Anak Anggota DPR RI Tersangka Penganiayaan Maut Lolos dari Pasal Pembunuhan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan oleh anak anggota DPR RI terhadap pacarnya di club malam. (Dok: Jurnas.net)
Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan oleh anak anggota DPR RI terhadap pacarnya di club malam. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Gregorius Ronald Tannur, 31, tersangka kasus penganiayaan berjung kematian dijerat Pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan. Anak Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PKB, Edward Tannur, asal Nusa Tenggara Timur itu lolos dari pasal pembunuhan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, mengatakan pasal yang disangkakan terhadap pelaku, berdasarkan hasil gelar perkara dan barang bukti saat kejadian. Sehingga ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

"Berdasarkan proses gelar perkara, ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana, yang menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Pasma, di Surabaya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Ayat ketiganya berbunyi "Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun".

Kemudian Pasal 359 KUHP berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pasma menyatakan tersangka Ronald langsung dilakukan penahanan di Polrestabes Surabaya. "Tersangka kita lakukan penahanan di sini (Polrestabes Surabaya)," ujarnya.

Diketahui, Dini dan Ronald merupakan seorang pasangan kekasih yang disebut telah menjalin asmara selama 5 bulan. Saat kejadian, keduanya tengah karaoke sambil minum minuman keras dengan teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya. Lalu di sana, terjadi perselisihan hingga mengakibatkan penganiayaan.

Dini tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya berinisial GRT. GRT sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV. Korban diduga meregang nyawa 30 hingga 45 menit sebelum dibawa ke rumah sakit terdekat. (Mal/Red)

Berita Terbaru

SE Wali Kota Surabaya Soal HP Anak: Cegah Radikalisme dan Konten Negatif Sejak Dini

SE Wali Kota Surabaya Soal HP Anak: Cegah Radikalisme dan Konten Negatif Sejak Dini

Kamis, 15 Jan 2026 07:14 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 07:14 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak hanya membatasi penggunaan gawai di sekolah, tetapi juga membangun ekosistem perlindungan anak di ruang…

Banyuwangi Bagikan Becak Listrik untuk Lansia: Dorong Transportasi Hijau dan Pariwisata Kota

Banyuwangi Bagikan Becak Listrik untuk Lansia: Dorong Transportasi Hijau dan Pariwisata Kota

Kamis, 15 Jan 2026 06:34 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 06:34 WIB

Jurnas.net - Bantuan ratusan becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto untuk pengemudi becak lanjut usia di Banyuwangi bukan sekadar program sosial.…

Cegah Gangguan Sejak Dini, PLN Tangani Hotspot Transmisi di Surabaya dan Malang

Cegah Gangguan Sejak Dini, PLN Tangani Hotspot Transmisi di Surabaya dan Malang

Kamis, 15 Jan 2026 05:46 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 05:46 WIB

Jurnas.net - Di saat masyarakat Jawa Timur dan Bali menjalani aktivitas tanpa gangguan listrik, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan…

Satgas Premanisme Surabaya Banjir Aduan Warga: Pungli dan Mafia Tanah Paling Dikeluhkan

Satgas Premanisme Surabaya Banjir Aduan Warga: Pungli dan Mafia Tanah Paling Dikeluhkan

Rabu, 14 Jan 2026 18:41 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 18:41 WIB

Jurnas.net - Pembentukan Satuan Tugas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di Surabaya ternyata tidak sekadar seremoni. Hanya selang beberapa hari sejak mulai…

Surabaya Siapkan Strategi Ekonomi Baru: Tekan Pengangguran dan Cipta Lapangan Kerja 2026

Surabaya Siapkan Strategi Ekonomi Baru: Tekan Pengangguran dan Cipta Lapangan Kerja 2026

Rabu, 14 Jan 2026 16:19 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 16:19 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mengubah pendekatan pembangunan ekonomi: tidak lagi bertumpu pada proyek fisik semata, tetapi menjadikan kampus, riset,…

Hakim Pertanyakan Penyidik: Pemberi Uang untuk Hentikan Isu Perselingkuhan Kadindik Jatim Tak Ditangkap

Hakim Pertanyakan Penyidik: Pemberi Uang untuk Hentikan Isu Perselingkuhan Kadindik Jatim Tak Ditangkap

Rabu, 14 Jan 2026 15:19 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 15:19 WIB

Jurnas.net - Sidang perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, muncul sorotan baru. Bukan hanya soal…