Jurnalis Tempo Korban Penganiayaan Dua Polisi Surabaya Terima Restitusi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nurhadi (kemeja merah) saat menerima restitusi atau ganti rugi dari keluarga polisi terpidana kekerasan. (Dok: Jurnas.net)
Nurhadi (kemeja merah) saat menerima restitusi atau ganti rugi dari keluarga polisi terpidana kekerasan. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Jurnalis Tempo, Nurhadi, akhirnya menerima restitusi atau ganti rugi senilai Rp13 juta dari dua keluarga terpidana polisi. Sementara M. Fahmi, saksi yang juga jadi korban mendapat ganti rugi sebesar Rp21,6 juta.

"Angka restitusi ini sudah sesuai putusan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya 2022 lalu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Yulistiono, menjadi saksi penyerahan restitusi di Kantor Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Rabu, 4 Oktober 2023.

Seperti diketahui, kedua terpidana Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, saat ini masih menjalani hukuman penjara pasca putusan Mahkamah Agung (MA) pada 16 November 2022, yang menolak permohonan kasasi keduanya. MA menjatuhkan pidana penjara masing-masing delapan bulan untuk dua terpidana.

Sementara itu, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban penganiayaan polisi itu, menyampaikan terimakasih kepada lembaga bantuan hukum, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan semua anggota aliansi anti kekerasan terhadap jurnalis yang mengawal kasusnya hingga mendapatkan restitusi.

Terkait angka 13 juta yang diberikan atas kerugian alat peliputan imbas dirusak aparat, Hadi mengaku tak sebanding dengan dokumen-dokumen berita yang dihapus. Termasuk sekitar dua tahun lebih dia harus diungsikan, dan tak bekerja selama proses hukum kasusnya berjalan.

"Ganti rugi uang itu selama kerusakan alat kerja saya, seperti handphone, data-data, itu yang penting. Karena banyak data liputan yang saya tidak bisa liputan lagi. Karena sudah terhapus. (Kerugian) itu tidak ternilai dengan uang,” katanya.

Hadi kedepannya berharap kasus kekerasan terhadap jurnalis pertama yang ditangani sampai inkrah, tak terulang apalagi dilakukan aparat kepolisian. "Polisi harusnya mengayomi. Dia tahu undang-undang dan jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. (Polisi) Tidak boleh semena-mena, apalagi melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis," katanya.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula ketika Nurhadi menjalankan tugas investigasi keberadaan Angin Prayitno Aji eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu dalam acara pernikahan anaknya di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Belasan aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan Nurhadi, kemudian mengintimidasi berupa memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja, menyekap, hingga mengancam pembunuhan.

Dari belasan pelaku, hanya dua yang berhasil ditindak secara hukum. Majelis hakim memvonis keduanya 10 bulan penjara dan menilai kedua terdakwa bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Mal/Red)

Berita Terbaru

Tikar Pandan Bawean Resmi Jadi WBTbI 2026, Pemdes Gunungteguh Ingin Jadi Etalase Budaya Gresik

Tikar Pandan Bawean Resmi Jadi WBTbI 2026, Pemdes Gunungteguh Ingin Jadi Etalase Budaya Gresik

Selasa, 08 Sep 2026 17:14 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:14 WIB

Jurnas.net - Penetapan Tikar Pandan Bawean sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2026 disambut bangga Pemerintah Desa Gunungteguh,…

1.214 Mahasiswa Surabaya Lolos Bantuan Kuliah, Dapat UKT hingga Rp2,5 Juta dan Uang Saku

1.214 Mahasiswa Surabaya Lolos Bantuan Kuliah, Dapat UKT hingga Rp2,5 Juta dan Uang Saku

Selasa, 08 Sep 2026 15:29 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:29 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menyalurkan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak 1.214 m…

Karhutla Kawah Ijen Mulai Mereda, Tim Gabungan Sisir Bara Api untuk Cegah Kebakaran Meluas

Karhutla Kawah Ijen Mulai Mereda, Tim Gabungan Sisir Bara Api untuk Cegah Kebakaran Meluas

Selasa, 08 Sep 2026 14:51 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:51 WIB

Jurnas.net – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Kawah Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur, mulai mereda. Sejumlah titik api, terutama di sekitar jalur p…

Tour de Java Film Roots Ditutup di Surabaya, Kisah Walter Spies Jadi Refleksi Pelestarian Budaya

Tour de Java Film Roots Ditutup di Surabaya, Kisah Walter Spies Jadi Refleksi Pelestarian Budaya

Selasa, 08 Sep 2026 11:31 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 11:31 WIB

Jurnas.net – Pemutaran film dokumenter fiksi Roots: Seratus Tahun Walter Spies di Bali menuntaskan rangkaian Roots Tour de Java di Surabaya, Jawa Timur. S…

3.283 Warga Surabaya Ajukan Sanggahan Desil, 1.845 Data Turun

3.283 Warga Surabaya Ajukan Sanggahan Desil, 1.845 Data Turun

Senin, 07 Sep 2026 17:02 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:02 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memfasilitasi masyarakat untuk memperbarui data desil agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi s…

Banyuwangi Kembangkan Ekosistem Belanja Refill untuk Kurangi Sampah dari Sumbernya

Banyuwangi Kembangkan Ekosistem Belanja Refill untuk Kurangi Sampah dari Sumbernya

Senin, 07 Sep 2026 14:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 14:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendorong pengurangan sampah dari sumbernya dengan mengembangkan ekosistem produk guna ulang atau r…