Anak Anggota DPR RI Tersangka Penganiayaan Maut Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan oleh anak anggota DPR RI terhadap pacarnya di club malam. (Dok: Jurnas.net)
Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan oleh anak anggota DPR RI terhadap pacarnya di club malam. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Polrestabes Surabaya akhirnya menjerat Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus penganiayaan berjung kematian dengan pasal 338 tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Hal ini berdasarkan fakta baru dan hasil gelar perkara yang digelar tim penyidik pada Selasa malam, 10 Oktober 2023.

"Jadi Pasal 338 ini, kami temukan beberapa fakta baru yang kemudian dilakukan gelar perkara dan beberapa masukan, dan akhirnya kami simpulkan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, di Surabaya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Adapun fakta baru hasil rekonstruksi Selasa kemarin, yakni diketahui Ronald melakukan kekerasan terhadap korban saat berada di dalam lift. Kemudian Ronald dinilai sengaja menjalankan mobilnya, saat korban tengah bersandar yang mengakibatkan korban terlindas.

"Bahwasannya memang ada tindakan kekerasan dalam lift, di basemen memang ada si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan, dan mengajak ke dalam mobil untuk pulang. Namun tidak ada kata awas yang mana ada kemungkinan, pelaku gerakkan mobilnya sehingga melukai korban," ujarnya.

Diketahui, Anak Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PKB, Edward Tannur, asal Nusa Tenggara Timur itu, sebelumnya dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan.

Ayat ketiganya berbunyi "Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun". Dalam ayat ketiga itu dijelaskan bahwa tindak pidana yang mengakibatkan kematian itu bukan merupakan tujuan awal dari pelaku.

Namun, saat ini Ronald dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3. Dalam pasal itu berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun". (Mal/Red)

Berita Terbaru

Gresik Punya Sentra IKM Logam, Fasilitas Produksi Bersama yang Siap Tingkatkan Daya Saing UMKM

Gresik Punya Sentra IKM Logam, Fasilitas Produksi Bersama yang Siap Tingkatkan Daya Saing UMKM

Selasa, 21 Jul 2026 13:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 13:41 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Gresik resmi mengoperasikan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Logam di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti. Fasilitas ini…

27.710 Warga Kota Malang Menganggur, DPRD Jatim Minta Pemkot Perkuat Link and Match Dunia Kerja

27.710 Warga Kota Malang Menganggur, DPRD Jatim Minta Pemkot Perkuat Link and Match Dunia Kerja

Selasa, 21 Jul 2026 12:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:31 WIB

Jurnas.net – Tingginya angka pengangguran di Kota Malang menjadi sorotan Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya, Puguh Wiji P…

Surabaya Klaim MPLS Ramah Anak Berjalan Sesuai Rencana, Siswa Siap Ikuti Pembelajaran Reguler

Surabaya Klaim MPLS Ramah Anak Berjalan Sesuai Rencana, Siswa Siap Ikuti Pembelajaran Reguler

Selasa, 21 Jul 2026 11:19 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:19 WIB

Jurnas.net – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh s…

Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Konsolidasi Delegasi Indonesia di ASEAN Smart Cities Network, Bagikan Inovasi Smart Village

Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Konsolidasi Delegasi Indonesia di ASEAN Smart Cities Network, Bagikan Inovasi Smart Village

Selasa, 21 Jul 2026 10:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:12 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi kembali mendapat kepercayaan sebagai tuan rumah konsolidasi delegasi Indonesia dalam ASEAN Smart Cities Network (ASCN). P…

Pemkot Surabaya: Iuran HUT Ke-81 RI Boleh Dipungut, Asal Sukarela dan Tanpa Dipatok Nominal

Pemkot Surabaya: Iuran HUT Ke-81 RI Boleh Dipungut, Asal Sukarela dan Tanpa Dipatok Nominal

Selasa, 21 Jul 2026 09:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 09:03 WIB

Jurnas.net – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau s…

PDIP Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Hasto Usul Libatkan Warung Rakyat dan Pemda

PDIP Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Hasto Usul Libatkan Warung Rakyat dan Pemda

Senin, 20 Jul 2026 15:08 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:08 WIB

Jurnas.net – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas …