena-mena, apalagi melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis," katanya.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula ketika Nurhadi menjalankan tugas investigasi keberadaan Angin Prayitno Aji eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu dalam acara pernikahan anaknya di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Belasan aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan Nurhadi, kemudian mengintimidasi berupa memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja, menyekap, hingga mengancam pembunuhan.

Dari belasan pelaku, hanya dua yang berhasil ditindak secara hukum. Majelis hakim memvonis keduanya 10 bulan penjara dan menilai kedua terdakwa bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Mal/Red)

Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Idul Fitri

Gubernur Khofifah Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Idul Fitri

Kamis, 05 Mar 2026 20:44 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 20:44 WIB

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan ketersediaan bahan pokok di Jawa Timur dalam kondisi aman menjelang Idul Fitri. Kepastian…

PDIP Jatim Sesalkan Konflik Timur Tengah, Serukan Perdamaian Dunia

PDIP Jatim Sesalkan Konflik Timur Tengah, Serukan Perdamaian Dunia

Kamis, 05 Mar 2026 19:33 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:33 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Timur menyampaikan keprihatinan mendalam atas memanasnya konflik di Timur…

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Salurkan 360 Ribu Paket Sembako Selama Ramadan

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Salurkan 360 Ribu Paket Sembako Selama Ramadan

Kamis, 05 Mar 2026 18:04 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur menggelar peringatan Nuzulul Quran di Kantor DPD PDIP Jawa Timur, Surabaya, Kamis, 5 Maret…

Garage Day Surabaya 2026 Salurkan 38 Ribu Bantuan untuk 7.250 Keluarga Prasejahtera di Bulan Ramadan

Garage Day Surabaya 2026 Salurkan 38 Ribu Bantuan untuk 7.250 Keluarga Prasejahtera di Bulan Ramadan

Kamis, 05 Mar 2026 17:43 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 17:43 WIB

Jurnas.net - Momentum Ramadan 1447 Hijriah dimanfaatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW,  untuk memperkuat kepedulian …

Ramadan Penuh Berkah, PLN Nyalakan 350 Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Pra Sejahtera Jatim

Ramadan Penuh Berkah, PLN Nyalakan 350 Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Pra Sejahtera Jatim

Kamis, 05 Mar 2026 10:46 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 10:46 WIB

Jurnas.net - Momentum Ramadan dimaknai sebagai ajang berbagi dan memperluas manfaat. PT PLN (Persero) melalui program Light Up The Dream (LUTD) menyalakan…

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur m…