Polda Tangkap Dua Mahasiswa Pemeras Kadindik Jatim: Modus Ancam Demo Soal Kasus Perselingkuhan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus pemerasan Kadindik Jatim oleh mahasiswa di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus pemerasan Kadindik Jatim oleh mahasiswa di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengamankan dua mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya yang diduga terlibat pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Aries Agung Paewai.

Keduanya ditangkap Unit II Subdit Jatanras di sebuah kafe kawasan Ngagel Jaya Selatan, Kota Surabaya, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu, 19 Juli 2025. Mereka adalah SH alias BS, 24, warga Bangkalan, dan MSS, 26, warga Pontianak.

“Keduanya tertangkap tangan saat menerima uang tunai sebesar Rp20.050.000 dari perwakilan korban. Diduga kuat aksi ini merupakan bentuk pemerasan dan pengancaman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis, 24 Juli 2025.

Jules menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, saat tersangka mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Dispendik Jatim. Surat itu mengatasnamakan organisasi bernama Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi dan merencanakan aksi demonstrasi pada Senin, 21 Juli 2025.

Tuntutan dalam surat tersebut cukup sensasional, mendesak penetapan Aries Agung Paewai sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah, dan isu perselingkuhan dengan istri seorang perwira TNI.

Baca Juga :Kejati Jatim Periksa 30 Kepsek Kasus Skandal Dana Hibah Rp65 Miliar Untuk 25 SMK 

Namun pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, kedua tersangka menggelar pertemuan dengan dua perwakilan dari pihak Aries di sebuah kafe. Di sana, disepakati bahwa aksi demonstrasi akan dibatalkan jika diberikan uang tunai sebesar Rp50 juta. Mereka juga berjanji akan menghapus seluruh konten tudingan perselingkuhan yang sebelumnya telah disebarkan di media sosial Instagram dan TikTok.

“Korban hanya membawa uang Rp20.050.000 saat itu. Setelah uang diserahkan, tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di area parkir kafe tersebut,” kata Jules.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bendel surat pemberitahuan aksi unjuk rasa, dua unit ponsel, sepeda motor, dan uang tunai Rp20.050.000 yang disimpan di dalam pakaian salah satu tersangka.

Dari hasil penyelidikan, organisasi FGR yang digunakan sebagai kedok ternyata belum memiliki legalitas resmi dan hanya beranggotakan dua orang, yakni kedua tersangka.

Kini, SH dan MSS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 369 KUHP, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik. "Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara," kata Jules.

Berita Terbaru

SIER dan Warga Rungkut Wujudkan Harmoni Industri dan Lingkungan untuk Cegah Banjir

SIER dan Warga Rungkut Wujudkan Harmoni Industri dan Lingkungan untuk Cegah Banjir

Rabu, 12 Nov 2025 09:46 WIB

Rabu, 12 Nov 2025 09:46 WIB

Jurnas.net - Di tengah meningkatnya curah hujan yang mulai melanda Surabaya, semangat gotong royong menjadi kunci utama menjaga lingkungan tetap aman dari…

PKB Jatim: Semangat Tiga Pahlawan Nasional Baru Asal Jatim Jadi Ruh Politik Kemanusiaan

PKB Jatim: Semangat Tiga Pahlawan Nasional Baru Asal Jatim Jadi Ruh Politik Kemanusiaan

Selasa, 11 Nov 2025 20:49 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 20:49 WIB

Jurnas.net - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menggelar tasyakuran atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada…

Dosen Unair Sebut Lima Alasan Soeharto Tidak Pantas Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Dosen Unair Sebut Lima Alasan Soeharto Tidak Pantas Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Selasa, 11 Nov 2025 20:43 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 20:43 WIB

Jurnas.net - Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, memicu kritik tajam dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas…

SBY Terima Penghargaan Tertinggi ITS: Serukan Kepemimpinan Visioner dan Ekonomi Tanpa Keserakahan

SBY Terima Penghargaan Tertinggi ITS: Serukan Kepemimpinan Visioner dan Ekonomi Tanpa Keserakahan

Selasa, 11 Nov 2025 17:21 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 17:21 WIB

Jurnas.net - Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menerima Penghargaan Sepuluh Nopember, anugerah tertinggi…

Universitas Ciputra Tantang Dominasi AI: Desain Harus Dikendalikan Manusia Bukan Mesin

Universitas Ciputra Tantang Dominasi AI: Desain Harus Dikendalikan Manusia Bukan Mesin

Selasa, 11 Nov 2025 15:58 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 15:58 WIB

Jurnas.net - Di tengah derasnya arus adopsi teknologi Generative Artificial Intelligence (GenAI) dalam dunia industri kreatif global, Universitas Ciputra (UC)…

Tim SAR Temukan Lansia Setelah Tiga Hari Tenggelam di Sungai Brantas Kediri

Tim SAR Temukan Lansia Setelah Tiga Hari Tenggelam di Sungai Brantas Kediri

Selasa, 11 Nov 2025 14:37 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 14:37 WIB

Jurnas.net - Tim SAR gabungan akhirnya menemukan jasad Sihman, 74, warga Dusun Kras, Kabupaten Kediri, yang tiga hari dilaporkan tenggelam di Sungai Brantas.…