Skandal Pendidikan: Kejati Tetapkan Eks Kadidik Jatim Tersangka Korupsi Rp179 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jatim, Saiful Rachman (SR), memakai rompi sebagai tersangka baru kasus korupsi. (Humas Kejati Jatim)
mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jatim, Saiful Rachman (SR), memakai rompi sebagai tersangka baru kasus korupsi. (Humas Kejati Jatim)

Jurnas.net - Kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa untuk SMK swasta, serta belanja modal sarana dan prasarana SMK Negeri tahun anggaran 2017 terus bergulir. Terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jatim, Saiful Rachman (SR), sebagai tersangka baru.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait peran SR dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Jumat, 12 September 2025.

Saiful Rachman dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Saiful tidak langsung ditahan lantaran dirinya sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 di Dinas Pendidikan Jatim dengan kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar.

“Tersangka masih menjalani proses hukuman atas kasus korupsi lainnya. Namun, kasus ini tetap akan dikembangkan,” tegas Windhu.

Hasil penyidikan mengungkap adanya rekayasa sistematis dalam pengadaan barang dan jasa. Saat menjabat Kadisdik, Saiful mempertemukan tersangka lain berinisial JT dengan Hudiono (H), Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam pertemuan itu, Saiful menyampaikan bahwa JT-lah yang akan mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga : Skandal Korupsi Rp179 Miliar Dinas Pendidikan Jatim: Eks Pj Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka

Proses pengadaan kemudian dikondisikan. JT menyiapkan harga barang untuk dasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sementara jenis dan spesifikasi barang tidak berdasarkan kebutuhan sekolah, melainkan stok yang sudah dimiliki JT.

“Lelang tetap dilakukan, tetapi sudah diatur sehingga perusahaan di bawah kendali JT yang keluar sebagai pemenang. Akibatnya, barang yang diterima sekolah tidak sesuai kebutuhan, bahkan banyak yang tidak bisa dimanfaatkan,” jelas Windhu.

Barang hibah maupun belanja modal disalurkan dalam tiga tahap kepada 44 SMK Swasta dan 61 SMK Negeri berdasarkan SK Gubernur Jatim dan SK Kadisdik Jatim. Namun, nilai barang yang diterima sekolah jauh dari seharusnya.

"Hasil temuan sementara mengakibatkan kerugian negara Rp179,975 miliar. Untuk angka final masih menunggu audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim," ujar Windhu.

Sebelumnya, Kejati juga membongkar modus serupa pada pengadaan alat kesenian untuk SMK Swasta tahun 2017. Dari total anggaran Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai Rp2,6 miliar. Namun kenyataannya, barang yang diterima hanya senilai sekitar Rp2 juta.

Dalam proses pengusutan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 kepala sekolah SMK serta sejumlah pejabat dinas, termasuk eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiono. Kejati memastikan pengembangan kasus masih berlanjut untuk mengusut keterlibatan pihak lain.

Berita Terbaru

SIER dan Warga Rungkut Wujudkan Harmoni Industri dan Lingkungan untuk Cegah Banjir

SIER dan Warga Rungkut Wujudkan Harmoni Industri dan Lingkungan untuk Cegah Banjir

Rabu, 12 Nov 2025 09:46 WIB

Rabu, 12 Nov 2025 09:46 WIB

Jurnas.net - Di tengah meningkatnya curah hujan yang mulai melanda Surabaya, semangat gotong royong menjadi kunci utama menjaga lingkungan tetap aman dari…

PKB Jatim: Semangat Tiga Pahlawan Nasional Baru Asal Jatim Jadi Ruh Politik Kemanusiaan

PKB Jatim: Semangat Tiga Pahlawan Nasional Baru Asal Jatim Jadi Ruh Politik Kemanusiaan

Selasa, 11 Nov 2025 20:49 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 20:49 WIB

Jurnas.net - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menggelar tasyakuran atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada…

Dosen Unair Sebut Lima Alasan Soeharto Tidak Pantas Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Dosen Unair Sebut Lima Alasan Soeharto Tidak Pantas Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Selasa, 11 Nov 2025 20:43 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 20:43 WIB

Jurnas.net - Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, memicu kritik tajam dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas…

SBY Terima Penghargaan Tertinggi ITS: Serukan Kepemimpinan Visioner dan Ekonomi Tanpa Keserakahan

SBY Terima Penghargaan Tertinggi ITS: Serukan Kepemimpinan Visioner dan Ekonomi Tanpa Keserakahan

Selasa, 11 Nov 2025 17:21 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 17:21 WIB

Jurnas.net - Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menerima Penghargaan Sepuluh Nopember, anugerah tertinggi…

Universitas Ciputra Tantang Dominasi AI: Desain Harus Dikendalikan Manusia Bukan Mesin

Universitas Ciputra Tantang Dominasi AI: Desain Harus Dikendalikan Manusia Bukan Mesin

Selasa, 11 Nov 2025 15:58 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 15:58 WIB

Jurnas.net - Di tengah derasnya arus adopsi teknologi Generative Artificial Intelligence (GenAI) dalam dunia industri kreatif global, Universitas Ciputra (UC)…

Tim SAR Temukan Lansia Setelah Tiga Hari Tenggelam di Sungai Brantas Kediri

Tim SAR Temukan Lansia Setelah Tiga Hari Tenggelam di Sungai Brantas Kediri

Selasa, 11 Nov 2025 14:37 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 14:37 WIB

Jurnas.net - Tim SAR gabungan akhirnya menemukan jasad Sihman, 74, warga Dusun Kras, Kabupaten Kediri, yang tiga hari dilaporkan tenggelam di Sungai Brantas.…