Pemeriksaan Khofifah Oleh KPK Dinilai Wajar: Pakar Hukum Sebut Saksi Tak Selalu Terlibat

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Dok: Humas PT SIER)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Dok: Humas PT SIER)

Jurnas.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Mapolda Jawa Timur, Kamis, 10 Juli 2025. Orang nomir satu di Pemprov Jatim itu, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.

Menanggapi hal ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, mengatakab bahwa pemanggilan Khofifah sebagai saksi, tidak otomatis mengindikasikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

“Pemanggilan gubernur itu hal yang wajar, mengingat kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tapi penting diingat, menjadi saksi bukan berarti terlibat,” kata Basuki.

Dalam proses penyidikan, lanjut Basuki, KPK membutuhkan beragam sumber informasi, termasuk dari para saksi, ahli, dan tersangka. “Keterangan saksi adalah bagian penting dalam membangun konstruksi hukum, tetapi tetap harus diuji kesesuaiannya dengan alat bukti lainnya,” jelasnya.

Basuki juga menjelaskan konteks kasus dana hibah pokmas yang terkait dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Dana hibah ini merupakan mekanisme anggaran berdasarkan hasil reses dan rapat dengar pendapat DPRD yang bertujuan menunjang pembangunan daerah.

“Gubernur tentu perlu dimintai keterangan karena pelaksanaan dana hibah dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Tapi tanggung jawab pidana tetap melekat pada siapa yang melakukan pelanggaran hukum, bukan pada jabatan,” jelasnya.

Baca Juga : Khofifah Diam-Diam Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim Soal Dana Hibah Pokmas

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Rinciannya, 4 orang sebagai penerima suap (termasuk 3 penyelenggara negara dan 1 staf), serta 17 pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

Senada juga disampaikan Pakar Hukum Administrasi Negara Unair, Emanuel Sujatmoko, mengingatkan pentingnya membedakan opini dengan fakta hukum. Menurutnya, penilaian pidana tidak ditentukan oleh pernyataan saksi semata, tetapi melalui alat bukti yang dikumpulkan penyidik. "Saksi bisa memiliki kepentingan dalam perkara, sehingga perlu kehati-hatian dalam menafsirkan keterangannya,” katanya.

Emanuel juga mengapresiasi sikap Gubernur Khofifah yang kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Ia berharap proses hukum berlangsung objektif, adil, dan tidak terpengaruh opini yang berkembang di ruang publik.

“Kami percaya Gubernur Khofifah menjalani pemeriksaan sebagai bentuk tanggung jawabnya, dan semua pejabat di Jatim menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Raline Shah Terpukau Pesona Banyuwangi, Sebut Kawah Ijen dan Budaya Osing Layak Mendunia

Raline Shah Terpukau Pesona Banyuwangi, Sebut Kawah Ijen dan Budaya Osing Layak Mendunia

Senin, 15 Jun 2026 08:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 08:16 WIB

Jurnas.net – Keindahan alam dan kekayaan budaya Banyuwangi kembali mendapat perhatian dari kalangan publik figur nasional. Aktris, model, sekaligus Staf Khusus …

Dishub Surabaya Catat Kenaikan PAD Parkir 10 Persen Usai Terapkan Sistem Digital

Dishub Surabaya Catat Kenaikan PAD Parkir 10 Persen Usai Terapkan Sistem Digital

Senin, 15 Jun 2026 07:09 WIB

Senin, 15 Jun 2026 07:09 WIB

Jurnas.net -  Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan reformasi tata kelola parkir melalui sistem digital mulai menunjukkan hasil nyata. Setelah …

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Jurnas.net – Polemik di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, …

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - Swalayan berjejaring tetap menjual berbagai barang kebutuhan pokok sesuai harga eceran tertinggi atau HET, di tengah lonjakan harga BBM non subsidi…

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jurnas.net – Karier politik Musyafak Rouf di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya memasuki babak baru. Di tengah namanya yang terus dikaitkan d…

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah …