Polda Tangkap Dua Mahasiswa Pemeras Kadindik Jatim: Modus Ancam Demo Soal Kasus Perselingkuhan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus pemerasan Kadindik Jatim oleh mahasiswa di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus pemerasan Kadindik Jatim oleh mahasiswa di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengamankan dua mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya yang diduga terlibat pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Aries Agung Paewai.

Keduanya ditangkap Unit II Subdit Jatanras di sebuah kafe kawasan Ngagel Jaya Selatan, Kota Surabaya, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu, 19 Juli 2025. Mereka adalah SH alias BS, 24, warga Bangkalan, dan MSS, 26, warga Pontianak.

“Keduanya tertangkap tangan saat menerima uang tunai sebesar Rp20.050.000 dari perwakilan korban. Diduga kuat aksi ini merupakan bentuk pemerasan dan pengancaman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis, 24 Juli 2025.

Jules menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, saat tersangka mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Dispendik Jatim. Surat itu mengatasnamakan organisasi bernama Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi dan merencanakan aksi demonstrasi pada Senin, 21 Juli 2025.

Tuntutan dalam surat tersebut cukup sensasional, mendesak penetapan Aries Agung Paewai sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah, dan isu perselingkuhan dengan istri seorang perwira TNI.

Baca Juga :Kejati Jatim Periksa 30 Kepsek Kasus Skandal Dana Hibah Rp65 Miliar Untuk 25 SMK 

Namun pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, kedua tersangka menggelar pertemuan dengan dua perwakilan dari pihak Aries di sebuah kafe. Di sana, disepakati bahwa aksi demonstrasi akan dibatalkan jika diberikan uang tunai sebesar Rp50 juta. Mereka juga berjanji akan menghapus seluruh konten tudingan perselingkuhan yang sebelumnya telah disebarkan di media sosial Instagram dan TikTok.

“Korban hanya membawa uang Rp20.050.000 saat itu. Setelah uang diserahkan, tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di area parkir kafe tersebut,” kata Jules.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bendel surat pemberitahuan aksi unjuk rasa, dua unit ponsel, sepeda motor, dan uang tunai Rp20.050.000 yang disimpan di dalam pakaian salah satu tersangka.

Dari hasil penyelidikan, organisasi FGR yang digunakan sebagai kedok ternyata belum memiliki legalitas resmi dan hanya beranggotakan dua orang, yakni kedua tersangka.

Kini, SH dan MSS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 369 KUHP, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik. "Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara," kata Jules.

Berita Terbaru

Bersama Bisa Bekerja Sama, Menuju Swasembada, Petani Sejahtera

Bersama Bisa Bekerja Sama, Menuju Swasembada, Petani Sejahtera

Senin, 12 Okt 2026 22:51 WIB

Senin, 12 Okt 2026 22:51 WIB

Oleh: Ahmad Ajib Ridlwan Wakil Dekan Bidang II Fakultas Ketahanan Pangan Unesa, serta Guru Besar Bidang Kewirausahaan Sosial Islam FEB Unesa Sekitar pukul…

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Jurnas.net - Tokoh masyarakat sekaligus kiai kampung Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melontarkan dugaan adanya praktik…

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Jurnas.net - Kita sering melihat dalam kontestasi Pilkades, banyak calon kepala desa (cakades) membangun jalan dan membantu memasang lampu penerangan di…

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman membawa misi meraih poin perdana saat menjamu PSM Makassar pada pekan keempat Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman,…

Shin Tae-yong Mulai Ucapkan Peluang Juara Persija

Shin Tae-yong Mulai Ucapkan Peluang Juara Persija

Minggu, 11 Okt 2026 05:54 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 05:54 WIB

Jurnas.net - Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong mulai melontarkan kans juara timnya usai menang atas PSIM Yogyakarta di Stadion Sultan Agung Kabupaten…

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jurnas.net – Realisasi investasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, mencapai Rp 23,608 triliun hingga semester I 2026. Capaian tersebut setara dengan sekitar 53 p…