Pemkot Surabaya Tutup Lahan Parkir Toko Modern Karena Tak Sediakan Jukir Resmi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Walkot Surabaya Eri Cahyadi menutup lahan parkir toko modern, karena tak sediakan parkir gratis. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Walkot Surabaya Eri Cahyadi menutup lahan parkir toko modern, karena tak sediakan parkir gratis. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap toko modern yang tidak mematuhi aturan perparkiran. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di kawasan Dharmahusada, dua toko modern disegel karena tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis Satpol PP (Satpol PP line) oleh petugas, sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran aturan yang berlaku. Sebelum disegel, Eri sebelumnya sudah mengingatkan agar semua toko modern wajib menyediakan parkir gratis.

"Yang saya tutup adalah lahan parkirnya, karena tidak ada jukir resmi. Kalau tidak ada tempat parkir, pembeli mau parkir di mana?. Akhirnya toko pun memilih untuk ikut menutup operasionalnya," kata Eri, Rabu, 11 Juni 2025.

Eri menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) yang telah dikirimkan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya, khususnya yang memasang tanda “bebas parkir”. Kata Eri, setiap tempat usaha wajib menyediakan jukir resmi yang memakai rompi khusus dari pihak toko. Tujuannya untuk mencegah praktik jukir liar dan menciptakan ketertiban serta rasa aman bagi masyarakat.

“Saya sudah minta semua tempat usaha yang bertuliskan bebas parkir untuk menyediakan jukir resmi. Mau ambil dari mana pun, silakan, tapi harus diberi rompi dan diangkat oleh tempat usahanya. Supaya tidak menimbulkan fitnah di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga : Warga Surabaya Diimbau Lapor ke Posko Pengaduan Jika Temukan Parkir Nakal

Lebih lanjut, Eri menyampaikan bahwa toko-toko modern diperbolehkan kembali beroperasi jika telah memenuhi ketentuan dengan menyediakan jukir resmi. Jika tetap beroperasi tanpa jukir, Pemkot akan memberlakukan sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin usaha.

Selain menjamin ketertiban, keberadaan jukir resmi juga berperan penting dalam aspek keamanan. “Banyak kasus pencurian motor terjadi di halaman toko karena tidak ada penjagaan. Jukir ini harus dilindungi dan diberikan asuransi. Kalau pakai rompi resmi, masyarakat tahu bahwa parkir sudah menjadi fasilitas dari toko,” katanya.

Eri juga menyoroti pentingnya peran usaha dalam memberdayakan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa 90 persen dari pajak parkir kembali ke pemilik usaha, sementara hanya 10 persen masuk ke kas daerah. “Jadi, pemilik usaha bisa ikut menggerakkan warga sekitar melalui pemberdayaan jukir resmi,” ujarnya.

Eri juga menekankan tidak akan mentolerir jika ada keterlibatan RT/RW dalam pengelolaan parkir ilegal. Pihaknya siap berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. "Saya harap semua tempat usaha bisa tertib dalam pengelolaan parkir. Ini demi kenyamanan dan keamanan warga Surabaya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tindakan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Dalam Pasal 14 Perda 3/2018, diatur bahwa setiap pemilik usaha wajib menyediakan petugas parkir berseragam, memakai tanda pengenal, dan dalam jumlah yang memadai.

Penataan parkir resmi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, dan tata kelola perparkiran kota, dengan pengawasan dan pembinaan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

Berita Terbaru

DPRD Jatim Warning Perusahaan Jangan Akali Kuota Disabilitas dengan Dalih Kekurangan Kompetensi

DPRD Jatim Warning Perusahaan Jangan Akali Kuota Disabilitas dengan Dalih Kekurangan Kompetensi

Rabu, 17 Jun 2026 16:27 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – DPRD Jawa Timur mengingatkan kalangan dunia usaha dan dunia industri agar tidak menjadikan alasan minimnya kompetensi sebagai dalih untuk m…

Pasca Insiden Maut di Margorejo, Eri Cahyadi Hentikan Sementara Pengerukan Proyek Box Culvert

Pasca Insiden Maut di Margorejo, Eri Cahyadi Hentikan Sementara Pengerukan Proyek Box Culvert

Rabu, 17 Jun 2026 14:16 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:16 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas menyusul kecelakaan maut yang menewaskan seorang warga lanjut usia di lokasi proyek saluran …

Raline Shah Kagumi Digitalisasi Banyuwangi, Sebut Layak Jadi Contoh Nasional

Raline Shah Kagumi Digitalisasi Banyuwangi, Sebut Layak Jadi Contoh Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 13:07 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 13:07 WIB

Jurnas.net – Kunjungan artis sekaligus Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, Raline Shah, ke Banyuwangi m…

Surabaya Marathon 2026 Kembali Digelar, Pemkot Kejar Perputaran Ekonomi dan PAD Daerah

Surabaya Marathon 2026 Kembali Digelar, Pemkot Kejar Perputaran Ekonomi dan PAD Daerah

Rabu, 17 Jun 2026 11:46 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 11:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur resmi menggelar kembali ajang sport t…

Hobi Merawat Ternak, Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di Peternakan UGM

Hobi Merawat Ternak, Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di Peternakan UGM

Rabu, 17 Jun 2026 10:00 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 10:00 WIB

Jurnas.net - Di ujung barat Yogyakarta, Ririn Dwi Nurtyani, 17 tahun, dan keluarganya hidup sederhana dengan kondisi ekonomi terbatas. Ayahnya, Sutiono, 50 tahu…

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Jurnas.net — Peristiwa tragis meninggalnya seorang perempuan lanjut usia setelah kendaraan yang dikendarainya tercebur ke area proyek pembangunan gorong-gorong …